Saturday, October 8, 2016

Bagian 3 - BIRO KLASSIFIKASI DAN PENGENALAN SURVEI-SURVEINYA

3.1 BIRO KLASSIFIKASI

3.1.1 Pendahuluan

Organisasi Biro Klassifikasi yang disebut Klass atau Organisasi Klassifikasi adalah organisasi-organisasi yang dibentuk dan mengapplikasikan standard-standard teknis dalam hubungannya dengan rancangan, konstruksi dan survei terhadap fasilitas-fasilitas yang berhubungan dengan kelautan termasuk kapal-kapal dan bangunan lepas pantai.
 
Aktivitas-aktivitas organisasi klass mungkin dapat dibagi menjadi dua ketegori utama:
  • Aktivitas-aktivitas berdasarkan Peraturan-Peraturan Biro Klassifikasi; dan
  •  Aktivitas-aktivitas berdasarkan peraturan Undang-Undang (Statutori).
3.1.2. Latar Belakang Sejarah
 
Pada pertengahan kedua abad ke 18, perusahaan-perusahaan asuransi pelayaran, bermarkas di kedai kopi Lloyd's, London, mengembangkan suatu sistem bagi inspeksi independen tentang lambung dan peralatan kapal sebagai acuan yang ditunjukkan kepada mereka untuk keperluan asuransi. Pada tahun 1760 sebuah Komite dibentuk untuk maksud cepat ini, hasil yang ada yang paling awal dari inisiatif mereka ini adalah berupa Lloyd's Register Book untuk tahun-tahun 1764-65-66.
 
Pada saat itu, suatu usaha telah dilakukan untuk "mengklassifikasikan" kondisi setiap kapal berdasarkan waktu yaitu setiap tahun. Kondisi lambung diklassifikasikan ke dalam klassifikasi A, E, I, O atau U, yang disesuaikan dengan tingkat keunggulan dari konstruksinya dan dinilai terus keadaannya (atau sebaliknya), yaitu A melebihi dari sangat memuaskan, E sangat memuaskan, I memuaskan, O cukup memuaskan, dan U tidak memuaskan. Untuk peralatan adalah G, M, atau B, sederhananya G baik, M cukup atau B jelek. Suatu saat, G, M dan B diganti dengan 1, 2, atau 3, yang mana merupakan asal-usul dari istilah terkenal dengan penamaan A1, yang berarti "utama atau klas tertinggi".
 
Konsep klassifikasi tercatat di seluruh dunia, pada awalnya adalah:
  • Bureau Veritas (BV) didirikan di Antwerp pada tahun 1828, pindah ke Paris pada tahun 1832;
  • "Lloyd's Register untuk Pelayaran Britania dan Asing" dibentuk kembali sebagai suatu "organisasi klassifikasi" yang berdiri sendiri pada tahun 1834, aturan-aturan konstruksi dan survei diterbitkan pada tahun yang sama ;
  • Registro Italiano Navale (RINA) tahun 1861;
  • American Bureau of Shipping (ABS) melihat asal-usulnya kembali ke tahun 1862;
  • Pengadopsian aturan-aturan umum untuk konstruksi kapal oleh organisasi-organisasi perusahaan asuransi Nowegia pada akhir tahun 1850 mengarah pada pembentukan Det Norske Varitas (DNV) pada tahun 1864;
  • Germanischer Lloyd (GL) dibentuk pada tahun 1867; 
  • Nippon Kaji Kyokai (ClassNK) pada tahun1899; dan
  • The Russian Maritime Register of Shipping (RS) adalah awal dari cabang the River Register of 1913.
Dan organisasi-organisasi klassifikasi terakhir lagi antara lain;
  • Yugoslav Register of Shipping (sekarang menjadi Croatian Register of Shipping (CRS)) pada tahun 1949;
  • China Classification Society (CCS) tahun 1956;
  • Korean Register (KR) tahun 1960; dan
  • Indian Register of Shipping (IRS) pada tahun 1975.
Sebagaimana profesi klassifikasi berjalan, praktek pemberian klassifikasi-klassifikasi yang berbeda telah diganti, dengan beberapa pengecualian-pengecualian. Sekarang suatu kapal apakah memenuhi peraturan organisasi klassifikasi yang relevan atau tidak. Sebagai konsekwensinya dia apakah "masuk" atau "keluar" dari "klass". Bagaimanapun, masing-masing organisasi klassifikasi telah mengembangkan sejumlah notasi-notasi yang mungkin menjamin pada suatu kapal untuk mengindikasikan bahwa dia sedang memenuhi terhadap beberapa kriteria tambahan yang mungkin apakah khusus untuk tipe kapal itu atau itu melebihi standard persyaratan-persyaratan klassifikasi.

3.1.3 Assosiasi Internasional Biro Klassifikasi (the International Association of Classification Societies (IACS))

IACS dapat mengurut asal-usul ke belakang pada Konvensi Internasional Garis-garis Muat tahun 1930 dan rekomendasinya terhadap organisasi-organisasi klassifikasi untuk menjamin "keseragaman sebanyak mungkin didalam mengapplikasikan standard-standard kekuatan yang didasarkan pada lambung timbul'

Menindaklanjuti Konvensi tersebut, Registro Italiano Navale (RINA) telah mengadakan konferensi pertama dari organisasi klassifikasi besar yang mana telah menyetujui untuk bekerjasama lebih lanjut antar organisasi-organisasi tersebut.

Konferensi organisasi-organisasi klassifikasi besar yang kedua, diselenggarakan pada tahun 1955, mengarah pada pembetukan Kelompok Kerja tentang topik-topik khusus dan, pada tahun 1968, terjadi pembentukan IACS yang beranggotakan tujuh organisasi-organisasi klasifikasi terkemuka.

Pada tahun 1969, IACS diberi status konsultasi oleh IMO dan tetap merupakan satu-satunya organisasi non-pemerintah dengan status "pengamat", yang mana mampu mengembangkan dan mengapplikasikan peraturan-peraturan.

Daftar anggota IACS sebenarnya sekarang adalah:
  • American Bureau of Shipping (ABS);
  • Bureau Varitas (BV;
  • China Classification Society (CCS);
  • Det Norske Varitas (DNV);
  • Germanischer Lloyd (GL);
  • Indian Register of Shipping (IRS);
  • Korean Register of Shipping (KRS);
  • Lloyd's Register of shipping (LR);
  • Nippon Kiji Kyokai (NK)
  • RINA A.p.A (RINA); dan,
  • Russian Maritime Register of Shipping (RS).
Diperkirakan bahwa sebelas organisasi-organisasi ini secara kolektif mengklasifikasi lebih dari 90% dari seluruh jumlah tonase komersial yang telah terlibat dalam perdagangan internasional di seluruh dunia.

Tujuan utama dari IACS adalah:

  • Mempromosikan peningkatan secara terus-menerus peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur klassifikasi;
  • Memastikan para anggotanya memiliki kinerja global, tinggi, dan seragam.
  • Memberi industri kelautan dengan kompetensi teknis tertinggi terhadap keselamatan, pencegahan polusi, memberikan dukungan terhadap inovasi dan teknologi baru di lingkungan laut; dan
  • Bekerjasama dengan IMO, Administrasi Bendera, Syahbandar, Assosiasi Industri dan Komisi Eropa.



Badan yang menggerakkan IACS adalah Dewan dan Kelompok Kebijakan Umum (General Policy Group (GPG)).
Aktivitas-aktivitas teknis dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari GPG oleh Kelompok Kerja IACS berikut ini:

  • Panel-panel (Lambung, Permesinan, Menurut undang-undang (Statutory) dan Survei);
  • Kelompok-kelompok Ahli; dan
  • Tim-tim berdasarkan Proyek.


Kelompok-kelompok Kerja mengembangkan yang disebut "Resolusi-resolusi IACS", yang mana diserahkan kepada GPG dan Dewan untuk persetujuan mereka:
  • Persyaratan-persyaratan Terpadu (Unified Requirements (UR)), untuk digabungkan di dalam peraturan-peraturan para Anggota;
  • Interpretasi Terpadu (Unified Interpretation (UI)), memberikan interpretasi yang seragam terhadap Regulai-regulasi Konvensi atau Resolusi-resolusi IMO;
  • Rekomendasi-rekomendasi (Rek), memberikan nasehat kepada pelaku industri; dan
  • Persyaratan-persyaratan Prosedur (Procedure Requirements (PR)), untuk dipatuhi oleh para Anggota.



Aktivitas-aktivitas IACS dikoordinasi oleh satu Sekertariat Tetap yang bermarkas di London.


3.1.4 Aktifitas Biro Klassifikasi

Tugas utama Biro Klassifikasi adalah mengklassifikasikan kapal sesuai dengan yang dikehendaki oleh pemilik kapal, yang tentunya harus melalui suatu proses yang sudah baku sesuai dengan persyaratan yang diminta. Proses klassifikasi didasarkan pada pengapplikasian peraturan-peraturan klassifikasi.

Peraturan-Peraturan yang dimiliki oleh Biro Klassifikasi dikembangkan untuk memberikan penilaian terhadap kekuatan struktur dan integritas dari bagian-bagian lambung kapal dan perlengkapannya, keandalan dari fungsi propulsinya, sistem kemudinya, pembangkit tenaga serta fitur-fitur lain dan sistem bantu yang telah dipasang di dalam kapal untuk menjaga keperluan layanan-layanan penting di dalam kapal.

Pada prinsipnya suatu proses klassifikasi sebuah kapal terdiri dari:
  • Kajian teknis dari rencana rancangan dan dokumen yang berhubungan dengan kapal baru baik peralatan, perlengkapan, dan bahan yang akan dipakai guna memverifikasi pemenuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku;
  • Kehadiran surveyor pada pembangunan kapal di galangan kapal, dan pada fasilitas produksi yang relevan yang mensupplai komponen kunci seperti baja, generator dan casting, untuk memverifikasi bahwa kapal tersebut dibangun sesuai dengan peraturan-peraturan klassifikasi;
  • Pada saat kapal telah dinyatakan selesai dan dengan hasil survei memuaskan dari yang disebut di atas, permintaan pemilik kapal untuk diterbitkannya sertifikat klass akan dipertimbangkan oleh organisasi klassifikasi bersangkutan dan, jika dianggap memuaskan, pemberian sertifikat klass tersebut akan disetujui dan satu sertifikat klassifikasi dikeluarkan (prosedur khusus berlaku ketika satu kapal yang sudah beroperasi sedang berpindah dari satu organisasi klass ke yang lainnya).
  • Sekali dalam layanannya, pemiliknya harus menyerahkan kapalnya pada satu program yang sudah ditentukan dalam survei-survei klass secara berkala, dilaksanakan di atas kapal, untuk menverifikasi bahwa kapal terus memenuhi kondisi yang diminta oleh peraturan yang relevan bagi kelanjutan klass kapal bersangkutan.

Peraturan-peraturan klass tidak mencakupi setiap bagian dari struktur atau setiap bagian dari peralatan di atas kapal, maupun mereka mencakupi elemen-elemen operasional.

Pengklassifikasian satu kapal didasarkan pada pengasumsian bahwa suatu kapan dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang sesuai oleh awak badan kapal atau personel pengoperasian yang kompeten dan memiliki kwalifikasi yang memadai sesuai Peraturan Klass.

Merupakan tanggungjawab pemilik kapal untuk memastikan perawatan yang sesuai pada kapal sampai dengan survei yang akan datang yang dipersyaratkan oleh peraturan dan agar memberitahu Organisasi Klassifikasi terhadap adanya kejadian atau keadaan yang mempengaruhi klass dari kapalnya.

Dimana, adanya suatu kondisi untuk menjaga klass tidak dipenuhi, maka klass kapal bersangkutan dapat ditangguhkan, ditarik atau direvisi.

3.2 PENGENALAN SURVEi-SURVEi PADA BIRO KLASSIFIKASI

3.2.1 Pendahuluan

Untuk memahami dengan jelas peranan Biro Klassifikasi, hal ini diperlukan untuk melihat kembali pada asal-muasal mereka, kira-kira hampir dua abad yang lalu.


Pada saat itu perdagangan dunia hampir secara keseluruhan tergantung pada pelayaran. Walaupun, dikarenakan tidak ada pengawasan atau pengendalian terhadap kondisi kapal-kapal yang dipakai untuk perdagangan, dan teknologi yang tersedia sangat terbatas, pelayaran komersial sangatlah tidak aman dan merupakan suatu bisnis yang memiliki resiko. Dengan konsekwensi, semua sektor ekonomi yang berhubungan dengan transportasi kemaritiman menyetujui bahwa ada suatu kebutuhan untuk dibentuk suatu kriteria keamanan yang objektip dan dengan pemeriksaan-pemeriksaan secara reguler.

Para perusahaan asuransi (insurer), khususnya terperngaruhi oleh banyaknya kerusakan kapal dan kehilangan muatannya, mereka telah memutuskan untuk mendukung untuk menciptakan suatu biro independen yang akan membuat kriteria keselamatan dan melakukan inspeksi-inspeksi secara reguler dan mengklassifikasikan kapal-kapal sesuai dengan kriteria itu.

Lalu, kemudian suatu Biro Klassifikasi dibentuk dengan misi dasar seperti itu. Dari pembentukan mereka sampai sekarang ini, peran dari Biro Klassifikasi adalah untuk memberitahu semua pihak terkait, melalui suatu buku-buku register dan sertifikat-sertifikat tentang klassifikasi, terhadap suatu kondisi dari setiap kapal yang telad diklassifikasi, dengan demikian pihak asuransi dapat menilai suatu resiko dan memberikan premium sepantasnya.

Dalam menyimpulkan, peran dari Biro Klassifikasi adalah untuk mengklassifikasi kapal-kapal sesuai dengan tingkat kepercayaan bahwa suatu kapal layak, dan menyampaikan informasi ini kepada siapa saja dengan suatu keuntungan, melalui suatu Buku-buku Register Biro Klassifikasi. Buku-buku registernya mungkin telah diganti dengan websites, akan tetapi misi utamanya tetap tidak berubah.

Setiap Biro Klassifikasi bergantung pada eksistensinya yang berkelanjutan terhadap reputasinya dalam ketidak berpihakan.  Dalam hal Biro Klassifikasi ternama/besar hal ini telah berlangsung selama sekitar dua abad untuk meraihnya dan hal ini dapat hilang dengan sungguh cepat sekali apabila reputasi ketidak berpihakannya tercoreng.

Setiap klien pemilik kapal memiliki kontrak sendiri-sendiri dengan suatu Biro Klassifikasi untuk pengklassifikasian dari masing-masing kapal tertentu, yang diatur di dalam bab "Kondisi Umum" yang telah digariskan oleh Biro Klassifikasi bersangkutan. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting dalam hal pekerjaan bagi seorang surveyor untuk membaca dan dimengerti mengenai isi Kondisi Umum tersebut, karena mereka telah memberlakukan sejumlah kewajiban-kewajiban, keduanya baik bagi pemilik kapalnya dan atau si surveyor sebagai perwakilan dari suatu Biro Klassifikasi.

Kondisi-kondisinya mendifinisikan apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Biro Klassifikasi bersangkutan. Mereka mirip dengan "artikel-artikel assosiasi", yang dituangkan ketika mendirikan suatu perusahaan agar terikat dalam suatu usaha perdagangan atau profesi tertentu. Namun, ketika suatu perusahaan didirikan pada umumnya artikel-artikel tersebut dirancang untuk dapat diperbolehkan bagi apasaja akhirnya, sehingga apabila perusahaan itu memulai dengan perdagangan tentang baja, maka perusahaan itu dapan bergeser atau berkembang dalam usaha pembuatan kapal apabila hal ini dikira dapat memajukan perusahaannya. Dalam hal Biro Klassifikasi, kondisi umum yang dimaksud adalah lebih terbatas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan tetap menjaga ketidak berpihakannya dengan seksama. Hal ini adalah untuk alasan itu suatu Biro Klassifikasi tidak diperbolehkan merancang kapal, membangun kapal atau menawarkan pelayanan-pelayanan konsultansi kepada galangan dan atau pemilik kapal.

Dalam banyak hal, suatu kontrak antara Biro Klassifikasi dengan pemilik kapal merupakan sesuatu yang tidak mudah.  Pemilik kapal diwajibkan membayar Biro Klassifikasi yang mana si pemilik kapal tidak menginginkannya (dan dalam banyak hal tidak berpikir dia memerlukannya), agar memberikan informasi tentang kapalnya yang dia pada prinsipnya tidak menginginkan untuk dibagi kepada pihak lain. Suatu alassan komersial utama untuk mengklassifikasikan  kapal adalah sederhana bahwa, terkecuali dia menghendakinya, dia tidak akan sanggup mendapatkan manfaat asuransinya. Tanpa asuransi yang memadai, dia tidak dapat menjalankan usahanya; otoritas flag state (tempat negara di mana kapal itu diregister) tidak akan memberinya sertifikat-sertifikan perdagangan yang diperlukan dan banyak pelabuhan akan menolak untuk menerima kedatangan kapalnya.

Pada tahun 1968 Biro Klassifikasi-Biro Klassifikasi  utama membentuk suatu assosiasi, Assosiasi Internasional Klassifikasi, the International Association of Classification Societies atau IACS untuk menjaga dan meningkatkan standar-standar melalui suatu industri.  Dalam waktu bertahun-tahun mereka telah melaksanakan hal ini dengan persetujuan standar-standar secara umum bagi anggota Biro Klassifikasi dan dengan dilakukan pemeriksaan bahwa hal tersebut tetap dijaga. Berlaku juga bahwa, IACS melaksanakan sebagai petugas polisi bagi suatu  industri dengan konsensus terhadap angota-anggotanya.

3.2.2 Peran Surveyor

Sebagai seorang surveyor, dia merupakan seorang perwakilan daripada suatu Biro Klassifikasi dan yang paling sering dilihat oleh pemilik kapal. Akibatnya, dia merupakan penghubung yang paling penting dalam rantai antara suatu Biro Klassifikasi dan pemilik kapal. Bagaimana dia beraksi pada dirinya sendiri di atas kapal akan mau tidak mau mempengaruhi perlakuan pemilik kapal terhadap Biro Klassifikasinya.

Kunci dari hal ini adalah bahwa seorang surveyor harus dipandang untuk tidak memihak. Tidak perduli tipe surveinya, seorang surveyor melakukan pemeriksaan dan pengujian-pengujian dan dia membuat laporan tentang barang-barang yang didapatinya yang dianggap tidak lagi memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Peraturan Klassifikasi. Hal ini kemudian terserah si pemilik kapal untuk mengembalikan barang-barang tersebut ke tingkat yang memenuhi persyaratan yang tertera di dalam Peraturan itu. Hal ini juga terserah dia dalam memutuskan bagaimana untuk mencapainya, seorang surveyor merupakan hakim yang tidak memihak, sepanjang waktu, apakah hasilnya adalah memuaskan atau tidak.

"SURVEYOR TIDAK BEKERJA SEBAGAI SUPERINTENDEN PEMILIK KAPAL YANG TAK DIGAJI"

Sesorang surveyor harus tetap terpisah dari apapun yang akan mempengaruhi ketidak berpihakan-nya. Tanpa harus dikatakan seorang surveyor harus tidak menerima imbalan uang apakah itu dari pemilik kapal atau dari orang lain yang berhubungan dengan kapalnya. Juga, seandainya pemilik kapal mencoba untuk mempermainkannya dengan bemberi whiski atau rokok ketika sedang naik ke dalam kapal, cara yang terbaik untuk menghadapi situasi seperti itu adalah dengan mengatakan kepadanya bahwa dia akan tetap merasa akan menghasilkan haasil atau cara yang sama setelah melakukan survei dan kemungkinan adanya reparasi-reparasi atau perbaikan nantinya, maka sebagai surveyor akan senang untuk menerimanya.

Merupakan tanggungjawab si pemilik kapal untuk tetap menjaga kapalnya, sehingga hal tersebut dapat memenuhi sesuai dengan Peraturan-peraturan Klass dan juga merupakan tanggungjawabnya juga untuk menyerahkan kapalnya agar dilakukan survei dalam suatu kondisi sedemikian rupa, sehingga surveyor dapat melaksanakan seluruh cakupan surveinya, dengan kata lain, kapalnya harus siap bagi surveyor.

Sesuai teori paling tidak, pemilik kapal harus memberitau surveyor tentang semua kerusakan dan proposal perbaikan mereka ketika surveyor naik ke dalam kapal mereka, pada prakteknya hal ini sabagat hal yang jarang terjadi. Hal demikian merupakan suatu praktis yang baik bagi anak buah kapal untuk memiliki suatu sistem pemeriksaan secara reguler, sehingga setiap ruangan atau barang permesinan dilakukan pemeriksaan sekali dalam satu periode, katakanlah 6 bulan. Apabila mereka melakukan hal ini mereka akan mengetahui semua yang sedang terjadi terhadap struktur dan permesinan kapalnya serta akan memiliki posisi yang lebih baik dalam membantu surveyor untuk melakukan pekerjaan survei sebagaimana mestinya. Baiklah, surveyor dapat memimpikan saja hal ini akan dappat terjadi...

3.2.3 Pelaksanaan Survei

Ketika seorang surveyor sedang melakukan persiapan dalam melakukan suatu survei, surveyor akan dituntun oleh suatu daftar periksa atau checklist, yang berlaku bagi survei bersangkutan. Mereka memberi suatu daftar dari semua hal yang diperlukan surveyor yang akan diperiksa selama melakukan survei. Ketika surveyor memulai melakukan survei, surveyor akan lebih bijaksana apabila memiliki daftar periksa ini yang dibawa ketika sedang berkeliling melakukan survei pada suatu kapal, sehingga surveyor dapat dengan secepatnya mengetahui apakah ada yang tertinggal atau tidak. Sayangnya, kebanyakan daftar periksa ini tidak dipersiapkan, sehingga surveyor dapat menuruni halamannya barang demi barang sebagaimana surveyor bergerak mengelilingi kapal. Seorang surveyor perlu membaca daftar periksanya terlebih dahulu dan membuat suatu urutan logis di dalam pikirannya sendiri, bagaimana pelaksanaan surveinya agar efisien.

Surveyor juga memiliki buku catataan sendiri yang dibawanya. Hal ini penting dan apabila ada sesuatu perselisihan, catatan ini hampir pasti diperlukan  oleh pengadilan atau panel arbritrasi sebagai bukti. Gunakan buku catatan untuk mencatat semua perincian  survei yang telah dilakukan dimulai dari nama kapal, nomer identifikasi, lokasi dan tanggal serta waktu kehadirannya. 

Pekerjaan pertama ketika seorang surveyor sapai di atas kapal adalah pastikan agar membuat kehadiran surveyor diketahui oleh Kapten kapalnya, atau pemilik atau Superintenden-nya, yang telah meminta surveyor untuk datang melakukan survei ke kapal bersangkutan. Mereka akan memberi surveyor semua dokumen yang harus surveyor periksa sebelum memulai pekerjaaan surveinya. Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kapalnya adalah hal yang vital sekali, karena hal ini akan memberikan surveyor sejarah terakhir dari kapal itu dan akan memastikan banyak hal, yang mana survei-survei mungkin diperlukan. Catat tentang riancian dari semua sertifikatnya di dalam buku catatan. Jangan bergantung kepada informasi yang diberikan oleh kantor Biro Klassifikasi di mana surveyor berasal. Hal ini kemungkinan sudah kadaluarsa sederhananya karena laporan dari teman kantor masih belum dapat diterima. Merupakan sesuatu yang biasa bagi seorang surveyor diminta untuk mendatangi sebuah kapal ketika berada di dalam dok kering (dry dock) untuk suatu baling-baling yang rusak, hanya untuk mendapatkan bahwa suatu variasi survei-surveinya sedang jatuh tempo atau bahkan terlambat.

Ketika seorang surveyor datang ke sebuah kapal untuk melakukan Survei Berkala, dengan pengecualian pengedokan jangka menengah, ini biasanya akan dilakukan ketika kapal mengapung atau di atas air dan sedang memasukkan muatan atau mengeluarkan muatannya. Hal ini hanya dilakukan di pelabuhan untuk waktu yang terbatas pula, tergantung pada operasional muatannya. Hal ini akan menjadi tidak mungkin bagi seorang surveyor untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bagian dari kapalnya selama kapal melakukan kegiatan bongkar muat, sebagai contoh, suatu survei tahunan terhadap lambung dan permesinannya dan hal ini adalah tidak diharapkan. 

Untuk Survei-survei Tahunan sorveyor perlu melakukan pemeriksaan yang cukup pada suatu kapal guna memberikan kepuasan kepada diri surveyor sendiri bahwa kapalnya sedang telah dijaga kondisinya sesuai dengan Peraturan Klass. Secara effektip, surveyor "ambil contoh" daerah-daerah tertentu pada kapal di mana, sesuai dengan pengalaman si surveyor akan menggungkapkan kepada surveyor, suatu daerah yang paling memungkinkan terjadinya defisiensi-defisiensi. Surveyor mungkin akan memutuskan melakukan pengujian-pengujian lebih lanjut apabila dirasa mendapati seuatu hasil yang menghawatirkan atau meragukan apabila hanya diperiksa secara manual (visual, atau ketok misalnya), akan tetapi biasanya hal ini tidak harus diperlukan.

Untuk Survei-survei Berkala lainnya, sebagai contoh; suatu Survei Antara dari lambung kapal atau Survei Pertengahan bagian bawah lambung kapal (bottom), surveyor perlu untuk melakukannya lebih menyeluruh. Untuk Survei Pembaharuan, survei menyeluruh untuk boiler, atau survei poros baling-baling, lakukan eksaminasi sebanyak mungkin, dan pakailah berbagai macam pengetesan untuk mendapatkan bukti-bukti yang objektip terhadap kondisinya. Selama melakukan Survei Pembaharuan, barang yang disurvei dikatakan memuaskan hanyalah apabila surveyor merasa puas yang mana barang itu akan memenuhi fungsi yang diembannya, dengan ketentuan selama pemilik kapal menjaganya sesuai dengan apa yang seharusnya. Hal ini bahkan lebih penting lagi apabila mempertimbangkan poros baling-baling, yang kemungkinan tidak akan pernah dilihatnya kembali selama 10 tahun yang akan datang dan bahkan mungkin lebih. Namun, apabila surveyor mendapati suatu barang yang disurvei sudah mendekati pada batas maksimum atau minimum yang diminta oleh Peraturan, surveyor dapat menunjukkannya kepada pemilik  kapal dan khususnya hal ini harus dicatat di dalam laporan surveinya, akan tetapi surveyor tidak boleh memintanya untuk memperbaiki atau menggantinya. Surveyor hanya dapat mengatakan bahwa barang itu kemungkinan akan tidak dapat memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Peraturan di masa yang akan datang, dan perlu dicatat pula bahwa seorang surveyor bukanlah seorang penjual ramalan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang.

Sekali survei atau survei-surveinya telah diselesaikan, seorang surveyor harus segera menyelesaikan laporan hasil surveinya secepat mungkin.

3.2.4 Peralatan-peralatan Survei

Seorang surveyor harus dilengkapi dengan perlengkapan survei yang memadai. Biasanya, hal ini termasuk pakaian ketel pak, sarung tangan, topi pengaman, sepatu pengaman, pelindung telinga, lampu sentolop yang sesuai dan sebuah palu.

Cuba pastikan bahwa surveyor memulai melakukan survei dengan peralatan yang bersih, seorang surveyor tidak akan diterima di kapal penumpang apabila dia nampak dari pemeriksaan tanki bahan bakar kapal lain. Juga, apabila seorang surveyor penampakannya terlihat seperti itu di kapal manapun,  hal ini akan tidak memberikan gambaran yang baik terhadap penampakan Biro Klassifikasi yang ia wakili.

Pilihan lampu sentolop surveyor sesuatu hal yang penting pula; apabila seorang surveyor sedang bekerja melakukan survei di dalam kapal tanker atau kapal pengangkut gas surveyor akan memerlukan lampu sentolop yang "aman secara intrinsik" sehingga surveyor tidak membahayakan kapalnya. Untuk kapal lain surveyor dapat menggunakan lampu sentolop sesuai kehendak yang kurang lebih sama, yang bekerjanya dengan tenaga batterei. Serveyor akan dianjurkan dengan jelas tidak memakai lampu sentolop dengan batterei isi ulang (rechargeable batteries), terkecuali surveyor membawa batterei cadangan atau lampu sentolop lain. Apabila surverveyor sedang melakukan survei di dalam tanki di atas kapal dan lampu sentolopnya kadaluarsa, surveyor tidak sedang memperbaiki atau meningkatkan reputasinya sendiri apabila surveyor menerangkan hal itu bahwa pekerjaan surveinya tidak dapat dilanjutkan untuk 3 jam berikutnya sementara lampu sentolopnya sedang diisi ulang (dicharjer). Ditambahkan yang mana, pastinya hampir semua kapal akan membawa stok batterei biasa (habis pakai-buang) bagi keperluan mereka -- pakailah milik mereka!.

Palu khusus surveyor kapal sedapatnya memiliki ujung yang tajam di satu sisinya dan kepala bulat di sisi lainnya yang dapat ditemukan di toko khusus. Namun, apabila surveyor dapat membuatnya sendiri di bengkel, hal itu cukup mudah untuk membuat palu yang mirip dengan yang digambarkan dari palu biasa yang ada di pasaran. Palunya tidak perlu berukurang besar, yang penting dapat menghasilkan suara apabila dipukulkan pada suatu permukaan, sehingga dapat membedakan dengan baik apakah yang sedang dipukul itu baja atau kayu.

Sebagai tambahan pada daftar periksa surveyor dan buku catatan, selalu membawa kamera ketika surveyor naik ke atas kapal. Hal demikian akan mengatakan bahwa, "suatu gambar dapat mengatakan seribu kata". - hal ini akan lebih mudah menunjukkan kepada seseorang suatu gambar untuk membuktikan sesuatu yang tidak biasa di dalam sebuah kapal,  ambillah photografi!. Selebihnya, apaabila ada orang yang mempertanyakan hasil penilaian dari seorang surveyor tentang perbaikan yang telah diminta,  suatu photografi dapat menjelaskan dengan baik keabsahan suatu bukti.

Surveyor tidak perlu memakai kamera yang mahal - mereka mempercayai hasilnya kepada peralatan elektronik, yang dapat dengan mudah menjadi rusak oleh lingkungan laut bergaram dan lembab -  surveyor dapat memakai suatu kamera sekali pakai (disposable camera) biasa atau kamera lainnya.  Filem ukuran 35mm  merupakan yang terbaik karena dapat memberikan definisi yang baik ketika gambarnya diperbesar. Apabila seorang surveyor dapat melalui kesulitan menjadi pemotret yang kompeten hal ini akan menguntungkan surveyor berkli-kali lipat. Satu kata peringatan, tidak ada sesuatu sedemikian menjadi sesuatu kilatan yang "aman secara intrinsik" -- pemakaian kilatan di dalam kapal tanker dan kapal pengangkut gas dapat mengakibatkan kerusakan terhadap kesehatan si pelaku.

Surveyor sering memerlukan peralatan ukur sederhana seperti meteran, penggaris, pengukur las dan semacamnya. Pastikan semua perlengkapan yang diperlukan bagi seorang surveyor dibawa dan dalam keadaan baik. Apabila demikian adanya, peralatan-peralatan itu kemungkinan dapat memberikan hasil yang akurat. Dengan peralatan yang sederhana, memberikannya tipe standar yang netral dan adil, peralatan sederhana itu tidak memerlukan kaliberasi, akan tetapi apabila peralatan  yang lebih rumit yang dipakai, seperti alat ukur ketebalan ultrasonik, peralatan demikian harus dipastikan bahwa itu telah dikaliberasi sebagaimana mestinya dan ada suatu catatan tentang kaliberasinya.

Peralatan lainnya adalah tergantung dari pekerjaan yang sedang ditanganinya saat itu  dan banyak pemilik galangan akan meminta surveyor memakai peralatan khusus untuk keselamatan bagi surveyornya sendiri. Surveyor harus tidak tergesa-gesa untuk memeriksa peralatan yang diperlukan dan pastikan bahwa semuanya bekerja sebagaimana mestinya - yang paling pokok  adalah, surveyor bertanggungjawab bagi keselamatan dirinya sendiri. Bagaimanapun, tak ada yang menginginkan kehilangan surveyor, apabila hal ini terjadi, ini menunjukkan ketidak perduliannya!.

3.2.5  Kondisi Prinsip Klassifikasi

Biro Klaasifikasi akan mengeluarkan beberapa buku Peraturan-Peraturan dan Regulasi untuk pengklassifikasian beberapa tipe kapal yang berbeda. Kapal-kapal yang memenuhi persyaratan Peratutran-Peraturan itu lalu akan diberi tanda-tanda, simbol-simbol klassifikasi dan notasi-notasi tertentu yang sesuai.

Simbol-simbol klassifikasi menggambarkan tingkat kepercayaan yang diharapkan oleh suatu kapal, sementara tanda-tanda and notasi-notasinya berhubungan dengan tipe survei konstruksinya, suatu tipe, pelayanan/penggunaan dan navigasi untuk mana kapal diklasskan.

Sertifikat klass dikeluarkan bagi sebuah kapal yang memenuhi persyaratan Peraturan-Peraturan Klass. Simbol-simbol klassifikasi, tanda-tanda dan notasi-notasinya dimasukkan/ditulis ke dalam sertifikat klass ini, sebagaimana sebuah bukti pemberian Klassifikasi terhadap kapal itu. Mereka, berlaku, berbentuk steno, untuk mengkonfirmasikan bahwa Biro Klassifikasi telah melakukan eksaminasi bagian-bagian tertentu kapal dan perlengkapanya.

Berikut adalah sebagian contoh simbol, tanda, dan  notasi yang ada pada suatu Biro Klassifikasi tertentu:

Simbol C, adalah suatu simbol yang diberikan kepada kapal yang telah dibangun sesuai dengan persyaratan Peraturan Biro Klassifikasi atau peraturan-peraturan lain yang telah diakui sebagaimana telah disamakan, dan kapalnya telah dirawat dalam suatu kondisi yang sesuai dan dinyatakan memuaskan oleh suatu Biro Klassifikasi.

Simbol HULL untuk lambung dan simbol MAC untuk permesinan.

Tanda +, adalah suatu tanda yang diberikan kepada bagian kapal yang relevan apabila dia telah dilakukan survei oleh Biro Klassifikasi pemberi tanda dan simbol selama pembangunannya dalam pemenuhan dengan prosedur kapal baru. 

Tanda +, adalah suatu tanda yang diberikan kepada suatu bagian kapal yang relevan apabila dia telah dilakukan survei oleh Biro Klassifikasi lain yang berpredikat QSDS selama pembangunannya dalam pemenuhan dengan prosedur kapal baru dan telah diberikan oleh Biro Klassifikasi itu suatu klass yang telah dinyatakan sederajad sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam Peraturan Biro Klassifikasi. 

Dan tanda , adalah suatu tanda yang diberikan kepada bagian kapal yang relevan apabila dia tidak dilakukan survei oleh Biro Klassifikasi yang berpredikan QSDS selama pembangunannya dalam pemenuhan dengan prosedur kapal baru akan tetapi masih dapat dinyatakan diterima.

Notasi-notasi Layanan (Service Notation), merupakan suatu notasi yang mendifinisikan tentang tipe dan/atau layanan dari suatu kapal yang telah dipertimbangkan tentang pengklassifikasiannya, sesuai dengan persyaratan Peraturan Klassifikasi dan juga telah disetujui oleh pemiliknya. Contohnya, passenger ship untuk tipe kapal yang mengangkut lebih dari 12 penumpang, dan lain sebagainya.

Notasi-notasi Navigasi dan Daerah Operasi; 

Notasi Navigasi adalah suatu notasi tambahan yang harus diberikan kepada suatu kapal di mana notasi ini hanya satu notasi saja. Contoh dari notasi navigaasi adalah  coastal area, yaitu suatu notasi navigaasi yang diperuntukkan bagi sebuah kapal yang diniatkan untuk beroperasi hanya di dalam 20 nautikal miles dari garis pantai dengan pelayaran maksimum 6 jam dari pelabuhan berlindung atau tempat bertambat yang aman.

Notasi Daerah Operasi adalah suatu notasi yang menyatakan tentang daerah khusus di mana kapal nampaknya akan beroperasi di laut dalam batasan yang spesifik yang mana berbeda dari keadaan navigasi pada umumnya. Contoh dari notasi daerah operasi adalah operation service within "x" miles from the shore, di mana layanan operasinya terbatas hanya "x" miles dari garis pantai.

Notasi-notaasi di atas hanyalah sebagian contoh saja, sebenrnya masih banyak notasi-notasi lagi yang ada dan notasi-notasi akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan yang mana notasi ini akan mempengaruhi struktur serta perlengkapan navigasi suatu kapal.

Berbagai Biro Klassifikasi mengeluarkan Buku-Buku Registrsi atau disebut Register Books setiap tahunnya,  yang berisi terutama semua kapal-kapal yang telah masuk ke dalam klass mereka. Simbol-simbol, tanda-tanda dan notasi-notasi klass tertulis di dalam Buku-Buku Register ini, yang mana termasuk juga status terbaru atau  suplemen-suplemennya, (setiap bulan atau setiap kwartal) mengeluarkan informasi kepada khalayak umum atau siapa saja yang berminat.

Sebagai tambahan pada Peraturan-Peraturannya, semua Biro Klassifikasi akan mengeluarkan pedoman kondisi mereka, yang secara akurat menyatakan tentang cakupan apa saja yang Biro Klassifikasi boleh dan tidak boleh melakukannya. Pekerjaan seorang surveyor juga dijelaskan oleh kondisi-kondisi itu dan surveyor harus membacanya secara seksama dan hati-hati.

Cakupan dari klassifikasi dapat diringkas dalam suatu kondisi-kondisi seperti berikut ini:

  • Melakukan pengkajian terhadap spesifikasi dan gambar-gambar untuk pembangunan kapal, untuk memeriksa terhadap pemenuhan mereka dengan Peraturan-Peraturan Klass.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap bahan-bahan, permesinan, perlengkapan dan barang-barang lainnya yang akan dipakai pada pembangunan kapal.
  • Melakukan survei-survei pembangunan kapal, untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan gambar-gambar yang sudah disetujui.
  • Mengklassifikasikan kapal sesuai dengan Peraturan-Peraturan Klass.
  • Melakukan survei-survei berkala untuk memastikan bahwa persyaratan klass berlanjut/terus dipenuhi selama masa operasional kapal.
Biro Klassifikasi tidak dapat melakukan hal-hal/permasalahan yang berada di luar cakupan Biro Klassifikasi, seperti rekayasa, perancangan, konsultansi, pembangunan kapal dan lain sebagainya.

3.2.6 Proses/Cara Peng-Klassifikasian

Ada tiga tipe cara yang berbeda yang dapat ditemukan bagi suatu kapal agar dapat diklassifikasi oleh Biro Klassifikasi, antara lain:
  • Kapal-kapal diklassifikasikan dengan dibangun dalam survei khusus,
  • Kapal-kapal diklassifikasikan setelah kapal jadi, dan
  • Kapal-kapal tidak diklassifikasikan atau tidak dibangun dalam survei khusus.
3.2.6.1 Kapal-kapal diklassifikasikan dengan dibangun dalam survei khusus

Kapal dengan keadaan ini merupakan sesuatu pendekatan yang paling biasa dan awal prosesnya memerlukan penilaian semua gambar-gambar yang diperlukan, dan penilaian rancangan bahan-bahan dan perlengkapan yang akan dipakai dalam pembangunan kapalnya. Sebelum pembangunan dimulai, semua bahan-bahan dan perlengkapannya diperiksa di tempat kerjanya, dan kapalnya dilakukan survei ketika dalam proses pembangunan. Persyaratan terakhirnya adalah pengujian dan percobaan.

3.2.6.2 Kapal-kapal diklassifikasikan setelah kapal jadi

Bagi kapal yang sudah sedang beroperasi, dibangun dan diklassifikasikan oleh suatu Biro Klassifikasi yang bukan dari anggota  IACS, Maka Biro Klassifikasi harus menentukan suatu program survei yang sesuai dengan usia  dan keadaan kapalnya.  Hal ini termasuk meriview rancangan-rancangannya serta dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan oleh penanggung jawab Biro Klassifikasi untuk survei-surveinya selama pembangunannya. Hal ini merupakan prosedur khusus IACS untuk dipatuhi ketika sebuah kapal berpidah dari Biro Klassifikasi IACS ke yang lainnya, yang akan dijelaskan lebih terperinci pada lain bagian yang mencakupi "Pengklassifikasian setelah Kapal Jadi".

3.2.6.3 Kapal-kapal tidak diklassifikasikan atau tidak dibangun dalam survei khusus

Begitu juga, apabila kapal tidak diklassifikasikan oleh Biro Klassifikasi IACS yang lain atau sebelumnya belum pernah diklassifikasikan samasekali, dalam keadaan seperti ini masih dapat mengajukan untuk pengklassifikasiannya, disiapkan struktur-strukturnya, penunjang-penunjangnya, dan lain sebagainya sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Peraturan-Peraturan Klass. Semua persyaratan-persyaratan biasanya untuk tujuan penilaian rancangan-rancangannya serta dokumen lainnya juga masih berlaku dan kapalnya harus diserahkan untuk diperhitungkan pada suatu survei sebagaimana survei pembaharuan klass. Apabila ada dukumen yang diminta sesuai persyaratan tidak tersedia, hal ini akan ditangani dengan cara berdasarkan kasus-per-kasus.


3.2.7 Periode Klass

Periode atau masa waktu klass adalah waktu dimana sertifikat klass masih berlaku, dengan kata lain, merupakan periode berlakunya sertifikat klass.

Lama durasi dari periode klass biasanya 5 tahun bagi kapal yang secara keseluruhannya dibangun sesuai dengan persyaratan Peraturan-Peraturan Klass, akan tetapi dalam beberapa kasus hal ini dapat dikurangi biasanya sampai 3 tahun.

Ketika sebuah kapal baru diserahkan kepada pemiliknya, hal ini biasanya diserahkan bersama dengan sertifikat klassnnya yang berlaku selama 5 tahun. Pada akhir dari periode itu, disiapkan untuk survei-survei "berkala" yang diperlukan telah dilaksanakan, kapalnya akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh selama "Survei Pembaharuan"nya (hal ini biasanya disebut "Survei Khusus"). Apabila hal ini telah diselesaikan dengan hasil memuaskan, suatu periode baru akan diberikan kepada kapalnya dan sertifikat klass baru serta anaeks-anneks yang diperlukan akan dikeluarkan. 

Ketika survei pembaharuan telah diselesaikan dalam waktu tiga bulan sebelum masa akhir periode klassnya, masa periode yang baru akan diberikan dimulai dari sejak tanggal kadaluarsa dari periode sebelumnya. Apabila survei pembaaharuannya diselesaikan tiga bula lebih dari sebelum akhir masa periode sebelumnya, periode yang baru dimulai sejak tanggal selesainya survei pembaharuan itu.

Pada keadaan pengecualian, perpanjangan klassifikasi maksimum adalah tiga bulan dapaat diberikan dan pada kasus seperti ini, periode klass yang baru akan dimulai dari tanggal akhir dari periode sebelumnya sebelum perpanjangan.

Untuk menjaga validasi sertifikat, pemilik kapal harus melakukan semua survei-survei yang telah ditentukan, tahunan, antara, dan lain sebagainya, dalam jendela-jendela kurun waktu dan merupakan tanggungjawabnya untuk memberitau Biro Klassifikasinya kapan dan dimana survei-survei itu dapat dilaksanakan.

3.2.8 Survei-survei Klassiffikasi

Seperti yang disebutkan di atas bahwa survei-survei klassifikasi merupakan kegiatan penting untuk memverifikasi ketika sedang dibangun ataupun ketika dalam keadaan beroperasi. Yaitu suatu survei dengan cara pemeriksaan secara visual yang biasanya terdiri dari:
  • Pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bagian yang akan disurvei;
  • Pengecekan secara detail terperinci pada bagian-bagian tertentu sesuai yang ditentukan,
  • Menyaksikan pengetesan-pengetesan, pengukuran-pengukuran yang dipandang perlu.
Apabila seorang surveyor menemukan sesuatu korosi, kerusakan pada suatu struktur atau kerusakan terhadap lambung, permesinan dan/atau adanya bagian dari peralatan dan/atau perlengkapannya yang dapat mempengaruh klass kapalnya, langkah-langkah perbaikan dan/atau rekomendasi-rekomendasi/kondisi-kondisi klassnya dijelaskan guna untuk menahan klassnya.

'Rekomendasi' dan 'kondisi' dari klass merupakan suatu istilah sinonim yang dipakai oleh kalangan IACS untuk persyaratan yang menyatakan langkah-langkah spesifik, perbaikan-perbaikan, permintaan untuk survei dan lain sebagainya, yang harus dijalankan oleh pemilik kapal dengan periode batas waktu tertentu guna untuk mempertahankan klass kapalnya. 

Setiap kapal yang diklassifikasikan diharuskan untuk dikenakan suatu program yang sudah ditentukan untuk survei-survei berkala setelah kapal diserahkan, berdasarkan sirkulasi lima tahunan seperti berikut ini:
  • Survei perbaharuan (dilaksanakan setiap 5 tahun) termasuk pemeriksaan eksaminasi di air dan di luar air (di dok), pengukuran ketebalan dengan ultrasonik apabila diperlukan dan menyaksikan pengujian-pengujian; surveinya ditujukan pada daerah-daerah yang memiliki korosi berat, deformasi besar, retak-retak, kerusakan atau pengurangan lainnya pada bagian strukturnya, dan langkah perbaikan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kapal tetap dalam keadaan efektip untuk jangka waktu periode klass yang akan datang (5 tahun);
  • Survei antara (yang dilaksanakan kira-kira setengah jalan dari survei-survei khusus), termasuk pemeriksaan eksaminasi dan pengecekan-pengecekan sebagaimana yang dijelaskan di dalam peraturan untuk menentukan apakah kapal masih tetap pada kondisi umum yang memuaskan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Peraturan. Sesuai dengan jenis dan umur dari kapalnya, pengedokan mungkin diperlukan dan pemeriksaan eksaminasi terhadap lambungnya mungkin ditambah dengan pengukuran ketebalan dengan ultrasonik;
  • Survei tahunan, termasuk pemeriksaan secara umum bagian luarnya (eksternal), pada bagian lambung, perlengkapan dan permesinan dari kapal dan menyaksikan beberapa pengetesan, sejauh diperlukan dan praktikal untuk menentukan apakah kapal masih tetap dalam suatu keadaan yang memuaskan secara umum. Untuk kapal-kapal yang berusia lebih tua dari jenis kapal tertentu mungkin juga diwajibkan dilakukan eksaminasi umum terhadap bagian-bagian internal lambungnya yang diperlukan.
Sebagai tambahan dari survei-survei tahunan suatu kapal mungkin diwajibkan untuk dilakukan survey tak terjadwal (occasional survey) pada keadaan sebagai berikut:
  • Mengalami kerusaakan atau ditengarai mengalami kerusakan;
  • Adanya pekerjaan perbaikan atau penggantian;
  • Inspeksi dari Syahbandar (Port State);
  • Dilakukan perubahan atau konversi.
3.2.8 Survei-survei Statutori

Registrasi pada suatu kapal oleh suatu Negara adalah diatur oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (the Law of the Sea - UNCLOS).

Ketika suatu  kapal diregistrasi, Negara bendera/flag State harus "secara efektip memberlakukan jurisdiksi dan pengawasan pada administrasi, masalah-masalah teknis dan sosial terhadap kapal yang mengibarkan benderanya" dan mengambil "langkah-langkah sedemikian rupa untuk kapal yang mengibarkan benderanya sebagaimana yang diperlukan dalam memastikan keselamatan di laut....."

Konvensi-Konvensi Internasional  telah disetujui dan menetapkan standar-standar yang sama untuk memfasilitasi penerimaan suatu kapal yang diregistrasi di satu negara di daerah air dan pelabuhan negara lain dan pada kelanjutan atau pemajuan keselamatan di laut dan perlindungan laut mereka.

Standar-standar ini biasanya merujuk pada sebagaimana pada persyaratan statutori.

SOLAS dan Konvensi-Konvensi Internasional lainnya mengijinkan Administrasi bendera untuk mendelegasikan pemeriksaan dan survei kapal-kapalnya kepada suatu "Organisasi yang Telah Diakui" atau "Recognized Organization (RO)". Organisasi tersebut diberi kekuasaan untuk meminta reparasi atau melakukan perbaikan lainnya terhadap suatu kapal, dan masalah yang paling besar adalah, untuk menarik atau mendiskualifikasi sertifikat yang relevan apabila langkah-langkah yang diperlukan tidak dilakukan.

Resolusi IMO A.739(18) dan A.789(19) memuat standar minimum bagi RO secara fundamental, mereka memerlukan suatu organisasi untuk menunjukkan kompetensi teknikalnya dan diatur oleh prinsip-prinsip perilaku yang etis.

Anggota IACS telah memenuhi resolusi-resolusi A.739(18) dan A.789(19) oleh sebagian besar Administrasi yang merupakan bagian dari SOLAS.

Prinsip-prinsip pekerjaan pemeriksaan dan survei adalah sama sebagaimana yang ada pada survei-survei pada klassifikasi, yaitu pemverifikasian oleh RO bahwa suatu kapal masih dalam memenuhi  persyaratan yang berlaku ketika sedang dilakukan survei. Cakupan dari pemeriksaan dan survei ini adalah tentang keselamatan dan pencegahan pencemaran yang dituangkan dalam konvensi-konvensi internasional yang relevan yang mana Pemerintahnya menandatangani bersamaan dengan instruksi tambahan yang mungkin dikeluarkan oleh Administrasi bendera bersangkutan.

3.2.9 Hubungan antara Survei Klass dan Survei Statutori

Peraturan-peraturan Klassifikasi merupakan bagian dari peraturan statutori.

Peraturan Garis Muat 1 menyatakan bahwa Administasi harus memuaskan dirinya sendiri bahwa kekuatan struktur lambung kapal secara umum cukup bagi sarat kapal berkenaan dengan lambung timbul yang diberikan dan kapal itu dibangun dan dirawat dengan memenuhi atau sesuai dengan persyaratan dari suatu Biro Klassifikasi yang diakui oleh suatu Administrasi yang mungkin dapat dipertimbangkan untuk memiliki kekuatan yang cukup.

SOLAS Bab II-1, Peraturan 3-1 menyatakan bahwa, sebagai tambahan daripada persyaratan peraturan-peraturan lain, kapal-kapal harus dirancang, dibangun dan dirawat dengan memenuhi persyaratan struktural, mekanikal dan elektrikal dari suatu Biro Klassifikasi yang diakui oleh suatu Administrasi.

Di mana suatu survei klass diambil sebagai bukti terhadap pemenuhan yang berhubungan dengan permintaan/persyaratan statutori, antara lain garis muat atau keselamatan konstruksi (lambung, permesinan, boiler, peralatan listrik, dan lain sebagainya) survei ini secara de facto telah memberikan suatu status dari suatu survei staturori atas nama Administrasi bendera, dengan catatan apabila Biro Klassifikasi bersangkutan bertindak  sebagai organisasi yang diakui (RO) pada keadaan ini.

Ketika sebuah kapal ditunda atau ditarik dari klassifikasinya, anggota IACS memberitau Administrasi bendera kapal bersangkutan dan menerbitkan suatu informasi, misalnya di dalam website-nya. Sebagai konsekwensinya, Administrasi benderanya pada umumnya membuat sertifikat-sertifikat statutorinya yang berhubungan dengan konstruksi dan perlengkapannya tidak berlaku.

No comments:

Post a Comment