4.1 Pendahuluan
Sertifikat Klass dapat diberikan kepada sebuah kapal (biasanya berlaku selama 5
tahun) setelah kapal dibangun dan disurvei dengan hasil memuaskan karena
sudah memenuhi seluruh kriteria yang telah dipersyaratkan oleh Peraturan-Peraturan Klass dan Peraturan Statutori, apabila diperlukan, dengan bukti hasil survei dalam bentuk laporan tertulis
yang telah dinyatakan oleh surveyor. Kapal dalam operasinya harus
tetap mempertahankan dan memastikan bahwa kondisinya masih tetap dalam
batasan-batasan yang memenuhi persyaratan sesuai notasi-notasi yang tertulis pada sertifikat klass yang dimilikinya, untuk menjamin hal tersebut, maka suatu kapal harus dilakukan survei-survei secara berkala, dan ini dikukan terhadap keadaan lambung, permesinan dan
perlengkapannya.
4.2 Tipe-tipe Survei
Kapal yang memiliki sertifikat klass yang masih berlaku apabila sertifikatnya berlaku sampai masa kadaluarsanya bahkan diperpanjang lagi, maka kapal itu harus dilakukan survei-survei berkala sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Peraturan Klass, dan Statutori apabila diperlukan. Adapun beberapa survei berkala yang harus dilakukan pada kapal dalam keadaan beroperasi setelah diberikan sertifikat klass antara lain; survei tahunan, survei antara, survei pembaharuan, survei bagian bawah lambung, survei poros ekor, survei boiler, survei untuk mempertahankan notasi-notasi klass tambahan, dan survei tak terencana. Dalam buku ini yang akan dibahas adalah survei-survei berkala termasuk survei tahunan, survei antara, dan survei pembaharuan khusus untuk badan dan permesinan kapal. Adapun topik survei-survei lainnya akan sedikit disinggung, akan tetapi untuk penjelasan yang lebih terperinci akan diterangkan di dalam buku lain.
Kapal yang memiliki sertifikat klass yang masih berlaku apabila sertifikatnya berlaku sampai masa kadaluarsanya bahkan diperpanjang lagi, maka kapal itu harus dilakukan survei-survei berkala sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Peraturan Klass, dan Statutori apabila diperlukan. Adapun beberapa survei berkala yang harus dilakukan pada kapal dalam keadaan beroperasi setelah diberikan sertifikat klass antara lain; survei tahunan, survei antara, survei pembaharuan, survei bagian bawah lambung, survei poros ekor, survei boiler, survei untuk mempertahankan notasi-notasi klass tambahan, dan survei tak terencana. Dalam buku ini yang akan dibahas adalah survei-survei berkala termasuk survei tahunan, survei antara, dan survei pembaharuan khusus untuk badan dan permesinan kapal. Adapun topik survei-survei lainnya akan sedikit disinggung, akan tetapi untuk penjelasan yang lebih terperinci akan diterangkan di dalam buku lain.
- Survei tahunan, (annual survey) adalah survei yang mungkin dilakukan setiap tahun yang dapat dimulai sejak dari tiga bulan sebelum sampai dengan tiga bulan setelah tanggal ulang tahun kapal tersebut. Tanggal ulang tahun itu didefinisikan sebagai tanggal/hari dan bulan setiap tahunnya dalam periode berlakunya sertifikat klass mengacu kepada tanggal akhir dari masa berlakunya dari klass, sehingga di dalam periode lima tahun klass akan ada sebanyak lima kali survei tahunan dengan ketentuan; survei pertama sampai dengan survei keempat masing-masing memiliki 6 bulan jendela yaitu tiga bulan sebelum dan tiga bulan sesudah tanggal ulang tahun kapal, dan survei tahunan yang kelima memiliki jendela hanya tiga bulan saja yaitu sejak tiga bulan sebelum tanggal ulang tahun sampai dengan tanggal ulang tahun kapal yang merupakan tanggal berakhirnya masa berlaku dari sertifikat klass kapal.
- Survei antara (intermediate survey), adalah suatu survei yang mungkin dilakukan sejak dari tiga bulan sebelum tanggal ulang tahun kedua dan tiga bulan setelah tanggal ulang tahun ketiga. Survei ini berlaku pada periode kapan saja dari klass semua kapal yang berusia lima tujun keatas. Eksaminasi internal dari ruang-ruang dan ruang muat atau tanki-tanki, sebagaimana berlaku, ketika dilakukan survei tahunan kedua atau ketiga dapat dikreditkan terhadap survei antaranya.
- Survei perbaharuan (renewal survey atau special survey), adalah suatu survei yang dilakukan dalam waktu interval 5 tahun sekali untuk memperbaharui sertifikat klass, tetapi klass mungkin dapat memberikan penundaan sampai dengan tiga bulan setelah tanggal sertifikat dinyatakan kadaluarsa dalam keadaan pengecualian. Dalam hal demikian, maka periode klass selanjutnya akan dimulai dari tanggal batasan dari klass sebelum survei perbaharuan sebelum perpanjangan diberikan. Untuk survei-survei yang sudah diselesaikan dalam waktu tiga bulan sebelum tanggal batas survei perbaharuan klass, periode klass selanjutnya akan dimulai dari tanggal batas kadaluarsa sertifikat klassnya. Untuk survei-survei yang telah diselesaikan lebih dari tiga bulan dari tanggal batas, periode klass akan dimulai dari tanggal setelah selesai survei. Jika survei perbaharuan klass dilakukan sebelum survei tahunan keempat karena permintaan dari Pemilik kapal, maka surveinya harus diselesaikan dalam waktu limabelas bulan.
Skema Survei Berkala Selama 5 Tahun |
- Survei bagian bawah lambung (bottom survey), adalah suatu survei yang dilakukan pada kapal dalam keadaan kering di atas dok atau di atas peluncur, atau ketika kapal dalam keadaan mengapung. Yang pertama disebut sebagai survei kering pengedokan, dan yang kedua disebut survei di atas air. Minimum harus ada dua kali pemeriksaan bagian luar bawah lambung kapal dalam kurun waktu selama lima tahun periode survei perbaharuan klass;
- Survei poros ekor (tailshaft survey), merupakan survei secara menyeluruh terhadap poros ekor baling-baling dengan pelindung korosi memiliki tiga tahun secara berkala bagi arranjemen poros tunggal atau empat tahun secara berkala bagi arranjemen multi poros. Keadaan berkala ini akan naik menjadi lima tahun apabila baling-baling dipasang pada bagian tirus poros tanpa kunci, atau dimana baling-baling dipasang pada bagian tirus poros dengan kunci detail perencanaannya memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku atau dimana baling-baling dipasang pada suatu kopling flensa pejal pada bagian ujung belakang dari poros, dan dalam semua ketiga keadaan itu suatu pemeriksaan Non-destructive Test (NDT) (pada bagian yang tirus atau setelah daerah flange fillet) harus dilakukan, pada kasus-kasus yang lain periodisitinya adalah 2.,5 tahun. Untuk poros ekor berpelumas minyak, survei-survei modifikasi untuk cara alternatip dengan survei-survei menyeluruh mungkin dilaksanakan, asalkan analisa secara berkala untuk minyak pelumasnya dilakukan yang menyatakan bahwa kondisinya baik dan konsumsi pelumasnya sedikit. Poros ekor berminyak pelumas dimonitor oleh themokopel yang dipasang pada bantalan (bearing) mungkin dapat menghindari pelaksanaan survei-survei menyeluruh. Sistem propulsi selain poros ekor tradisional - kopling baling-baling memiliki periodisiti survei lima tahun. Periodisiti survei ini untuk poros ekor diilustrasikan pada gambar di bawah ini.
- Survei Boiler, harus ada minimum dua kali pemeriksaan bagian dalam boiler selama 5 tahun masa survey perbaharuan klas. Pada semua kasus interval waktu dari dua pemeriksaan demikian tidak lebih dari 36 bulan. Pemeriksaan bagian luar boiler termasuk pengujian peralatan pelindung dan pengaman, dan pengujian katup pengaman menggunakan gigi pembebas mereka, harus dilakukan setiap tahun sama dengan jendela waktu dari Survei Tahunan. Suatu perpanjangan dari pemeriksaan bagian dalam boiler sampai dengan tiga bulan di luar tanggal jatuh tempo dapat diberikan dengan keadaan pengecualian yang tertulis.
- Survei Tak Terencana (occassional survey/unscheduled survey), survei ini dilakukan pada kasus-kasus khusus seperti berikut ini:
- Memperbaharui informasi yang tercantum dalam Klasifikasi Klas;
- Rusak, adalah suatu kejadian kerusakan yang mempengaruhi atau mungkin mempengaruhi klass kapal;
- Perbaikan, adanya suatu kerusakan seperti yang disebutkan pada titik 3 surveyor diperlukan untuk memastikan kerusakan dan perbaikan yang diperlukan, perbaikan harus dapat diterima oleh surveyor apakah itu perbaikan sebagian atau sementara untuk satu periode waktu terbatas dengan syarat dilakukan pemeriksaan kembali sebelum perbaikan akhir dilakukan. Pada kasus seperti ini suatu rekomendasi yang sesuai harus diberikan;
- Survei untuk menindak-lanjuti pemeriksaan Shahbandar;
- Perubahan dan konversi;
- Audit berdasarkan pada sistem kwalitas;
- Perpanjangan terhadap survei dan rekomendasi;
- Dimulainya suatu periode lay-up; dan
- Kommissioning kembali.
Pada
suatu kejadian yang menyebabkan kerusakan, yang dapat mempengaruhi atau
mungkin akan mempengaruhi klass suatu kapal. Pemilik kapal harus meminta Biro Klassifikasi untuk melakukan suatu survei. Permintaan tersebut harus
dilakukan sesegera mungkin untuk memungkinkan surveyor memastikan besar
kerusakan dan perbaikan yang diperlukan, jika diperlukan.
Perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan harus dapat memuaskan surveyor,
yang mungkin akan memutuskan perbaikan sebagian atau sementara yang
dianggap dapat diterima untuk suatu periode waktu terbatas dan/atau
dengan syarat dilakukan pemeriksaan kembali secara seksama sebelum
perbaikan akhir dilakukan. Pada kasus seperti ini rekomendasi yang
sesuai harus diberikan.
Organisasi
Klassifikasi memiliki hak untuk melakukan survei tak terencana dalam
hal untuk melakukan audit apakah itu sebagaimana diperlukan didalam
mememenuhi System Kwalitas internalnya atau sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh organisasi-organisasi eksternal (seperti AIACS,
Administrasi Bendera). Lingkup dari survei ini akan ditentukan oleh
Organisasi Klassifikasi, Auditor luar dari Organisasi Klassifikasi mungkin
akan melakukan hal ini juga.
Dalam
hal apabila pemilik kapal berganti, Organisasi Klassifikasi harus
diberitau tentang pergantian kepemilikan sejak awal untuk melakukan
survei yang diperlukan untuk menjual kapal. Kapal tetap dengan
Organisasi Klassifikasi sebelumnya dan pemilik baru menandatangani
permintaan yang seharusnya, berkenaan dengan penerimaan kondisi secara
umum dan peraturan-peraturan Organisasi Klassifikasi. Permintaan ini
mencakup kondisi dari kapal jika berganti kepemilikan.
Jika
kapal dalam keadaan dikeluarkan dari operasi (lay-up), maka kapal tidak
membebaskan pemiliknya dari kewajiban kapalnya untuk dilakukan survei berkala dalam batas waktu
yang tercantum, kecuali Organisasi Klassifikasi diberitau sebelum
pengeluaran kapal dari operasi dan program perawatan dalam kondisi
keluar dari operasi (lay-up) diberlakukan. Dalam keadaan seperti ini
program perawatan dalam kondisi kapal keluar dari operasinya akan dimulai dengan
"survei keluar dari operasi (lay-up survey)" dan diteruskan dengan "survei keluar dari
operasi tahunan" (yang cakupannya adalah seperti yang biasa) untuk
disurvei sebagai pengganti survei-survei tahunan yang normal yang tidak
lagi dibutuhkan untuk dilaksanakan sepanjang kapal yang bersangkutan
masih dalam program keluar dari operasinya, meskipun jika pada saat itu
survei perbaharuan sudah jatuh tempo. Ketika dilakukan pre-komisioning
kembali, maka pemilik kapal untuk memberitahu Organisasi Klasifikasi dan
melakukan ketentuan-ketentuan untuk kapal yang harus diserahkan terhadap
survei-survei berikut:
- suatu survei tak terjadwal yang telah ditunda karena program kapal keluar dari operasi pada periode durasi dari keluar dari operasi;
- semua survei-survei berkala yang telah ditunda karena program keluar dari operasi yang disebutkan di atas, masukkan sebagai pertimbangan survei-survei yang sudah dilakukan ketika itu.
No comments:
Post a Comment