Pendahuluan
Sebelum memulai memproduksi suatu barang atau permesinan untuk dipasang dan digunakan sebagai bagian dari bangunan kapal, rancangan yang menunjukkan rencana umum daripada instalasi permesinan bersamaan dengan gambar-gambar dari bagian-bagian dan cara pemasangannya dipersaratkan untuk dilakukan pengujian terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumentasi yang akan dijelaskan dalam bagian berikut masing-masing harus dikirim atau diserahkan kepada Biro Klassifikasi untuk diperiksa dan disahkan. Untuk memberikan kemudahan dan keefisienan dalam proses pengesahan, dokumen-dokumennya harus dikirim secara elektronik. Pada kasus-kasus yang khusus dan berikut yang tergantung perjanjian terlebih dahulu dengan Biro Klassifikasi mereka dapat juga dikirim dengan format kertas.
Gambar-gambar harus berisi semua data yang diperlukan untuk pengesahan. Apabila diperlukan oleh Biro Klassifikasi, perhitungan, keterangan dan penjelasan daripada rancangan yang telah diserahkan harus diserahkan juga. Setelah dukumen-dokumen yang diserahkan telah disetujui atau disahkan oleh Biro Klassifikasi, mereka terikat pada pelaksanaan kerjanya. Adanya modifikasi di kemudian hari setelah dokumen sudah disahkan memerlukan persetujuan lagi dari Biro Klassifikasi sebelum dipakai.
Sesuai dengan prosedur Biro Klassifikasi, semua Pengujian di Pabrik (Factory Acceptance Test-FAT), Pengujian di Dermaga (Harbor Acceptance Test-HAT) dan Pengujian di Laut Bebas (Sea Acceptance Test-SAT) harus diserahkan kepada Biro Klassifikasi untuk dievaluasi dan pengesahan, apabila ada catatan berupa komentar-komentar, perubahan yang diminta oleh Biro Kassifikasi, dokumen-dokumen bersangkutan harus dimodifikasi sebagaimana yang telah diminta.
Semua material dan bagian-bagian yang akan dipakai untuk pembangunan kapal harus disertifikasi oleh Biro Klassifikasi sebelum dipasang di dalam kapal. Produsen harus menghubungi Biro Klassifikasi yang akan mengklasskan kapal yang akan dibangun untuk keperluan sertifikasi produk mereka. Galangan yang akan membangun kapal harus memberikan semua sertifikat dari material dan bagian-bagian komponen selama pembangunan kapalnya berlangsung. Adanya suatu komponen yang didapati di kemudian hari tanpa adanya sertifikat dari Biro Klassifikasi diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan awal Biro Klassifikasi.
Dokumentasi teknis harus dipersiapkan oleh pabrik pembuat material atau komponen sesuai dengan peratuaran yang bisa dipakai dan harus diserahkan kepada Biro Klassifikasi. Dokumentasi teknis ini dibuat sedemikian rupa untuk dapat dimengerti rancangan, pembuatan dan pengoperasian dari produk bersangkutan, dan untuk dievaluasi dari pemenuhannya terhadap peraturan-peraturan Biro Klassifikasi dan standard-standard yang relevan. Dokumentasi tersebut termasuk, sepanjang mereka relevan untuk pengevaluasian dan sepanjang diperlukan, antara lain:
- suatu penjelasan pokok dari produk yang akan disertifikasi;
- rancangan kosepsualnya, standard pembuatannya, skema-skema dan gambar-gambar manufactur dari komponen dan sub-assembly-nya, dlsb.;
- penjelasan dan keterangan yang diperlukan untuk pemahaman skema-skema dan gambar-gambarnya, termasuk pengoperasian produknya;
- hasil dari perhitungan rancangan yang telah dilakukan, pengujian yang telah dilakukan, dlsb.;
- laporan pengujian awal, jika ada;
- petunjuk pemasangan, pemakaian dan perawatan;
- prosedur pengujian dan pengontrolan.
Dimana diperlukan, dukumentasi rancangannya juga terdiri dari seperti berikut:
- pengesahan dan sertifikat berkenaan dengan peralatan yang tergabung menjadi satu dalam perlengkapan sebagai komponen,
- pengesahan dan sertifikat berkenaan dengan metode pemanufakturannya dan/atau pemeriksaan dan/atau pemantauan dari produknya,
- dokumen lainnya yang mungkin diperlukan oleh Biro Klassifikasi untuk perbaikan pengevaluasiannya.
Dimana, pada saat selesai pemeriksaan, dokumentasinya didapati "memuaskan", Biro Klassifikasi akan mengirimkan ke pembuat/pabrik suatu surat persetujuan/pengesahan dalam mana kondisi persetujuannya (jika ada) dinyatakan dan mengembalikan gambar-gambar yang sudah disetujui (jika ada) dengan stempel sebagaimana mestinya.
Pengesahan Tipe
Pada umumnya, suatu tipe produk yang sudah disahkan adalah suatu produk yang mana harus sudah melalui proses persetujuan/pengesahan rancangan diperuntukkan untuk memverifikasi pemenuhannya terhadap Peraturan Biro Klassifikasi yang sesuai.
Proses yang sudah disetujui dari suatu produk yang mana tidak ada persyaratan khusus dalam Peraturan Biro Klassifikasi, tetapi yang mana sertifikasi pengesahan tipenya diminta oleh pembuat/pabrik dengan dasar sukarela, dibentuk untuk pemenuhan standard dan/atau spesifikasi yang telah disetujui dengan pembuat/pabrik berdasarkan kasus per kasus.
Permohonan untuk Sertifikat Pengesahan Tipe Biro Klassifikasi adalah menyerahkan suatu surat permohonan kepada Biro Klassifikasi menjelaskan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi produsen dan tempat produksinya, dan tipe dari sertifikat yang diminta. Pada akhir dari pengujian-pengujian tipe suatu laporan pengujian yang ditandai dengan kode penomoran dan tanggal harus dipersiapkan.
Paling tidak informasi berikut harus disebutkan di dalam laporan:
- deskripsi dan identifikasi dari produk;
- identifikasi daripada spesifikasi pengujian;
- penjelasan keterangan peralatan pengujian dan instrumentasi pengukuran (untuk instrumennya nomer identifikasinya dan tanggal kaliberasi terakhir harus dicantumkan);
- kondisi lingkungan sekitar ketika diadakan pengujian;
- hasil pengujian, termasuk adanya hasil yang negatif.
Validasi Sertifikat
Periode validasi sertifikat tergantung pada persyaratan tertentu yang mungkin ada dari standard yang dipakai sebagai referensi untuk sertifikasi ini. Bilamana tidak ada perbedaan persyaratan tertentu dalam standard referensinya, maka validasi sertifikatnya ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
Produsen/Pabrik dengan Produk yang telah disertifikasi oleh Biro Klassifikasi
Jika produsen/pabrik yang sudah membuat produk-produk dengan Sertifikat Pengesahan Tipe Biro Klassifikasi berdasarkan pada skema Jaminan Kwalitas Produksi (Production Quality Assurance) dapat dipakai untuk sertifikasi pada tambahan produk-produk berikutnya, sekali rancangannya sudah disahkan survey awal mungking tidak diperlukan lagi dengan memberikan rencana-rencana pengendalian mutu relative terhadap produk-produknya yang baru yang telah memberikan hasil memuaskan.
Pengujian Tipe
Tujuan pengujian tipe adalah untuk memverifikasi rancangan dari prototipnya. Dengan demikian, suatu pengujian tipe umumnya lebih luas daripada yang dipersyaratkan untuk pengujian produksi biasa dan mungkin meliputi pengujian-pengujian perusakan (destructive tests). Bilamana diperlukan oleh Peraturan Biro Klassifikasi, prosedur pengujian harus diserahkan ke Biro Klassifikasi untuk pengesahan atau informasi, sebagaimana berlaku.
Pengujian-pengujian tipe dilaksanakan untuk tujuan prototype yang telah diproduksi atau pada contoh produk-produk yang diambil secara acak dari aliran produksi. Pada kasus berikutnya specimen-specimen yang akan dipilih untuk pengujian tipe didefinisikan dan diidentifikasi sesuai dengan prosedur yang telah disetujui dengan Biro Klassifikasi.
Pengujiannya harus dilakukan di fasilitas produsen, suatu laboratorium independen yang memenuhi syarat. Dimana, apabila suatu pengujian tidak dilakukan di laboratorium milik Biro Klassifikasi, mereka harus disaksikan oleh surveyor dari Biro Klassifikasi, kecuali apabila dinyatakan di dalam Peraturan Biro Klassifikasi yang dipakai. Biro Klassifikasi mungkin mempertimbangkan penerimaan berdasarkan kasus per kasus suatu pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium independen dan tidak disaksikan oleh surveyor dari Biro Klassifikasi.
Dimana satu pengujian atau lebih tidak dilaksanakan adanya kehadiran surveyor Biro Klassifikasi, suatu laporan lengkap pengujian bersangkutan harus diserahkan kepada Biro Klassifikasi, yang mana masih dapat jika diperlukan untuk dilakukan pengulangan pengujian-pengujian tersebut apabila dokumentasi yang diserahkan tidak lengkap atau, bilamana, tidak dapat diterima. Pada akhir dari suatu pengujian yang dihadiri oleh surveyor Biro Klassifikasi, akhirnya harus mengeluarkan suatu laporan tentang pengujian yang telah dilakukan dan/atau mengesahkan laporan dari laboratorium pengujian.
Pengesahan Rancangan
Sekali dokumentasi teknis sudah disetujui atau disahkan dan rancangan telah divalidasi oleh pengujian tipe, Biro Klassifikasi dapat mengeluarkan “Sertifikat Pengesahan Tipe”
Pengesahan bagi Pembuat dan Proses Pembuatan
Bilamana Peraturan Biro Klassifikasi memerlukan suatu pengesahan terhadap proses pembuatan, para pembuat dan workshop-workshop mereka, dimana prosesnya dilaksanakan, harus disahkan oleh Biro Klassifikasi. Kriteria dan persyaratannya relative terhadap pengesahan dari pembuat dan proses pembuatannya diindikasikan secara detail dalam "Peraturan Biro Klassifikasi Untuk Pengesahan Pembuat Material”.
Pengujian Material
Pengujian material harus dilakukan sesuai dengan persyaratan Peraturan Biro Klassifikasi dan standard-standard yang berlaku terhadap material dan produk-produk yang akan dibikin. Secara umum, sertifikat pengujian material harus ditunjukkan kepada surveyor. Peralatan pengujian dan pengukuran harus dikalibrasi sebagaimana mestinya dan dijaga agar tetap berkondisi baik. Catatan/rekaman harus tetap disimpan dan ditunjukkan kepada surveyor apabila diperlukan.
Apabila diperlukan oleh Peraturan Biro Klassifikasi, surveyor Biro Klassifikasi harus menghadiri dan menyaksikan pengujian material. Komposisi kimia dari materialnya harus ditentukan dan disertifikasi oleh supplier bahan mentahnya, menggunakan analisa sampling-sendok laboratorium yang melakukan analisa harus memiliki perlengkapan yang memenuhi syarat dan analisanya harus dilakukan oleh orang-orang yang berkwalifikasi. Analisa kimia dari pembuat material secara umum dapat diterima. Bagaimanapun, mereka tetap dituntut untuk memeriksa secara kadang-kala, apabila diminta oleh surveyor.
Kehadiran di Workshop pada Pengujian di Pabrik
Peralatan dan komonen-komponennya yang dipersyaratkan untuk uji kerja yang diterangkan di dalam Peraturan Biro Klassifikasi yang relevan dan harus disaksikan oleh surveyor. Ketika pelaksaan proses fabrikasi, surveyor Biro Klassifikasi harus memiliki kebebasan masuk pada semua departemen yang berhubungan dengan produksi, pengumpulan sampel pengujian, pengawasan internal, dan, secara umum, semua operasional berkenaan dengan pemeriksaan, didalam memastikan apakah kwalitas pengerjaannya adalah memuaskan, produknya difabrikasi sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi yang telah disahkan dan bahan-bahan pengelasannya telah diuji sebagaimana mestinya, dan sampling antara dan pengujian dilaksanakan sebagaimana seharusnya.
Secara umum pemeriksaan akhir terhadap suatu produk di workshop meliputi, sepanjang dapat dilaksanakan bagi produk tertentu seperti berikut:
· Mereview dokumen,
· Pemeriksaan secara visual,
· Pemverivikasian pada pemenuhan terhadap rencana-rencana yang sudah disahkan,
· Pengecekan dimensionalnya,
· Pemeriksaan tanpa merusak,
· Pengujian akhir produk yang sudah selesai (sebagai contoh pengujian hydrostatic terhadap bejana bertekanan),
· Pengujian kinerja (sebagi contoh uji kerja reduction gear),
· Pengumpulan data (sebagai contoh data kinerja untuk suatu mesin), tergantung dari tipe dan kerumitan dari suatu produk, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Biro Klassifikasi atau standard-standard yang sesuai.
Pemeriksaan secara visual dan pemeriksaan-pemeriksaan dimensional, yang harus dilakukan terhadap semua produk sebelum pengiriman dilakukan dibawah tanggungjawab pembuat produk. Terkecuali ditentukan, pemeriksaan secara visual juga harus dilakukan oleh surveyor terhadap setiap barang untuk produk-produk yang telah diuji secara individu dan dengan sejumlah sampel secukupnya yang diambil secara acak dari tempat produksi untuk produk-produk yang dibuat dalam jumlah seri yang besar. Pengecekan dimensional dan pemverifikasian terhadap pemenuhan dengan rencana-rencana yang sudah disahkan dilakukan oleh surveyor hanya untuk bagian-bagian produk yang sudah disetujui atau bagi yang mana ada persyaratan khusus di dalam Peraturan Biro Klassifikasi.
Pengujian tanpa merusak harus dilakukan oleh orang-orang yang sudah memiliki keahlian dan kwalifikasi menggunakan peralatan/instrumentasi yang baik dan terkalibrasi dan, apabila diperlukan, disaksikan oleh surveyor Biro Klassifikasi. Dalam keadaan tertentu, dimana pengujian yang demikian tidak dapat dilaksanakan di dalam workshop, Biro Klassifikasi dapat mengijinkan pengujian mereka dilakukan dalam keadaan terpasang di dalam kapal, melakukan hal ini bukan penilai yang akan bertentangan apakah dengan karasteristik umum dari permesinan yang sedang diuji atau dengan fitur-fitur utama dari instalasi kapal. Pada kasus yang demikian, surveyor dipercaya dengan penerimaan permesinan dalam kapal dan pembeli untuk diberitau sebelumnya dan pengujian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Biro Klassifikasi untuk pengklassifikasian kapal relatif terhadap pengujian lengkap.
Semua bagian dari permesinan, semua hidrolis, pneumatic dan sistem-sistem lainnya dan perlenkapan yang melengkapinya yang mana dibawah tekanan internal harus tunduk terhadap pengujian yang sesuai termasuk pengujian bertekanan sebelum dipasang untuk pemakaian pada pertamakalinya sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan Biro Klassifikasi.
Secara umum, pengujian akhir di dalam bengkel/workshop mungkin meliputi, sepanjang dapat dilaksanakan:
- Percobaan di dalam kapal
- Percobaan berlayar
Percobaan dalam keadaan mooring/tambat untuk mendemonstrasikan hal-hal sebagai berikut:
- Operasional yang memuaskan daripada permesinan dalam hubungannya dengan penggunaannya untuk mana permesinan itu diperuntukkan,
- Respon cepat dan mudah terhadap perintah-perintah operasional,
- Keamanan dari berbagai instalasi, untuk:
- Suatu proteksi dari bagian-bagian mekanis,
- Pelindung bagi personel,
- Jalan masuk untuk pembersihan, pemeriksaan dan perawatan.
Bilamana fitur-fitur di atas tidak dianggap memuaskan dan diperlukan perbaikan atau perubahan, Biro Klassifikasi memiliki hak untuk meminta pengulangan dari percobaan-percobaan dalam keadaan tambat/mooring, apakah secara keseluruhan atau sebagian, setelah perbaikan atau perubahan demikian telah selesai dilaksanakan.
Percobaan berlayar
Percobaan berlayar harus dilakukan setelah percobaan-percobaan dalam keadaan tambat dan harus meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Mendemonstrasikan operasi yang sesuai dari mesin-mesin pokok dan bantu, termasuk pemantauan, alarm dan sistem-sistem pengaman, dalam keadaan operasional yang sesungguhnya,
- Memeriksa kemampuan propulsinya ketika salah satu dari mesin bantunya tidak dapat beroperasi,
- Mendeteksi adanya getaran yang mebahayakan dengan mengambil pembacaan yang diperlukan apabila diperlukan, dan
- Memeriksa hal-hal yang dianggap diperlukan untuk pengklassifikasian kapal atau diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan yang hanya mumungkinkan dilakukan ketika dalam pelayanan navigasi di laut terbuka.
Referensi: Laporan Jawaban Terhadap Permohonan Asistensi dan Konsultasi Suatu Proyek tahun 2013.
casino - Drmcd
ReplyDeletecasino.com is 안성 출장샵 the largest 삼척 출장마사지 casino in Michigan. You can enjoy great deals at our brand new site and enjoy your great gaming experience. We accept bets with Rating: 광주 출장마사지 4.1 부산광역 출장안마 · 8 reviews 전라남도 출장샵