Saturday, January 20, 2018

KAPAL MASUK BIRO KLASSIFIKASI

KAPAL MASUK BIRO KLASSIFIKASI

1. Pendahuluan

Seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa sertifikat klass merupakan suatu pembuktian bahwa kapal telah dibangun dan/atau dirawat dan dijaga sesuai dengan Buku Peraturan Klassifikasi dan Peraturan lain yang relevan seperti konvensi-konvensi IMO dan Peraturan Bendera Negara yang dikibarkan. Ada banyak pilihan Biro Klassifikasi yang beroperasi dan siap untuk menerima setiap kapal masuk ke dalamnya untuk diklassifikasikan. Dan dalam hal penentuan Biro Klassifikasi yang mana yang akan dipakai oleh Pemilik didalam mengklassifikasikan kapalnya merupakan hak sepenuhnya Pemilik kapal, namun, tetap saja harus diperhatikan beberapa hal di mana nantinya yang akan menanggung resiko adalah Pemilik kapalnya sendiri. 

Untuk kapal yang rencananya dipakai sebagai kapal dengan rute perairan internasional, maka memilih suatu Biro Klassifikasi yang memiliki kantor cabang di banyak negara merupakan hal yang paling baik, karena apabila salah satu jadwal surveinya jatuh tempo ketika kapal sedang berada di suatu negara di mana kepulangan ke negara asalnya masih belum dapat ditentukan atau kemungkinan membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan, maka sertifikat klassnya bisa tidak berlaku dan akan beresiko terhadap klaim asuransinya. Lain halnya apabila kapal hanya diperuntukkan berlayar di daerah perairan dalam negeri atau terbatas, maka dengan Sertifikat Klass dari dalam negara bersangkutan walaupun tidak ternama atau besar yang paling penting asuransi dapat menerimanya, karena biaya sertifikat klass dari Biro Klassifikasi besar secara umum akan lebih mahal daripada Biro Klassifikasi kecil.

Istilah-istilah

Biro Klassifikasi QSCS berarti suatu Biro Klassifikasi yang harus diverivikasi terhadap pemenuhan Skema Sertifikasi Sitem Kwalitas IACS (IACS Quality System Certification Scheme).

Biro Klassifikasi Penerima (Gaining Society) berarti suatu Biro Klassifikasi yang menerima suatu kapal untuk  klassifikasinya hanya setelah semua suyvei-survei yang telah jatuh tempo, remomendasi yang telah jatuh tempo atau kondisi klass yang telah jatuh tempo yang sebelumnya telah dikeluarkan untuk kapal telah diselesaikan oleh atau sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Biro Klassifikasi Kehilangan.

Biro Klassifikasi Kehilangan (Losing Society) berarti suatu Biro Klassifikasi dari mana klass sedang dipindah. Dalam kasus suatu kapal yang diklasskan oleh lebih dari satu Biro Klassifikasi, Biro Klassifikasi Kehilangan berarti semua Biro Klassifikasi dari mana klass sedang dipindah.


ESP (Enhanced Survey Programme), merupakan sebuah garis paduan untuk perusahaan pelayaran dan pemilik kapal gunanya untuk mempersiapkan kapal mereka untuk dilakukan survei khusus dalam menjaga keselamatan kapalnya ketika berada di laut atau di pelabuhan. Suatu program survei harus dipersiapkan oleh pemilik dan harus diserahkan kepada otoritas yang diakui seperti Biro Klassifikasi, 6 bulan sebelum dilakukan survei.

Komentar/remark merupakan catatan yang diberikan oleh Biro Klasifikasi pada suatu rancangan atau dokumen yang telah dilakukan pemeriksaan sebagai akibat tidak memenuhi Peraturan dan diperlukan  perbaikan, atau sebagai penegasan terhadap gambar atau keterangan yang kurang jelas, atau sebagai catatan untuk diperhatikan.

Pemilik berarti Pemilik kapal yang terdaftar, hal ini bisa sebagai Pemilik kapal atau Pengelola kapal atau Pihak Lain yang memiliki tanggungjawab untuk memelihara kapalnya layak beroperasi, terutama terhadap  peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pemeliharaan klass.

PR1A IACS adalah suatu tuntunan Prosedur Pindah Klass yang disepakati oleh Assosiasi Internasional Biro Klassifikasi (IACS).


Rekomendasi adalah suatu persyaratan yang memerlukan adanya langkah-langkah tertentu, perbaikan dan/atau survei yang harus dilakukan dengan batasan waktu tertentu guna untuk mempertahankan klassifikasi. Suatu rekomendasi yang ditunda sampai diselesaikan. Dimana apabila hal itu  tidak selesaikan dalam batas waktu/tanggal yang diberikan, maka rekomendasi terlambat. 

Setifikat Sementara (Interim Certificate) adalah suatu sertifikat yang dikeluarkan segera setelah survei kapalnya dinyatakan selesai  agar kapal dapat melakukan perniagaannya sementara itu laporan survei klassifikasinya sedang diproses oleh Biro Klassifikasi Penerima guna untuk pengeluaran Sertifikat Klass Permanen dengan waktu penuh.

Sertifikat Permanen (Full Term Certificate) adalah  suatu sertifikat yang dikeluarkan dengan durasi periode waktu penuh.  Untuk kapal baru selama 5 (lima) tahun, sedangkan untuk kapal yang pindah Biro Klassifikasi adalah 5 (lima) tahun dikurangi waktu selama berada di Biro Klassifikasi Kehilangan dengan sertifikat klass terakhir, dan dihitung sejak selesainya survei oleh Biro Klassifikasi Penerima.

2. Bangunan Baru Masuk Klassifikasi

Ada dua keadaan pada proses mengklassifikasikan kapal baru berdasarkan keadaan  pembangunannya. Yang pertama adalah kapal masuk klassifikasi sejak sebelum pembangunan fisiknya dimulai, dan yang kedua adalah, kapal masuk klassifikasi ketika proses pembangunan fisiknya sedang berlangsung dengan catatan kapal masih belum diluncurkan atau sudah diluncurkan. 

Dan keadaan  yang kedua masih dibagi lagi menjadi delapan keadaan, yaitu; 
  • pertama, kapal sedang dibangun di galangan kecil dan belum diluncurkan surveinya dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS, 
  • kedua, kapal sedang dibangun di galangan kecil dan belum diluncurkan  surveinya tidak dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS, 
  • ketiga, kapal sedang dibangun di galangan besar dan belum diluncurkan  surveinya dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS,  
  • keempat, kapal sedang dibangun di galangan besar dan belum diluncurkan  surveinya tidak dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS.
  • kelima kapal sedang dibangun di galangan kecil dan sudah diluncurkan surveinya dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS, 
  • keenam, kapal sedang dibangun di galangan kecil dan sudah diluncurkan  surveinya tidak dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS, 
  • ketujuh, kapal sedang dibangun di galangan besar dan sudah diluncurkan surveinya dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS,  
  • kedelapan, kapal sedang dibangun di galangan besar dan sudah diluncurkan surveinya tidak dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS.

2.1 Masuk Klassifikasi Sejak Sebelum Pembangunan Fisik Dimulai

2.1.1 Pendahuluan

Untuk maksud ini Pemilik atau Pihak yang ingin memasukkan kapal ke dalam klassifikasi pada suatu Biro Klassifikasi harus meghubungi pihak Biro Klassifikasi. Kemudian pihak Biro Klassifikasi akan memberikan formulir untuk diisi oleh yang mengajukan permohonan (biasanya pihak galangan) dan ditandatangani yang kemudian diserahkan kembali kepada Biro Klassifikasi. 

Formulir itu biasanya disebut permohonan untuk dilakukan survei pada kapal selama masa pembangunan atau konstruksi. Formulir ini pada umumnya berisi informasi tentang data rinci galangan yang akan membangun dan data pemilik kapal, ukuran utama kapal, karasteristik kapal, daerah pelayaran, dan rencana bendera yang akan dikibarkan oleh kapal yang bersangkutan.

Sebelum mengembalikan formulir permohonan masuk klass, pihak galangan terlebih dahulu harus mempelajari buku Peraturan Klassifikasi untuk mana kapal dibangun, sehingga ketika formulir permohonan masuk klass diajukan kepada Biro Klassifikasi pihak galangan/perencana sudah dapat memberikan perkiraan notasi-notasi klass yang hendak  dipakai yang dituangkan di dalam formulir yang diajukan. Atau suatu data yang dapat menunjang pemberian notasi-notasi klass kapalnya

Setelah formulir permohonan masuk klass diterima oleh Biro Klassifikan, lalu pihak Biro Klassifikasi akan memberikaan nomer identifiksi atau nomor proyek yang akan dipakai sebagai nomer referensi yang akan dipakai sebagai referensi untuk seluruh kegiatan proyek antara pihak Biro Klasifikasi dengan pihak kapal atau Pemohon. Nomer ini biasanya akan dipakai sebagai nomer sertifikat kapal. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi pihak Biro Klassifikasi ataupun pihak pemohon, di mana semua kejadian dan transaksi untuk kapal ini akan direkam di dalam satu bundel dokumen (biasanya sebagai electronik dokumen). 

Kemudian pemohon akan diberi daftar Peraturan dan Perundangan yang relevan dan yang akan dipakai untuk diterapkan  bagi kapal yang diajukan permohonannya masuk klass, di mana daftar itu yang akan dipakai sebagai acuan dalam mempersiapkan dan melakukan perencanaan kapalnya.  Pihak Biro Klassifikasi juga akan memberikan daftar dokumen dan gambar yang harus diserahkan antara lain:

Gambar-gambar Pokok:
- Rencana Umum,
- Capacity Plan, dan
- Kurva Hydrostatik 

Gambar Rencangan Konstruksi:
- Penampang Melintang,
- Rancangan  Scantling,
- Rancangan Geladak,
- Bukaan Kulit,
- Sekat Melintang,
- Kemudi dan Poros Kemudi, dan
- Tutup Palkah atau Tutup Bukaan Geladak.

Gambar dan Dokumen Permesinan:
- Rencana Ruang Mesin,
- Rencana Poros Baling-baling,
- Baling-baling,
- Data dari Mesin Induk, dan Gearbox,
- Data Mesin-mesin Bantu,
- Diagram Perpipaan,
- Diagram Kabel Listrik,
- Data & Informasi Perlengkapan Kemudi (Steering Gear), dan
- Rencana Perpompaan.

Gambar dan Dokumen Tambahan
- Daftar Instrumen dan Alarem,
- Sistem Alarem Kebakaran,
- Daftar Fungsi Keselamatan dan automasisasi, dan
- Rancangan Uji Fungsi


2.1.2 Memulai Kegiatan

Langkah berikutnya pihak Biro Klassifikasi akan memberikan jawaban resmi kepada pemohon berupa kontrak yang di dalamnya melingkupi biaya yang akan dikenakan dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak Biro Klassifikasi selama proses pembangunan kapal dalam kurun waktu yang sudah ditentukan oleh pihak pembangun mulai dari sejak perencanaan, peletakan lunas, peluncuran serta pengetesan-pengetesannya. Termasuk konsekwensi apabila jadwal  proyek/kegiatannya terlambat. Setelah isi kontrak disepakati, lalu kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak yang akan saling mengikat. Penandaan dimulaainya kegiatan harus disepakati oleh kedua belah pihak dengan ditandai oleh suatu pertemuan yang biasanya disebut "kick-off meeting". 

Waktu awal kegiatan ini sangat penting bagi kedua belah pihak karena semua kegiatan titik nolnya dimulai sejak tanggal pertemuan ini dilaksanakan. Selain itu biaya layanan yang diberikan oleh pihak Biro Klassifikasi dimulai sejak pertemuan ini pula, untuk itu pelaksanaan kick of meeting-nya harus benar-benar ditinjau dari seluruh aspek yang berhubungan dengan proyek yang akan dikerjakan, dan kesiapannya harus benar-benar dikaji terutama oleh pihak pemohon.

Langkah berikutnya Pihak Biro Klassifikasi akan memberi nomer IMO apabila diperlukan dengan cara mengajukan kepada kantor IMO sebagaimana seharusnya kepada Lloyd's Register Fairplay Ltd. berdasarkan Konvensi IMO A.600(15). Juga pihak Administrasi Bendera Negara bagi kapal, harus dihubungi secara tertulis oleh pihak Biro Klassifikasi untuk memberikan mandat sebagai pihak dengan mengatas namakan Bendera Negara dari kapal itu yang akan melakukan pengetesan, pengujian dan survei pada barang-barang dan/atau bagian-bagian kapal yang menjadi tanggung jawab Administrasi Bendera.

2.1.3 Pengesahan Rancangan

Semua dokumen terutama gambar-gambar perencanaan dan data yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak Pemohon harus dikirim ke pihak Biro Klassifikasi (biasanya di bagian Pengesahan Rancangan (PR)) untuk dilakukan evaluasi dan pengesahan apabila dianggap memenuhi. Dokumen akan diminta dalam bentuk electronik dan dikirim ke alamat atau tempat penampungan dokumen secara elektronik yang khusus sudah didedikasikan untuk setiap kapal dalam server Biro Klassifikasi.  Pengevaluasian akan dilakukan pada awalnya dengan pemeriksaan apakah ada informasi atau data yang tidak lengkap. Apabila ada yang kurang pihak PR segera meminta kepada Pemohon untuk melengkapinya baik berupa data, informasi atau gambar.

Ada kalanya gambar perencanaan yang telah dikirim ke Bagian PR ditolak untuk disahkan atau disetujui/disahkan dengan catatan-catatan berupa komentar yang dibubuhkan pada gambar bersengkutan. Adapun komentar-komentar itu ada tiga katagori, yaitu Komentar Tipe "A", Komentar Tipe "B" dan Komentar Tipe "C". Selain itu adapula catatan yang hanya berupa catatan "Teks Bebas" yang berguna sebagai petunjuk bagi surveyor ketika menghadiri survei ketika kapal dibangun.


Komentar Tipe "A", merupakan suatu komentar pada suatu gambar yang memerlukan dokumen tambahan untuk dilakukan evaluasi sebelum gambar itu disahkan. Ini dapat juga suatu permintaan agar gambarnya dirubah sesuai komentar yang ditulis, kemudian diajukan kembali. Pada komentar ini yang harus aksi adalah Pemohon.

Komentar Tipe "B", Suatu komentar dimana nantinya harus ditangani oleh pemohon dan  akan diverifikasi oleh surveyor di lapangan ketika kapalnya dibangun atau barang yang dikomentari telah terpasang. Komentar ini biasanya akan diberikan pada suatu gambar rancangan yang sudah disetujui akan tetapi gambarnya telah dimodifikasi oleh PR sesuai komentar yang ditulis, kemudian modifikasi gambar itu tidak perlu diperbaiki oleh pemohon untuk dikirim kembali ke Bagian PR, akan tetapi cukup dibiarkan dengan komentar yang ditulis di mana nantinya surveyor yang hadir di lapangan yang akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa kapal atau barang yang dipasang sesuai dengan petunjuk yang ditulis dalam komentar itu.

Komentar Tipe "C", merupakan suatu komentar yang dikeluarkan bagi sesuatu yang sangat spesifik dan dalam situasi terbatas, di mana pemenuhan dengan yang telah dipersyaratkan tidak terindikasi secara jelas di dalam suatu gambar rancangan yang diajukan, mungkin sudah jelas bagi pemohon dan akan diverifikasi oleh surveyor yang akan hadir. Gambar dengan komentar ini telah disetujui oleh PR.

Gambar-gambar atau rancangan yang sudah disahkan agar segera dikirim kembali salinannya kepada pihak pemohon. Pihak PR secara rutin harus memeriksa tempat penampungan dokumen yang dikirim oleh pihak pemohon, dan harus didaftar sedemikian rupa, sehingga status dari dokumen-dokumen yang telah diterima jelas letak prosesnya. 

Biro Klassifikasi akan melakukan pemeriksaan terhadap galangan mulai manajemen, fasilitas dan perlalatan yang akan dipakai serta kualifikasi dan kompetensi personel yang akan ikut berpartisipasi daam proses pembangunan nantinya. Termasuk juga kualifikasi tukang lasnya.  Demikian pula bagi pihak subkontraktor yang akan melakukan pekerjaan dalam proses pembangunan kapalnya harus dilakukan pemeriksaan dan sertifikasi. 

Bahan-bahan, mesin-mesin dan perlenkapan utama yang akan dipasang untuk kapal harus memiliki sertifikat yang diakui oleh pihak Biro Klassifikasi atau disertifikasi  sesuai yang dipersyaratkan oleh Buku Peraturan Klass apabila belum memiliki sertifikat. Demikian pula terhadap fasilitas produksi dari barang-barang itu.

Ketika kapal untuk pertamakalinya  dilakukan peletakan lunas, sejak saat itu surveyor memulai aktifitas survei untuk bangunan kapal baru. Kehadiran surveyor ketika kapal dalam proses pembangunan harus disepakati terlebih dahulu sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.  Artinya surveyor apabila tidak diperlukan, tidak perlu hadir melakukan survei setiap hari pada proses pembangunan kapalnya, akan tetapi juga tidak  terlalu jarang datang karena pihak galangan juga harus memenuhi jadwal penyelesaian pembangunan kapalnya. Jangan menjadikan keterlambatan kehadiran surveyor menjadi penyebab keterlambatan pengerjaan bagian kapal berikutnya yang secara keseluruhan akan mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pembangunan kapalnya. 

Di dalam kontrak yang sudah ditandatangani antara Biro Klassifikasi dan Pemohon telah dinyatakan perihal seberapa sering seorang surveyor harus hadir dalam setiap minggunya. Biasanya di awal sepertiga  durasi pembangunan kehadiran surveyor lebih sedikit dibandingkan dengan ketika isi kamar mesin mulai dipasang mengingat awal pekerjaan konstruksi tidak banyak yang harus diperiksa dibandingkan ketika atau setelah kamar mesin mulai dipasang.

2.1.4 Kegiatan Survei Dalam Tahap Pembangunan

Tujuan dari dilakukannya survei adalah untuk memberikan laporan tentang gambaran terhadap survei-survei yang telah dilakukan untuk barang atau perlengakapan yang telah diperiksa ataupun belum diperiksa, kekurangan atau cacat yang ditemukan, perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan, adanya rekomendasi yang dikenakan, rekomendasi yang sudah selesai ditangani, rekomendasi yang penanganannya masih ditunda, dan lain sebagainya.

Laporan-laporan survei haarus segera dilaporkan kepada yang bertanggungjawab terhadap kapal yang diservei di Galangan, dan kepada kantor Biro Klassifikasi di mana surveyor mewakilinya. Pastikan pengiriman laporan survei tidak lebih dari limabelas hari sejak tanggal diselesaikannya setiap survei, dan pastikan bahwa laporan hasil surveinya diperiksa dan diteliti kebenarannya.

Surveyor harus selalu membawa buku catatan setiap kali melakukan survei. Sebaiknya surveyor membuat daftar sebagai daftar referensi yang berisi gambar-gambar dan rancangan yang sudah mendapatkan pengesahan PR yang mana diperlukan ketika melakukan survei, bersama-sama dengan adanya "komentar berwarna merah". Kemudian buatlah catatan khusus apabila "komentar berwarna merah"nya telah dipenuhi untuk dibuatkan laporan secara resmi secara reguler dan disimpan sebagaimana mestinya.

Surveyor harus melalukan pula pemeriksaan terhadap sertifikat bengkel yang akan digunakan sebagai tempat pengujian untuk barang-barang penting yang akan dipasang di dalam kapal sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Klass. Dan lakukan pencatatan dengan benar terhadap tanda-tanda yang tertulis pada setiap komponen-komponennya dan lakukan pencocokan dengan sertifikat yang relevan, terutama bagi pengetesan yang parsial dengan menggunakan penyetempelan ketok, sebagai bukti nyata terhadap pelaksanaan operasi untuk menyelesaikan pengujian yang harus dilakukan.

Surveyor harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bagian-bagian kapal yang termasuk dalam lingkup Peraturan Klass. Surveyor harus meminta bantuan pihak Galangan apabila menemukan kesulita dalam melakukan survei pada bagian-bagian yang akan di survei, apak itu akses jalan masuk, lampu penerangan ataupun tangga apabila harus dilakukan di tempat yang tinggi. 

Surveyor harus melakukan pula eksaminasi terhadap metode pembangunan serta prosedurnya apabila dipersyaratkan oleh Peraturan Klass (sebagai rujukannya adalah juga dapat dilihat pada rekomandasi IACS No. 47 selain itu Peraturan Klass untuk Pengelasan). 

Surveyor harus melakukan juga verifikasi terhadap masa berlaku dari sertifikat para tukang las yang akan bekerja, pastikan bahwa sertifikat-sertifikat mereka masih berlaku dan mereka dicatat dengan baik oleh pihak Galangan termasuk nama tukang las, nomer sertifikat tanggal pemeriksaannya dan masa berlakunya.. 

Surveyor harus melakukan pula pemeriksaan terhadap prosedur pengelasannya dengan metode pemeriksaan secara seksama dan melakukan pengecekan berpatroli; pencatatan dengan benar prosedur pengelasannya telah diverifikasi dan tanggal yang relevan harus dijaga.

Surveyor harus melakukan pemeriksaan secara seksama laporan-laporan dari hasil pengujian NDT; bukti-bukti harus tetap dijaga pada pelaksaan pengujian NDT-nya dan termasuk telah memenuhi syarat yang diminta  oleh sesuai dengan rancangan yang telah disahkan. 

Surveyor harus melakukan persiapan terutama terhadap survei-survei, misalnya alignment pada poros ekor, alignment pada poros kemudi, kemudi/kopling tiller, hub baling-baling/rakitan poros ekor, alignment pondasi mesin induk, pengukuran terhadap ukuran utama kapal, dan lain sebagainya.

Lakukan pemeriksaan secara seksama terhadap perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan akibat adanya kekurang pemenuhan terhadap Peraturan atau rancangan yang sudah disahkan atau kekurangan atau cacat yang telah ditemukan pada pemeriksaan rutin sebelumnya.

Surveyor harus menyaksikan setiap adanya pengujian kebocoran, pengujian hampa udara, pengujian hidrostatik, dan lain sebagainya; pencatatan harus dijaga terhadap kemajuan daripada pengujian yang telah dilaksanakan pada rancangan yang telah disahkan.

Surveyor harus melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tertentu sesuai dengan apa yang diminta oleh Peraturan Klass.

Surveyor harus menyaksikan setiap pengetesan dan percobaan dimana diminta dan dianggap perlu.

 Surveyor harus menyaksikan pelaksanaan pengujian inclining test.

Surveyor harus memverifikasi terhadap Performance Standard untuk Cat-cat yang akan dipakai khusus untuk tangki-tangki ballas air laut sebagaimana diperlukan.

Selama proses pembangunan kapal surveyor harus melakukan pertemuan khusus dengan waktu terdedikasi yang terjadwal secara reguler  dengan pihak perwakilan galangan, hal ini guna  memverifikasi kemajuannya sejak pertemuan yang terakhir. Lakukan perencanaan untuk pekerjaan berikutnya dan fokuskan pada topik-topik yang spesifik, misalnya situasi gambar-gambar yanng masih belum disahkan dan komentar-komentar yang masih tertunda pengerjaannya (termasuk komentar-komentar tipe A, B dan C yang datang dari gambar yang telah disahkan).

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa selama proses pembangunannya surveyor diminta untuk menyimpan dan agar tetap selalu tersedia di dalam kantor lapangan dekat dengan lokasi pembangunan kapalnya dokumen-dokumen berikut ini:
  • Gambar-gambar yang sudah disahkan,
  • Status dari komentar-komentar,
  • Standar-standar konstruksi pihak Galangan,
  • Sertifikat-sertifikat pengetesan,
  • Sertifikat-sertifikat tukang las yang bekerja dan pencatatan atau bukti kontrol yang telah dilakukan,
  • Prosedur pengelasan dan bukti-bukti pemverifikasian mereka,
  • Status hasil tes NDT dengan rancangan yang sudah disahkan,
  • Status pengetesan kebocoran/pengetesan hanpa udara/pengetesan hydrostatik dan bukti-bukti kontrol yang telah dilakukan, 
  • Dan lain sebagainya.
Format-format laporan survei untuk kapal yang sedang dibangun adalah untuk memberikan informasi dan data keadaan dan tempat sesungguhnya dari setiap bagian, barang dan perlengkapan yang dipasang di dalam kapal. Sebagai contoh adalah keadaan Tanki Ballas Air Laut Nomer 1, terletak di bagian depan (fore peak)  antara gading nomer sekian sampai dengan nomer sekian, berada di kanan (starboard side), berada di bawah alas ganda (double bottom) atau di atas pelat lunas. Demikian seterusnya untuk bagian dan barang lainnya. 

Pengidentifikasian tentang letak bagian badan kapal, permesinan, perlengkapan atau barang lainnya ditentukan secara tiga dimensi, yaitu memanjang, melintang dan vertikal. Secara memanjang berdasarkan pembagian kompartmen kapal yaitu, bagian buritankamar mesin, ruang muat, dan ceruk haluan kapal. Sedangkan posisi melintangnya adalah terbagi menjadi tiga, yaitu port side, center dan starboard side. Pada posisi vertikalnya dibagi menurut jumlah geladaknya, mulai pelat lunas, geladak alas dalam/alas ganda (tank top/double bottom plate), geladak no.1, geladak no. 2, dan seterusnya sesuai kebutuhan, geladak utama, geladak rumah geladak 1 dan seterusnya sesuai kebutuhan, geladak anjungan depan atau belakang, geladak navigasi (monkey island).

Pemakaian posisi-posisi ini  tergantung keadaan pembagian ruangan bersangkutan secara memanjang, melintang ataupun vertikal. Sebagai contoh secara melintang karena ada kalanya sebuah tanki yang menerus dari sisi kanan ke sisi kiri kapal, hal demikian hanya memiliki satu posisi yaitu center, demikian pula apabila posisi vertikalnya menerus dari pelat lunas sampai geladak utama maka posisinya berada di atas pelat lunas. 

Laporan hasil survei termasuk survei sesuai kebutuhan Klass dan juga kebutuhan Survei Awal untuk Statutori, harus dipersiapkan dari awal selama proses pembangunan berlangsung, bukan hanya laporan yang diambil pada tahap akhir pembangunan. Hal ini agar keadaan gambaran  sesungguhnya ketika kapal dibangun dapat dicatat dengan terperinci untuk memberikan laporan sebenarnya serta untuk menghindari bertumpuknya pekerjaan baik bagi galangan maupun bagi surveyor sendiri.

Percobaan-percobaan di dermaga dan berlayar di laut harus dijadwalkan sejak awal dan program-program yang berhubungan dengan percobaan itu harus diperiksa secara terperinci serta didiskusikan guna memastikan kekonsistensian dari program-programnya dan kehadiran perwakilan dari Departemen penanggungjawab di galangan dan juga perwakilan atau teknisi spesialis dari pembuat permesinan/sistem yang akan dilakukan percobaan. 

Percobaan-percobaan berlayar di laut (sea trial) memerlukan pertimbangan dan pengevaluasian yang paling tinggi karena keselarasan antara waktu yang terbatas dan jumlah kepastian yang harus dilakukan dan diperoleh.  Dalam keadaan ini kemungkinan juga diperlukan tambahan jumlah surveyor yang harus ikut melakukan percobaan berlayar, hal  ini harus mendapatkan pertimbangan. Juga apabila percobaan berlayar tidak dilakukan pada keadaan sarat terdalam, pihak Admistrasi (Syahbandar) harus diberitau secara formal untuk meminta persetujuan bahwa kapal akan berlayar dalam percobaan tidak dengan sarat penuh.

2.1.5 Pengeluaran Sertifikat Klass Sementara

Setelah  semua pekerjaan survei-survei yang dipersyaratkan olek Klass selesai dilaksanakan dan laporan-laporan telah dilaporkan, apabila surveyor merasa puas dengan kapal baru yang menjadi tanggungjawabnya, surveyor sesegera mungkin mengeluarkan Sertifikat Klass Sementara. Akan tetapi sebelum sertifikat sementara itu dikeluarkan, surveyor harus menghubungi bagian PR menanyakan tentang adanya kondisi terkini dari gambar-gambar rancangan atau informasi-informasinya apakah sudah lengkap dan pengesahannya apakaj sudah tidak ada permasalahan. Apabila ada informasi atau gambar yang kurang lengkap atau berkas yang belum disahkan, maka pihak pemohon harus melengkapnya terkeculi sudah ada persetujuan dengan PR berdasarkan kasus per kasus ditangani dengan jalan alternatip. 

Apabila ada komentar pada suatu gambar yang tidak dapat diselesaikan dengan kata lain bahwa ada komentar yang tidak dapat dihilangkan ketika kapal diserahkan, komentar-komentar itu harus dianggap sebagai kondisi-kondisi klass atau rekomendasi-rekomendasi statutori tergantung yang mana yang dapat diberlakukan. Apabila surveyor dapat mempertimbangkannya hal itu adalah layak dan dengan berkonsultasi dengan manejernya di kantor dengan catatan bahwa apabila dianggap perlu, manejernya meminta bantuan bagian Engineering bantuan teknikal khusus pada masalah ini sebelum diputuskan. Keptusan bagian Engineering harus dipertimbangkan dalam memutuskan sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan teknis terutama bagi surveyor di lapangan apabila dijumpai suatu keraguan dalam mengambil suatu tindakan lebih lanjut.

Suatu rekomendasi harus tidak dipakai bagi suatu barang yang belum dilakukan survei, semua pekerjaan survei harus sudah diselesaikan sebelum sertifikat sementara dikeluarkan. Dan sebagai catatan, apabila ada penundaan karena suatu rekomendasi  berupa komentar atau sejenisnya yang harus dikeluarkan atau telah dikeluarkan berkenaan dengan masalah Statutori oleh Biro Klassifikasi, maka Administrasi Bendera kapalnya harus diberitau secara resmi oleh kantor Biro Klassifikasi meminta instruksi tentang hal itu bagaimana cara melaksanakannya. Dalam keadaan ini, maka sertifikat sementara yang dikeluarkan nantinya diberi instruksi "ad-hoc", apabila diperlukan.

Setelah survei selama pembangunan telah diselesaikan dan setelah pemvertifikasian terhadap pemenuhan apa yang telah dipersyaratkan oleh instruksi yang Dikenakan dan "ad-hoc", apabila ada, pengeluaran sertifikat sementara dapat diserahkan kepada pemohon dengan dilampiri lembaran survey (survey endorsement sheet (SES)  yang sudah disahkan dengan dibubuhi setempel Biro Klassifikasi.

Langkah terakhir surveyor juga harus mempersiapkan status survei sementara dengan memasukkan semua data yang diperlukan untuk itu. Lalu status survei sementara ini akan diperiksa oleh atasan surveyor untuk memastikan semua data yang telah dimasukkan benaar adanya, setelah dipastikan kebenarannya, maka status survei sementara ini dapat disahkan untuk dikeluarkan yang akan dipakai sebagai lampiran sertifikat klass sementara yang akan dikeluarkan. 

2.1.6 Pengeluaran Sertifikat Permanen

Sebelum dikeluarkannya sertifikat permanen bagi kapal baru, suatu Komite Klassifikasi dibentuk di dalam Biro Klassifikasi yang terdiri dari Manejer Armada dan Manejer Operasi melakukan suatu eksaminasi terhadap kriteria yang telah diadopsi untuk klassifikasi dan sertifikasi, termasuk adanya permasalahan yang timbul, apabila ada, dari bangunan baru yang baru saja memasuki klass suatu Biro Klassifikasi. Komite ini bertugas dan bertanggung jawab sampai diputuskannya pengeluaran sertifikat permanen seperti berikut ini:
  • Melakukan eksaminasi terhadap laporan-laporan yang telah dimasukkan oleh surveyor guna memeriksa selesai dan benarnya sebagaimana petunjuk dalam Proses Sertifikasi dan Survei Kapal serta instruksi dalam Pelaporan Survey dan Status Kapal,
  • Membuat laporan adanya komentar yang bersifat cukup besar, 
  • Mempersiapkan konsep-konsep dokumen (misalnya Sertifikat Kapal) bagi komite itu sendiri,
  • Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pendukung kerja komite untuk memutuskan pengeluaran sertifikat permanen, seperti konsep sertifikat permanen klass dan statutori, status survei sementara, lembaran data teknis kapal termasuk laporan-laporannya, peraturan yang telah dikenakan sebagai kerangka kerja teknis, dan gambar-gambar Penampang Melintang, Renana Kapasitas dan Rencana Umum.
Komite lalu melakukan eksaminasi dan diputuskan untuk menyetujui klassifikasi kapal dimaksud, keputusan termasuk juga didalamnya kemungkinan adanya suatu permintaan penjelasan dan/atau komentar-komentar dicatat di dalam suatu laporan. Apabila ada permintaan penjelasan dan/atau komentar-komentar bahwa, sebagai hasil dari suatu Komite Klassifikasi, harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya sertifikat permanen. Hal ini juga harus dicatat di dalam suatu laporan.

Apabila Komite Klassifikasi memutuskan tidak mengesahkan klassifikasi kapal bersangkutan, penyebabnya harus diberitaukan secara resmi kepada yang berkepentingan untuk melakukan hal-hal yang diperlukan bagi kapal bersangkutan yang nantinya setelah selesai/siap terhadap apa yang telah diminta agar dikirim kembali hasilnya kepada Komite Klassifikasi. Demikian seterusnya sampai Komite Klassifikasi  memberikan pengesahan.

Setelah komite mengesahkan klassifikasi suatu kapal, maka Sertifikat Permanen yang berlaku (biasanya) lima tahun mulai dari sejak diselesaikannya survei terakhir yang telah ditandatangani dan dibubuhi setempel segera dikirimkan kepada Pemohon serta salinannya dikirimkepada Administrasi Bendera kapal belsangkutan. Pengiriman Sertifikat Permanen juga harus dilampiri Status Surveinya juga.

2.2 Masuk Klassifikasi Ketika Pembangunan Kapal Sedang Berlangsung 

2.2.1 Pendahuluan

Kapal ketika proses pembangunannya sedang berlangsung dapat juga diajukan permohonan untuk diklassifikasikan, dimana pengklassifikasiannya akan tergantung dari tiga hal, yang pertama adalah galangan kapal  yang sedang membangun apakah termasuk galangan besar atau galang kecil. Yang dimaksud dengan galangan besar adalah suatu galangan yang memiliki pengalaman secara terus-menerus yang terdokumentasi sampai sekarang (ketika kapal sedang dibangun), dimana bangunan-bangunan baru yang pernah dibangun telah mendapatkan sertifikat dari Biro Klassifikasi yang berpredikat QSCS  dan Sistem Kwalitasnya disertifikasi sesuai dengan ISO 9001 atau standar yang sama. Sedangkan yang dimaksud dengan galangan kecil adalah bukan suatu galangan besar.

Yang kedua adalah surveyor yang melakukan survei, apakah dia merupakan seorang surveyor dari Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS atau bukan, dan yang ketiga adalah peluncuran kapalnya, yaitu apakah kapal ketika pengajuan permohonan pengklassifikasiannya sudah dalam keadaan diluncurkan atau belum. Sehingga apabila ketiga hal itu dijabarkan, maka pengelompokan untuk sertifikasi pada bangunan baru yang masih dalam tahap pembangunan menjadi 8 kelompok seperti yang telah disebutkan pada Bagian 2 di  atas.

2.2.2 Kapal sedang dibangun di galangan kecil dan belum diluncurkan surveinya dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS 

Pengajuan permohonan suatu kapal dengan kondisi seperti ini dapat dierima oleh Biro Klassifikasi dan akan diberi Tanda Konstruksi  +, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Laporan-laporan hasil survei yang telah dilakukan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk bagian-bagian yang telah dibangun harus diserahkan kepada Biro Klassifikasi baru, lalu pemeriksaan kembali oleh Biro Klassifikasi baru sesuai dengan instruksi survei ad-hoc berdasarkan kasus per kasus pada bagian-bagian yang telah dibagun. Rekomendasi-rekomendasi, apabila ada, diserahkan kepada Galangan dan Galangannya menerimanya untuk melakukan perbaikan pada mereka.
  2. Semua pengesahan rancangannya harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  3. Sisa atau kelanjutan survei-serveinya dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  4. Semua aktivitas-aktivitas pengetesan harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi basu kecuali sertifikat-sertifika yang sudah dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk perlengkapan-perlengkapannya mungkin dapat diterima, akan tetapi bukan untuk pelat baja untuk lambung dan appendages-nya, propulsi (mesin induk sampai dengan baling-balingnya dan barang-barang diantaranya), tenaga listrik (generator utama dan darurat dan switchboard), dan peralatan kemudi. Dimana sertifikat-sertifikat itu tidak ada atau dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi non-QSCS, dan Sistem Kwalitas Galangannya disertifikasi menurut ISO 9001 oleh badan yang telah diakui, Biro Klassifikasi baru harus menentukan suatu kondisi dalam keadaan mana suatu produk dapat diterima.
Pengeluaran sertifikat baik yang sementara ataupun permanen sama seperti yang dijelaskan pada sertifikasi klassifikasi untuk bangunan baru sama sekali.

2.2.3 Kapal sedang dibangun di galangan kecil dan belum diluncurkan surveinya  tidak dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSC

Pengajuan permohonan suatu kapal dengan kondisi seperti ini dapat dierima oleh Biro Klassifikasi dan akan diberi Tanda Konstruksi  +, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sertifikasi "Tanggal Peletakan Lunas" dari badan yang telah diakui diserahkan kepada Biro Klassifikasi baru, suatu pengevaluasian pra-rancangan dan penyurveian kembali terhadap bagian-bagian yang telah dibangun dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru sesuai dengan instruksi ad-hoc yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu berdasarkan kasus per kasus, adanya rekomendasi-rekomendasi 9apabila ada) harus segera diserahkan kepada pihak Galangan, dan Galangan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi untuk memberikan kepuasan terhadap surveyor yang hadir. 
  2. Semua pengesahan rancangannya harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  3. Sisa atau kelanjutan survei-serveinya dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  4. Semua aktivitas-aktivitas pengetesan harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru kecuali sertifikat-sertifika yang sudah dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk perlengkapan-perlengkapannya mungkin dapat diterima, akan tetapi bukan untuk pelat baja untuk lambung dan appendages-nya, propulsi (mesin induk sampai dengan baling-balingnya dan barang-barang diantaranya), tenaga listrik (generator utama dan darurat dan switchboard), dan peralatan kemudi. Dimana sertifikat-sertifikat itu tidak ada atau dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi non-QSCS, dan Sistem Kwalitas Galangannya disertifikasi menurut ISO 9001 oleh badan yang telah diakui, Biro Klassifikasi baru harus menentukan suatu kondisi dalam keadaan mana suatu produk dapat diterima.
2.2.4 Kapal sedang dibangun di galangan besar dan belum diluncurkan surveinya dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS.

Pengajuan permohonan suatu kapal dengan kondisi seperti ini dapat dierima oleh Biro Klassifikasi dan akan diberi Tanda Konstruksi  +, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Semua aktifitas pengesahan rancangan harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  2. Laporan-laporan survei yang telah dilakukan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk bagian yang telah dibangun harus diserahkan kepada Biro Klassifikasi baru, dan adanya reomendasi (apabila ada) dari Biro Klassifikasi lama harus diperhitungkan untuk ditindak lanjuti,  serta sisa atau kelanjutan survei-surveinya harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  3. Semua aktivitas-aktivitas pengetesan harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru kecuali sertifikat-sertifika yang sudah dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk perlengkapan-perlengkapannya mungkin dapat diterima, akan tetapi bukan untuk pelat baja untuk lambung dan appendages-nya, propulsi (mesin induk sampai dengan baling-balingnya dan barang-barang diantaranya), tenaga listrik (generator utama dan darurat dan switchboard), dan peralatan kemudi.
2.2.5 Kapal sedang dibangun di galangan besar dan belum diluncurkan surveinya tidak dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS.

Pengajuan permohonan suatu kapal dengan kondisi seperti ini dapat dierima oleh Biro Klassifikasi dan akan diberi Tanda Konstruksi  +, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sertifikasi "Tanggal Peletakan Lunas" dari suatu badan yang telah diakui diserahkan kepada Biro Klassifikasi baru, suatu pengevaluasian pra-rancangan dan penyurveian kembali terhadap bagian-bagian yang telah dibangun dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru sesuai dengan instruksi ad-hoc yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu berdasarkan kasus per kasus, adanya rekomendasi-rekomendasi 9apabila ada) harus segera diserahkan kepada pihak Galangan, dan Galangan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi untuk memberikan kepuasan terhadap surveyor yang hadir. 
  2. Semua pengesahan rancangannya harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  3. Sisa atau kelanjutan survei-serveinya dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  4. Semua aktivitas-aktivitas pengetesan harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru kecuali sertifikat-sertifika yang sudah dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk perlengkapan-perlengkapannya mungkin dapat diterima, akan tetapi bukan untuk pelat baja untuk lambung dan appendages-nya, propulsi (mesin induk sampai dengan baling-balingnya dan barang-barang diantaranya), tenaga listrik (generator utama dan darurat dan switchboard), dan peralatan kemudi. Dimana sertifikat-sertifikat itu tidak ada atau dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi non-QSCS, dan Sistem Kwalitas Galangannya disertifikasi menurut ISO 9001 oleh badan yang telah diakui, Biro Klassifikasi baru harus menentukan suatu kondisi dalam keadaan mana suatu produk dapat diterima.
2.2.6 Kapal sedang dibangun di galangan kecil dan sudah diluncurkan surveinya dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS

Pengajuan permohonan suatu kapal dengan kondisi seperti ini dapat dierima oleh Biro Klassifikasi dan akan diberi Tanda Konstruksi  +, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Laporan-laporan hasil survei yang telah dilakukan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk bagian-bagian yang telah dibangun harus diserahkan kepada Biro Klassifikasi baru, lalu pemeriksaan kembali oleh Biro Klassifikasi baru sesuai dengan instruksi survei ad-hoc (yang mungkin memerlukan suatu pengevaluasian pra-rancangannya) berdasarkan kasus per kasus pada bagian-bagian yang telah dibagun. Rekomendasi-rekomendasi, apabila ada, diserahkan kepada Galangan dan Galangannya menerimanya untuk melakukan perbaikan pada mereka.
  2. Semua pengesahan rancangannya harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  3. Sisa atau kelanjutan survei-serveinya dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  4. Semua aktivitas-aktivitas pengetesan harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi basu kecuali sertifikat-sertifika yang sudah dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi QSCS mungkin dapat diterima.
2.2.7 Kapal sedang dibangun di galangan kecil dan sudah diluncurkan  surveinya tidak dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS


Pengajuan permohonan suatu kapal dengan kondisi seperti ini dapat dierima oleh Biro Klassifikasi dan akan diberi Tanda Konstruksi  +, hanya untuk kapal dengan tonase kurang dari 3000 GT, dengan layanan selain tanker untuk mengangkut minyak/kimia, penumpang, pengangkut gas, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sertifikasi "Tanggal Peletakan Lunas" dari suatu badan yang telah diakui diserahkan kepada Biro Klassifikasi baru, suatu pengevaluasian pra-rancangan dan penyurveian kembali terhadap bagian-bagian yang telah dibangun dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru sesuai dengan instruksi ad-hoc yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu berdasarkan kasus per kasus, adanya rekomendasi-rekomendasi 9apabila ada) harus segera diserahkan kepada pihak Galangan, dan Galangan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi untuk memberikan kepuasan terhadap surveyor yang hadir. 
  2. Semua pengesahan rancangannya harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  3. Sisa atau kelanjutan survei-serveinya dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  4. Semua aktivitas-aktivitas pengetesan harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru kecuali sertifikat-sertifika yang sudah dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk perlengkapan-perlengkapannya mungkin dapat diterima, akan tetapi bukan untuk pelat baja untuk lambung dan appendages-nya, propulsi (mesin induk sampai dengan baling-balingnya dan barang-barang diantaranya), tenaga listrik (generator utama dan darurat dan switchboard), dan peralatan kemudi. Dimana sertifikat-sertifikat itu tidak ada atau dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi non-QSCS, dan Sistem Kwalitas Galangannya disertifikasi menurut ISO 9001 oleh badan yang telah diakui, Biro Klassifikasi baru harus menentukan suatu kondisi dalam keadaan mana suatu produk dapat diterima.
2.2.8 Kapal sedang dibangun di galangan besar dan sudah diluncurkan surveinya dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS


Pengajuan permohonan suatu kapal dengan kondisi seperti ini dapat dierima oleh Biro Klassifikasi dan akan diberi Tanda Konstruksi  +, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Semua rancangan yang sudah disahkan oleh Biro Klassifikasi QSCS harus diserahkan kepada Biro Klassifikasi baru,
  2. Laporan-laporan survei yang telah dilakukan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk bagian yang telah dibangun harus diserahkan kepada Biro Klassifikasi baru, dan adanya reomendasi (apabila ada) dari Biro Klassifikasi lama harus diperhitungkan untuk ditindak lanjuti,  serta sisa atau kelanjutan survei-surveinya harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  3. Semua aktivitas-aktivitas pengetesan harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru kecuali sertifikat-sertifika yang sudah dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk mungkin dapat diterima.
2.2.9 Kapal sedang dibangun di galangan besar dan sudah diluncurkan surveinya tidak dihadiri oleh suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS

Pengajuan permohonan suatu kapal dengan kondisi seperti ini dapat dierima oleh Biro Klassifikasi dan akan diberi Tanda Konstruksi  +, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sertifikasi "Tanggal Peletakan Lunas" dari suatu badan yang telah diakui diserahkan kepada Biro Klassifikasi baru, suatu pengevaluasian pra-rancangan dan penyurveian kembali terhadap bagian-bagian yang telah dibangun dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru sesuai dengan instruksi ad-hoc yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu berdasarkan kasus per kasus, adanya rekomendasi-rekomendasi 9apabila ada) harus segera diserahkan kepada pihak Galangan, dan Galangan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi untuk memberikan kepuasan terhadap surveyor yang hadir. 
  2. Semua pengesahan rancangannya harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  3. Sisa atau kelanjutan survei-serveinya dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru,
  4. Semua aktivitas-aktivitas pengetesan harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi baru kecuali sertifikat-sertifika yang sudah dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi QSCS untuk perlengkapan-perlengkapannya mungkin dapat diterima, akan tetapi bukan untuk pelat baja untuk lambung dan appendages-nya, propulsi (mesin induk sampai dengan baling-balingnya dan barang-barang diantaranya), tenaga listrik (generator utama dan darurat dan switchboard), dan peralatan kemudi. Dimana sertifikat-sertifikat itu tidak ada atau dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi non-QSCS, dan Sistem Kwalitas Galangannya disertifikasi menurut ISO 9001 oleh badan yang telah diakui, Biro Klassifikasi baru harus menentukan suatu kondisi dalam keadaan mana suatu produk dapat diterima.
3. Kapal Dalam Beroperasi Masuk Klassifikasi

3.1 Pendahuluan

Semua kapal yang sedang beroperasi sudah memiliki sertifikat klass dikarenakan dalam pelayanannya mengangkut muatan harus diasuransikan dan pihak asuransi akan meminta sertifikat klassifikasi kapalnya. Untuk itu akan ada dua keadaaan pada suatu kapal yang sedang beroperasi apabila akan masuk ke suatu Biro Klassifikasi, yaitu:
  • Kapal yang memiki sertifikat klass dari suatu Biro Klassifikasi dengan predikat QSCS, dan
  • Kapal yang memiliki sertifikat klass bukan dari suatu Biro Klassifikasi tidak dengan predikat QSCS.
Karena ada dua Biro Klassifikasi yang terlibat dalam kasus kapal  dalam beroperasi masuk klasifikasi yaitu yang pertama adalah Biro Klassifikasi Penerima adalah Biro Klassifikasi yang menerima kapal yang akan masuk ke dalam armadanya, Kedua adalah Biro Klassifikasi Kehilangan, yaitu Biro Klassifikasi yang ditinggal atau lama kapal karena pindah atau masuk ke Biro Klassifikasi lain. Keadaan tersebut di atas memiliki suatu perbedaan yang cukup besar bagi Biro Klassifikasi baru dalam memberikan atau mengalihkan sertifikat dari Biro Klassifikasi lama, hal ini akan dijelaskan satu-persatu pada bagian di bawah ini. 

Bagi kapal yang tidak pernah diklasskan oleh suatu Biro Klassifikasi QSCS suatu pengevaluasian pra-rancangan harus dilakukan sebelum pengeluaran sertifikat apapun. (khusus untuk kapal yacht, apabila dokumentasi yang diperlukan untuk melakukan evaluasi tidak ada, semua atau sebagian , prosedur alternatif untuk klassifikasi dapat diajukan sebagaimana dijelaskan oleh Peraturan Klassifikasi untuk Klassifikasi Kapal Yacht untuk tujuan kesenangan, dalam kasus ini sebuah instruksi "ad-hok"untuk maksud klassifikasi harus dipersiapkan oleh Biro Klassifikasi Penerima. 

Bagi kapal yang tidak diklassifikasikan oleh Biro Klassifikasi  QSCS akan tetapi telah dibangun menurut Peraturan dan dibawah survei Biro Klassifikasi QSCS, pengevaluasian pra-rancangannya tidak diperlukan dengan ketentuan bahwa ketika diadakan Survei Masuk Klassifikasi (merupakan Survei Kondisi, yaitu melihat keadaan kapal ketika akan memasuki klassifikasi) mengkonfirmasikan bahwa hapalnya tidak pernah mengalami konversi atau modifikasi atau perubahan, yang tidak disahkan oleh Biro Klassifikasi QSCS.  Bukti bahwa kapal telah dibangun sesuai dengan Peraturan dan dibawah survei Biro Klassifikasi QSCS harus dikumpulkan di depan.

Apabila hal tersebut di atas tidak dapat dikonfirmasi, suatu pengevaluasian rancangan kapalnya harus dilakukan oleh Biro Klassifikasi Penerima (biasanya Bagian Engineering). Hal ini paling tidak untuk mencakupi barang-barang yang telah dimodifikasi, akan tetapi mungkin juga kan menjadi lebih jauh cakupannya apabila telah terjadi perubahan terhadap keseluruhan rancangan kapalnya. Pada kasus ini pengevaluasian pra-rancangannya, paling tidak untuk barang-barang yang telah dilakukan modifikasi, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya setiap sertifikat.

3.2 Mengajukaan Permohonan

Pemohon harus mengajukan suatu permohonan kepada Biro Klassifikasi yang dikehendaki secara tertulis untuk menyatakan maksud masuk ke dalam Biro Klassifikasi. Permohonan ini pada umumnya mengisi suatu Formulir Masuk Klass yang sudah disediakan oleh Biro Klassifikasi Penerima dimana di dalamnya termasuk maksug pindah Biro Klassifikasi, Dual Class (Klass Berdua), Double Class (Klass Ganda), dan lain sebagainya. Selain itu ada formulir yang memberikan otorisasi kepada Biro Klassifikasi Penerima untuk melakukan atas nama Pemohon/Pemilik untuk menghubungi Biro Klassifikasi  Kehilangan dalam hal meminta berkas-berkas kapalnya termasuk laporan-laporan survei-survei, gambar-gambar yang diperlukan untuk melakukan proses Klassifikasi.

Kemudian juga apabila diperlukan oleh pemohon untuk mengisi dan menandatangani Permohonan untuk Survei Statutori dan layanan lainnya.

Kemudia juga mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Rancangan (Plan Request Form) apabila Pemohon/Pemilik tidak memiliki berkas/gambar/manual yang diperlukan oleh Biro Klassifikasi Penerima, dimana formulir ini nantinya akan dikirim oleh Biro Klassifikasi Penerima kepada Biro Klassifikasi Kehilangan untuk memberikan berkas-berkaBiro Klassifikasi Penerima. Praktek ini (meminta berkas dari Biro Klassifikasi Kehilangan) biasanya akan lebih mudah apabila yang meminta secara langsung kepada Biro Klassifikasi Kehilangan dilakukan oleh Pemohon/Pemilik.

Setelah permohonan diterima, lalu dievaluasi dan diberi nomer identifikasi sebagai nomer referensi dari suatu kapal pada suatu Biro Klassifikasi. Pengevaluasian juga termasuk pengevaluasian secara teknikal termasuk otoritas yang diberikan oleh Pemilik untuk memperoleh tentang Status Survei terakhir dari Biro Klassifikasi Kehilangan apabila diperlukan. 

Setelah dinyatakan diterima secara formal dari sudut pandang teknikal, lalu lakukan pemberitahuan segera kepada Pemohon  (bagi kapal yang telah diklasskan oleh suatu Biro Klassifikasi QSCS) tentang persyaratan berkenaan dengan rekomendasi-rekomendasi yang telah melampaui batas waktu dan gambar-gambar yang harus ditangani sesuai dengan Publikasi IACS PR1A. 

Berikut ini adalah langkah selanjutnya setelah proses di atas selesai dan dinyatakan diterima.

3.3 Kapal Dengan Sertifikat Klass dari  Biro Klassifikasi  QSCS

Pada keadaan ini prosesnya sertifikasinya akan ada beberapa langkah seperti berikut ini dengan catatan bahwa formulir yang sudah ditandatangani oleh Pemohon sudah diterima dan kapal disimpulkan dapat diterima masuk ke dalam Biro  Klassifikasi Penerima:
  •  Mengirim surat kepada Biro Klassifikasi Kehilangan untuk menanyakan Status Survei Kapalnya dan laporan-laporan survei-survei sebelumnya. Setelah Status Survei-nya diterima. Sebagai catatan apabila Status Survei tidak diterima dari Biro Klassifikasi Kehilangan dalam jangka waktu tiga hari, maka Biro Klassifikasi Penerima dapat mempertimbangkan untuk memakai Status Survei yang diberikan oleh Pemohon/Pemilik kapal dan, setelah memenuhi persyaratan termasuk juga persyaratan lain dari IACS PR1A, mungkin dapat dikeluarkan Sertifikat Sementara (Interim Certificate). Dalah kasus seperti ini, sertifikat klassnya harus disahkan dengan memberikan keterangan bahwa kondisi-kondisi yang berhubungan dengan semua survei dan rekomendasi masih berlaku.
  • Lakukan pemverifikasianterhadap status klass kapalnya apakah masih berlaku, dittangguhkan atau telah ditarik.
  • Lakukan pemverifikasian terhadap informasi berikut ini mempertimbangkan aturan yand ada di dalam IACS PR1A: layanan dan navigasinya, notasi klass tambahan, apabila ada, yang sebelumnya telah diberikan oleh Biro Klassifikasi Kehilangan, survei yang sedang berjalan atau jatuh tempo dan/atau telah melampaui batas waktu dan rekomendasi-rekomendasi yang masih tertunda atau melampaui batas waktunya, dan informasi-informasi yang berguna yang tercatat di dalam Status Surveinya.
  • Juga apabila sertifikat-sertifikat statutori dimohonkan di dalam formulir permohonannya, lakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Admisistrasi Benderanya sebagaimana mestinya dimana yang dipersyaratkan oleh suatu peraturan yang ditetapkan di dalam Perjanjian yang relevan.
  • Berdasarkan informasi di atas, kirim suatu balasan formal kepada Pemohon dengan isi di dalamnya dengan mempertimbangkan penjelasan survei yang akan dilakukan berdasarkan usia kapalnya 5 tahun ke bawah, antara 5 s/d 10 tahun, antara 10 s/d 20 tahun dan antara 15 s/d 20 tahun serta usia 20 tahun keatas, survei/rekomendasi yang melewati batas waktu yang harus segera dilakukan atau dipenuhi berdasarkan usia kapal di bawah atau di atas 15 tahun, serta tersedianya gambar-gambar dan manual sebelum dikeluarkannya Sertifikat Permanen.
 3.3.1 Persyaratan-persyaratan Survei

Sebelum semua kegiatan survei klass dilakukan terlebih dahulu harus dilakukan Survei Masuk Klass (Class Entry Survey), dimana surveinya harus dilakukan sesuai dengan umur dan tipe kapalnya sebagaimana dilihat di dalam Persyaratan Prosedur PR1A  IACS dan serta keadaan terakhir Status Surveinya sebagaimana diberi oleh Biro Klassifikasi QSCS sebelumnya. Sebagai tambahan bahwa untuk kapal kurang dari 100 GT, maka pertimbangan khusus akan diberikan terhadap survei yang akan dilakukan. 

Berikut adalah Survei Masuk Klass pertama yang harus dilakukan bagi kapal yang sedang masuk Biro Klassifikasi:

3.3.1.1 Kapal dengan usia kurang dari 5 tahun

Berikut merupakan survei-survei yang harus dilakukan ketika kapal memasuki klass untuk kapal dengan usia kurang dari 5 tahun:
  • Survei yang dilakukan untuk bagian Lambungnya adalah sama dengan Survei Berkala Tahunan bagian Lambung (untuk terperincinya tentang survei ini dapat dibaca di bagian lain yang membahas khusus untuk topik "Survei Tahunan Bagian Lambung"), dan;
  • Survei Bagian Permesinan adalah sama dengan Survei Tahunan Permesinan (dapat dibaca di bagian lain yang membahas tentang survei ini) serta melakukan suatu eksaminasi secara umum pada permesinan-permesinan yang penting dan harus termasuk permesinan dan perlengkapan berikut ini:
  1. melakukan eksaminasi terhadap semua permesinan penting dalam keadaan jalan terhadap peralatan pembakaran minyak bahan bakar boiler, economizers dan uap/generator-generator uap. Pngaturan katup-katup pengaman dari perlengkapan ini untuk diverifikasikan dengan pengecekan bukti-bukti rekaman/laporan  di dalam kapalnya;
  2. semua bejana bertekanan;
  3. tahanan isolasi, circuit breakers untuk generator, pengetesan preference tripping relays dan generator prime mover governors dan pemparalelan dan load sharing harus dibuktikan;
  4. untuk semua keadaan, lampu-lampu navigasi dan indikator-indikator dilakukan pemeriksaan dan kerja mereka dan sumber tenaga alternatip harus dilakukan verifikasi;
  5. lakukan eksaminasi dalam keadaan jalan pada pompa-pompa bilga, pompa-pompa pemadam darurat dan katup-katup minyak yang dikendalikan jarak jauh, pompa-pompa bahan bakan, pompa-pompa minyak lumas dan kipas udara listrik;
  6. aransemen sirkulasi dan buangan es, apabila dilengkapi;
  7. mesin-mesin induk dan bantu perlu untuk operasi kapal di laut berserta kontrol-kontrol yang penting dan alat kemudi untuk di tes dalam keadaan kerja. Peralatan alternatip untuk alat kemudi dilakukan pengetesan. Percobaan layar pendek harus dilaksanakan sesuai pengarahan Surveyor apabila kapalnya tidak dioperasikan dalam periode yang lama;
  8. aransemen starting awal harus diverifikasi;
  9. untuk kapal tanker, sistem muatan minyaknya dan isolasi listrik pada daerah tempat-tempat yang berbahaya harus diperiksa untuk pemenuhan terhadap persyaratan Peraturan.  Di mana perlengkapan yang dipasang pada prinsipnya aman, Surveyor harus memuaskan dirinya sendiri bahwa otoritas yang telah diakui telah mengesahkan perlengkapan itu. Peralatan pengaman, alarm-alarm dan instrumen penting dari sistem inert gas-nya harus diverifikasi dan tatanannya secara umum dilakukan eksaminasi untuk memastikan bahwa hal itu tidak mengakibatkan suatu hal yang membahayakan terhadap kapalnya.
Catatan: Untuk pindah klass atau penambahan klass pada kapat ketika diserahkan, bagian no. 1 dan 9 mungkin dilakukan verifikasi dengan dengan melihat pada berkas-berkas catatan kapalnya. 

3.3.1.2 Kapal dengan usia antara 5 dan 10 tahun

Berikut merupakan survei-survei yang harus dilakukan ketika kapal memasuki klass untuk kapal dengan usia antarai 5 dan 10 tahun:
  • Survei yang dilakukan untuk bagian Lambung apal adalah sama dengan Survei Berkala Tahunan Lambung termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah wakil dari ruang-ruang ballasnya, dan;
  • Survei Bagian Permesianan sama seperti pada kapal dengan usia kurang dari 5 tahun di atas.
3.3.1.3 Kapal dengan usia antara 10 dan 20 tahun

Berikut merupakan survei-survei yang harus dilakukan ketika kapal memasuki klass untuk kapal dengan usia antara 10 dan 20 tahun:
  • Survei yang dilakukan untuk bagian Lambung kapal adalah sama dengan Survei Berkala Tahunan Lambung termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah wakil dari ruang-ruang ballasn dan muatnya; dan;
  • Survei Bagian Permesianan sama seperti pada kapal dengan usia kurang dari 5 tahun di atas
3.3.1.4 Kapal dengan usia  20 tahun dan lebih

Berikut merupakan survei-survei yang harus dilakukan ketika kapal memasuki klass untuk kapal dengan usia 20 tahun dan lebih:
  • Survei Pembaharuan Lambung, (detailnya dapat dibaca di bagian lain dengan topik ini);
  • Survei Tahunan Lambung;
  • Survei Bagian Permesianan sama seperti pada kapal dengan usia kurang dari 5 tahun di atas;
  • Survei Pembaharuan Permesinan hanya untuk memberikan periode klass baru yang berlaku selama 5 tahun
  • Survei Di Dok Kering/Bawah Air (apabila pengedokan kapalnya tidak jatuh tempo ketika masuk klass, pertimbangan dapat dilakukan untuk melakukan eksaminasi bawah air sebagai pengganti pengedokan).
Catatan: Semua survei di atas dapat dibaca di bagian lain buku ini sesuai dengan survei yang relevan.

3.3.1.5 Kapal-kapal Tanker Minyak, Pengangkut Curah, Tanker Kimia, Tanker Minyak Lambung Ganda, atau Pengangkut Curah Lambung Ganda dengan usia antara 15 dan 20 tahun

  • Survei Pembaharuan Lambung, (detailnya dapat dibaca di bagian lain dengan topik ini);
  • Survei Tahunan Lambung;
  • Survei Bagian Permesianan sama seperti pada kapal dengan usia kurang dari 5 tahun di atas;
  • Survei Di Dok Kering/Bawah Air (apabila pengedokan kapalnya tidak jatuh tempo ketika masuk klass, pertimbangan dapat dilakukan untuk melakukan eksaminasi bawah air sebagai pengganti pengedokan)
3.3.2 Pemberian Periode Klass

Biasanya periode klass dari Biro Klassifikasi Penerima adalah bagian waktu yang tersisa dari periode sebelumnya yang telah diberikan oleh Biro Klassifikasi Kehilangan.

Apabila survei-survei tahunan dari bagian lambung dan permesinan serta pembahruan telah selesai dilakukan, hal-hal berikut ini akan dikenakan:

  • apabila survei-surveinya telah diselesaikan lebih dari tiga bulan sebelum tanggal kadaluarsa sertifikat klass dari Biro Klassifikasi Kehilangan (tanggal perayaan), periode klass baru dari Biro Klassifikasi Penerima selama lima tahun dari tanggal sejak diselesaikannya survei;
  • apabila survei-surveinya telah diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan dari tanggal kadaluarsa sertifikat klass dari Biro Klassifikasi Kehilangan (tanggal perayaan), periode klass baru dari Biro Klassifikasi Penerima selama lima tahun dari tanggal peryaan Biro Klassifikasi Kehilangan;
  • apabila survei-surveinya telah diselesaikan setelah tanggal kadaluarsa sertifikat klass dari Biro Klassifikasi Kehilangan (tanggal perayaan), periode klass baru dari Biro Klassifikasi Penerima selama lima tahun dari tanggal sejak tanggal kadaluarsa (tanggal perayaan) sertifikat dari Biro Klassifikasi Kehilangan.  Dalam "keadaan kusus" (lihat catatan di bawah), periode klass baru dari Biro Klassifikasi Penerima dimungkinkan selama lima tahun dari tanggal sejak diselesaikannya survei;
Catatan: "Keadaan Khusus" adalah suatu keadaan dimana kapal telah keluar dari operasi untuk periode waktu yang lama setelah tanggal kadaluarsa sertifikat klass Biro Klassifikasi Kehilangan, sebagai contoh disebabkan adanya perbaikan besar atau modifikasi. Suatu keadaan khusus harus diberikan oleh Biro Klassifikasi Penerima dengan batasan seperti berikut ini:
  • survei tahunan harus sudah dislesaikan dalam kurun waktu tiga bulan sebelum batas tanggal terakhir surveinya;
  • semua barang-barang yang harus dilakukan inspeksi untuk survei pembaharuan harus sudah diselesaikan dalam kurun waktu limabelas bulan dari batas tanggal terakhir surveinya;
  • survei bagian dasar bawah air/bottom pada saat pembaharuan harus sudah diselesaikan dalam kurun waktu libelas bulan dari batas tanggal terakhir survei, dan dikreditkan (dimasukkan) dengan tanggal pelaksanaannya.
3.3.3 Survey dan Autorisasi Pengeluaran Sertifikat Klass Sementara

Setelah kapal selesai dilakukan Survei Masuk Klass hasil evaluasi terhadapnya kemudian sebagai dasar untuk membuat Instruksi Survei (IS) yang khusus dibuat untuk kapal bersangkutan, kemudian IS dilevaluasi oleh bagian penanggung jawab surveyor tujuannya untuk memberikan surveyor yang berkompetensi sesuai dengan tugas yang diminta  di dalam IS. Surveyor bersangkutan akan memiliki tanggung jawab seperti berikut:
  • melaksanakan survei berdasarkan IS dari kantornya serta juga berdasarkan Instruksi Permanen dari Administrasi Benderanya, apabila ada;
  • hasil survei dilaporkan kepada atasan yang berkepentingan, laporanya menyeluruh termasuk adanya barang-barang yang masih aditunda, apabila ada, menyerahkan formulir-formulir Pengevaluasian Klass dan Lembaran-lembaran Survei Pengesahan (LSP) Sementara;
  • Hasil pengevaluasian yang memuaskan terhadap berkas-berkas disebutkan di atas, maka Sertifikat Klass Sementara dapat dikeluarkan dengan catatan adanya rekomendasi-rekomendasi yang relevan terhadap  barang-barang yang masih tertunda akan dikeluarkan, apabila ada.
Rekomendasi-rekomendasinya harus tidak dikaitkan dengan barang-barnag yang belum dilakukan survei. Semua pemeriksaan harus sudah diselesaikan sebelum pengeluaran Sertifikat Klass Sementara,  terlepas dari permasalahan di mana fasilitas-fasilitas semua survei yang sudah jatuh tempo tidak tersedia pada pelabuhan pertama untuk melakukan surveinya dan pertimbangan dapat diberikan untuk mengeluarkan sertifikat klass sementara untuk sekali jalan (merujuk pada Persyaratan dan Prosedural PR1A IACS.

Lebih lanjut semua survei yang sudah melampaui batas waktu rekomendasi-rekomendasi/kondisi dari klass sebelumnya dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi Kehilangan harus sudah disesaikan.

Setelah pengevaluasian selesai, kemudian autorisasi pengeluaran sertifikat sementara dilakukan. Apabila komentar-komentar atau hal-hal yang sama yang berhubungan dengan permasalahan statutori, Administrasi Benderanya harus diberitau sebagaimana mestinya untuk mendapatkan instruksi tentang bagaimana memprosesnya, apabila dan sebagaimana diperlukan berdasarkan ketentuan dari Perjanjian yang relevan.

Setelah pengeluaran sertifikat sementara dapat dilakukan, maka pengiriman sertifikat klass sementara dikirim kepada Pemohon dengan dilampiri Lembaran Pengesahan Survei (LPS) Sementara. LPS ini merupakan LPS Klass yang harus selalu ada di atas kapal dalam waktu kapanpun.

Catatan: Validasi Sertifikat Klassnya tergantung pada adanya rekomendasi/kondisi yang masih dalam pengerjaan yang telah dikeluarkan oleh klass sebelumnya terhadap kapalnya dan dalam penyelesaian dan dengan batas waktu yang telah dikeluarkan oleh Biro Klassifikasi Kehilangan.

Juga lakukan pemberitahuan kepada Biro Klassifikasi Kehilangan tentang telah dikeluarkannya Sertifikat Klass Sementara sesuai dengan PR 1A IACS.
  
3.4 Kapal Yang Tidak Diklasskan Oleh  Biro Klassifikasi QSCS
Pada keadaan ini prosesnya sertifikasinya akan ada beberapa langkah seperti berikut ini dengan catatan bahwa formulir yang sudah ditandatangani oleh Pemohon sudah diterima dan kapal disimpulkan dapat diterima masuk ke dalam Biro  Klassifikasi Penerima:
  • Mengirim surat permintaan kepada Biro Klassifikasi Kehilangan (apabila ada), berhubungan dengan Status Survei terakhir dari kapal bersangkutan. setelah Status Surveinya diterima. Apabila Status Surveinya tidak dapat diterima secepat waktu yang sudah ditentukan, maka Biro Klassifikasi Penerima dapat menggunakan Status Survei yang diberikan oleh Pemilik kapal.
  •  Lakukan verifikasi terhadap status klass kapalnya apakan masih berlaku atau ditangguhkan atau sudah ditraik.
  • Lakukan verifikasi terhadap informasi berikut ini; usia kapal, layanan/kegunaan dan daerah navigasi, notasi klass tammbahan apabila ada, peruntukan sebelumnya oleh Klassifikasi lain, survei yang sudah jatuh tempo atau melampui batas waktu, rekomendasi-rekomendasi yang masih daam pengerjaan atau telah melampaui batas waktu serta informasi-informasi yang berguna di dalam .Status Surveinya.
  • Apabila sertifikat statutori diperlukan juga dimohonkan di dalam formulir permohonannya, lakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Admisistrasi Benderanya sebagaimana mestinya di mana yang dipersyaratkan oleh suatu peraturan yang sebelumnya telah ditetapkan di dalam Perjanjian yang relevan
  • Berdasarkan informasi di atas, beri balasan kepada Pemohon  dengan membperhatikan beberapa aspek berdasarkan pada kenyataan bahwa kapal tidak diklasskan oleh Biro Klassifikasi QSCCS seperti pengevaluasian rancangan, persyaratan survei serta periode klass yang akan diberikan. Serta persyaratan dari Administrasi Benderanya, apabila ada.
3.4.1 Dokumentasi - Gambar-gambar dan Rancangan - Pengevaluassian Rancangan

Secara umum, klassifikasi kapalnya akan diberikan sesuai dengan pra-pengevaluasian yang telah ditentukan sesuai denga Peraturan Klassifikasi. Lalu hasil ini sebagai dasar untuk melakukan langkah berikutnya yaitu membuat suatu instruksi sebagai pedoman untuk melakukan Survey Masuk Klass.

3.4.2 Survei Masuk Klass 

Survei Masuk Klass dilakukan minimum sama dengan Survei Pembaharuan Klass (detailnya dapat dibaca di bagian lain dalam buku ini) dengan mempertimbangkan usia dan tipe kapalnya. 

Dalam survei ini apabila ditemukan suatu kekurangan atau kerusakan yang mengaakibatkan tidak memenuhi apa yang dipersyaratkann oleh Peraturan, maka permintaan perbaikan atau adanya rekomendasi harus segera diberitahukan kepada pemilik kapal untuk dilakukan langkah-langkah agar kapalnya dapat memenuhi persyaratan yang telah diminta oleh Peraturan, baik Peraturan Klass ataupun Peraturan Statutori apabila diperlukan. 

Secara umum tidak jarang ditemukan bahwa sambungan pengelasan bagian-bagian strukturnya memiliki kwalitas rendah bahkan braket-braket yang seharusnya terpasang tidak ada. Apabila surveyor mendapati keadaan demikian, maka  surveyor segera menghubungi kantornya untuk meminta pertimbangan tentang perbaikan yang harus dilakukan sebelum menyampaikan usulan perbaikannya kepada pemilik. Pada dasarnya surveyor harus mencatat setiap kekurangan atau kelemahan yang ditemukan baik dalam pemeriksaan atau dalam pengetesan.

3.4.3.  Pemberian Periode Klass

Setelah Survei Masuk Klass selesai dilakukan dengan hasil memuaaskan, maka periode klass dapat diiberikan dengan validasi selama 5(lima) tahun sejak tanggal diselesaikannya Survei Masuk Klass.

3.4.4 Survey dan Autorisasi Pengeluaran Sertifikat Klass Sementara

Setelah kapal selesai dilakukan Survei Masuk Klass hasil evaluasi terhadapnya kemudian sebagai dasar untuk membuat Instruksi Survei (IS) yang khusus dibuat untuk kapal bersangkutan, kemudian IS dilevaluasi oleh bagian penanggung jawab surveyor tujuannya untuk memberikan surveyor yang berkompetensi sesuai dengan tugas yang diminta  di dalam IS. Surveyor bersangkutan akan memiliki tanggung jawab seperti berikut:
  • melaksanakan survei berdasarkan IS dari kantornya serta juga berdasarkan Instruksi Permanen dari Administrasi Benderanya, apabila ada;
  • hasil survei dilaporkan kepada atasan yang berkepentingan, laporanya menyeluruh termasuk adanya barang-barang yang masih aditunda, apabila ada, menyerahkan formulir-formulir Pengevaluasian Klass dan Lembaran-lembaran Survei Pengesahan (LSP) Sementara;
  • Hasil pengevaluasian yang memuaskan terhadap berkas-berkas yang disebutkan di atas, maka Sertifikat Klass Sementara dapat dikeluarkan dengan catatan adanya rekomendasi-rekomendasi yang relevan terhadap  barang-barang yang masih tertunda akan dikeluarkan, apabila ada.
Rekomendasi-rekomendasinya harus tidak dikaitkan dengan barang-barnag yang belum dilakukan survei. Semua pemeriksaan harus sudah diselesaikan sebelum pengeluaran Sertifikat Klass Sementara,  terlepas dari permasalahan di mana fasilitas-fasilitas semua survei yang sudah jatuh tempo tidak tersedia pada pelabuhan pertama untuk melakukan surveinya dan pertimbangan dapat diberikan untuk mengeluarkan sertifikat klass sementara untuk sekali jalan (merujuk pada Persyaratan dan Prosedural PR1A IACS.

Setelah pengevaluasian selesai, kemudian autorisasi pengeluaran sertifikat sementara dilakukan. Apabila komentar-komentar atau hal-hal semacamnya yang berhubungan dengan permasalahan statutori, Administrasi Benderanya harus diberitau sebagaimana mestinya untuk mendapatkan instruksi tentang bagaimana memprosesnya, apabila dan sebagaimana diperlukan berdasarkan ketentuan dari Perjanjian yang relevan.

Setelah pengeluaran sertifikat sementara dapat dilakukan, maka dapat dilakukan pengiriman sertifikat klass sementara kepada Pemohon dengan dilampiri Lembaran Pengesahan Survei (LPS) Sementara. LPS ini merupakan LPS Klass yang harus selalu ada di atas kapal dalam waktu kapanpun.

3.5 Pemgeluaran Sertifikat Permanen

Baik kapal yang pernah diklasskan oleh Biro Klassifikasi QSCS atau bukan, ketentuan ini berlaku bagi keduanya. 

3.5.1 Komite Klassifikasi

3.5.1.1 Menyerahkan Kapal Kepada Komite Klassifikasi

Sebelum dikeluarkannya Serifikat Permanen suatu komite yang terdiri dari Bagian Survey, Bagian Pengesahan Rancangan, Bagian Engineering harus dibentuk untuk melakukan eksaminasi terhadap kriteria yang telah dipakai untuk klassifikasi dan sertifikasi, termasuk adanya permasalahan besar yang timbul, apabila ada. Komite ini merupakan suatu komite tetap yang bekerjanya untuk mengevaluasi semu kapal yang sedang beroperasi dan baru saja masuk ke dalam klassifikasi.

Komite Klassifikasi ini memiliki tanggungjawab seperti berikut:
  • melakukan eksaminasi terhadap kelengkapan dan  kebenaran laporan-laporan yang dibuat oleh surveyor yang telah dimasukkan ke dalam sistem komputerisasi termasuk Survei statusnya;
  • mempersiapkan konsep Sertifikat Permanen Klass dan Statutori. Adapun ketika mempersiapkan konsep itu perlu disiapkan beberapa berkas antara lain: Status Survei Sementara, lembaran data teknis kapal termasuk laporan-laporan kapalnya;
  • mempersiapkan deskripsi peraturan-peraturan yang digunakan sebagai kerangka kerja teknis;
  • mempersiapkan gambargambar dan berkas lainnya seperti gambar Penampang Melintang kapal, Capacity Plan dan Rencana Umum.
3.5.1.2 Keputusan Komite Klassifikasi

Ketika Komite Klassifikasi meretifikasi suatu klassifikasi kapal, keputusannya ada kemungkinan termasuk juga permintaan untuk menjelaskan dan/atau komentar-komentar yang akan dicatat di dalam notulen. Apabila ada permintaan untuk menjelaskan dan/atau komentar-komentar, sebagai hasil dari suatu Komite Klassifikasi, hal ini perlu untuk dipenuhi sebelum Sertifikat Permanen dikeluarkan, hal ini harus dilaporkann di dalam notulen juga.

Apabila Komite Klassifikasi tidak meretifikasi klassifikasi kapal, penyebabnya harus dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan hal-hal yang seharusnya yang diperlukan bagi kapalnya untuk dikirim kepada Komite Klassifikasi lagi.

Notulen aslinya haraus disimpan dengan baik di Departemen Teknik dari Biro Klassifikasi.

Apabila dipandang perlu oleh Komite Klassifikasi, akan memberitau tentang komentar-komentar yany perlu untuk dilakukan perbaikan yang diperlukan untuk tujuan meningkatkan aktivitas-aktivitas di bawah tanggungjawab masing-masing, baik di dalam Biro Klassifikasi itu sendiri ataupun pihak pemohon.

3.5.2 Pengeluaran Sertifikat Permanen

Setelah mendapatkan hasil positip dari semua kegiatan dalam memasuki klass, Komite Klassifikasi dapat menugasi hal-hal berikut ini untuk dilakukan:

  • Untuk kapal yang penah dikelaskan oleh Biro Klassifikasi QSCS, Lakukan pemeriksaan dokumen-dokumen termasuk laporan-laporan survei klass dari Biro Klassifikasi Kehilangan sebagaimana dituangkan dalam PR 1A IACS seperti berikut:
  1. Pada umumnya pemeriksaan terakhir laporan-laporan survei klass dengan tujuan masuk klass sebelum dikeluarkannya sertifikat permanen terfokus pada hal-hal yang teridentifikasi di  dalam PR 1A IACS. Hal ini untuk memastikan bahwa Biro Klassifikasi Penerima akan mengetahui hal-hal yang signifikan misalnya, kerusakan-kerusakan besar, perbaikan-perbaikan, perubahan-perubahan, penggantian dlsb. yang mungkin telah terjadi pada  kapalnya, sehingga Biro Klassifikasi Penerima mendapatkan informasi yang cukup untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan. 
  2. Untuk memudahkan tugas dalam pemeriksaan barang-barang yang harus diperiksa, pakailah formulir atau format-format yang khusus dibuat untuk tujuan ini, sehingga pemeriksaan laporan-laporan survei klass dapat terfokuskan. Hal ini termasuk bagian-baagian final di mana hanya informasi penting saja misalnya; kerusakan-kerusakan besar, perbaikan-perbaikan, perubahan-perubahan, penggantian dlsb. yang menghasilkan laporan-laporan pemeriksaan yang harus dilaporkan.
  3. Laporan-laporan surveinya, sesuai dengan PR 1A IACS harus sudah diserahkan oleh Biro Klassifikasi Kehilangan dalam kurun waktu satu bulan dari pengajuan pemindahan klass. Laporan-laporan ini mencakup selama bertahun-tahun selama kapal diklasskan  oleh Biro Klassifikasi Kehilangan. Pada periode ini harus dilakukan eksaminasi untuk tujuan pemeriksaan laporan-laporan surveinya. Hal ini mungkin juga terjadi bahwa, sebagai contoh untuk kapal dengan usia 20 tahun, laporan yang diterima dapat melingkupi secara keseluruhan selama periode 20 tahun, apabila Biro Klassifikasi Kehilangan telah memasukkan kapalnya ke dalam klass sejad dari penyerahan, atau hanya beberapa tahun saja apabila Biro Klassifikasi Kehilangan mengambil kapalnya ke dalam klass dalam waktu beberapa tahun yang lalu. 
  4. Sebagaimana aturan secara umum, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasi dan memberikan rangkuman kesimpulan, dengan cara yang ringkas dan cepat, kejadian-kejadian besar berkenaan dengan batang-barang yang khusus/spesifik seperti yang tertulis dalam PR 1A IACS, di mana kapal mungkin harus diperlakukan, apabila ada, suatu laporan yang terlalu detail, panjang dan sulit untuk dibaca, kemungkinan tidak dapat mencapai tujuan dan sasarannya. Pembacanya, apabila diperlukan, mungkin berkonsultasi dengan laporan-laporan survei aslinya untuk melakukan investigasi lebih dalam. Keterangan berikut ini (dari nomer 5 sampai dengan 15) yang harus dilakukan pemeriksaan dan dengan laporan singkat, dan jelas.
  5. Kerusakan-kerusakan: dalam hal kerusakan ini akan dipertimbangkan sebagai kerusakan serius apabila mempengaruhi kapalnya seperti, tabrakan, grounding, kerusakan serius pada permesinannya, kebakaran, ledakan dlsb. lakukan pemeriksaan dan berikan laporan, sependek mungkin menjelaskan kerusakannya dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Kerusakan kecil harus tidak dipertimbangkan seperti, lubang kecil pada pelat alas dalam dikarenanakan benturan, diperbaiki sementara dengan doubler, tidak perlu dilaporkan. (contoh kerusakan yang perlu dilaporkan: kerusakan pada mesin bantu tengah disebabkan oleh kerusakan pada poros hisap (suction spindle) no. 3, mengakibatkan keretakan pada tutup silindeya dan torak dan gas buang turbin. Mesinnya dibongkar secar keseluruhan; dirakit kembali dan barang-barang yang rusak diganti baru, termasuk poros engkolnya, di Hamburg, 12/06/2012).
  6. Perbaikan atau rektifikasi besar, pada kesempatan ini, hanya perbaikan atau rektifikasi besar yang telah dilakukan dan berbeda dengan yang disebutkan pada no. 5, artinya tidak ada hubungannya dengan kerusakan-kerusakan khusus. Hal ini harus dipertimbangkan, diperiksa dan, apabila diperlukan untuk digarisbawahi daerah-daerah sebagaimana mestinya terhadap pertimbangan khusus, untuk dilaporkan. Bagian-bagian struktur yang diperbaiki dikarenakan keausan biasa dan korosi, bahkan apabila besar, tidak perlu dipertimbangkan. (Contoh: 3/89: du lajur memanjang 250x15 mm dilaskan pada geladak utama atau geladak cuaca tiap sisi kapalnya, memanjang dari gading no. 52 sampai dengan no. 112, untuk suatu tujuan memstikan modulus penampangnya minimum:;
  7. Konversi lambung dan kapan, pada bagian ini hanya pekerjaan-pekerjaan konversi, alterasi dan/atau modifikasi  yang bersifat besar yang perlu dipertimbangkan, diperiksa dan dilaporkan, apabila ada. Keterangan singkat tentang pekerjaan yang telah dilakukan, menjelaskan daerah-daerah yang dipengaruhi oleh pengerjaannya, dan informasi yang berguna harus disebutkan. Peraturan-peraturan yang dipakai, apabila ada, harus juga dilaporkan: pada kasus konversi, hal ini harus diterangkan tentang bukti-buktinya apakah kapalnya telah dipertimbangkan (menyeluruh atau sebagian) sebagai kapal baru dengan mengacu pada penerapan persyaratan klass/statutori yang telah diberlakukan pada saat terjadinya konversi/pekerjaan konversi. (contoh: 2/03, Singapura: kapalnya telah diperpanjang dengan penambahan suatu badan silinder sepanjang 25 meter pada gading nomer 78....)
  8. Perubahan besar pada instalasi mesin dan kapan, pada bagian ini, hanya hanya perubahan pada permesinan yang besar yang harus dipertimbangkan, diperiksa dan dilaporkan, apabila ada. Sebagai contoh penggatian mesin induk atau barang permesinan penting lainnya, pemasangan sesuatu yang baru yang bersifat penting dan lain sebagainya. (contoh: 8/05, Surabaya: mesin induk diganti dengan yang baru WARTSILA...).
  9. Evaluasi kondisi/Laporan Ringkas Lambung: Untuk kapa ESP (Enhanced Survey Programme), dokumen ini diberikan oleh Biro Klassifikasi Kehilangan bersama-sama dengan Status Surveinya, tidak lebih dari dua hari setelah tanggal permohonan pindah klass. Di dalam bagian ini, hal ini harus diperiksa hanya bahwa Laporan Pengevaluasian Kondisi dan tersedia pada Biro Klassifikasi Penerima. 
  10. Sejarah  rekomendasi/kondis Klass, konsep yang melatar belakangi hal ini adalah untuk melakukan identifikasi kemungkkinan permasasalah yang besar oleh kapalnya di masa yang lau, terutama pada tipe strukturnya. Biasanya informasi ini telah dipertimbangkan di dalam nomer 5 dan 6 di atas; apabila hal ini telah dipertimbangakan secara akurat, di bawah hal ini saja sisanya misalnya; tidak ada hubungannya dengan kerusakan dan perbaikan besar, rekomendasi/kondisi besar pada klassnya yang harus dipertimbangkan, diperiksa dan, apabila dianggap baik untuk menggarisbawahi daerah yang layak untuk dilakukan konsiderasi khusus, dilaporkan.
  11. Pengukuran ketebalan dari Survei Khusus terakhir dan pengukuran ketebalan berikutnya, termasuk daerah-daerah dengan korosi yang besar: laporan-laporan pengukuran ketebalan dari survei khusus terakhir atau survei pembaharuan dan pengukuran ketebalan berikutnya harus diperiksa untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh terhadap kondisi struktur kappalnya, untuk melakukan identifikasi dan membuat laporan untuk daerah-daerah yang selayaknya mendapatkan pertimbangan khusus, apabila ada, seperti, sebagai contoh, kemungkinan daerah yang luas dengan keausan, atau, apabila belum dimasukkan di dalam laporan status surveinya dari Biro Klassifikasi Kehilangan dan belum diperbaiki, daerah-daerah dengan korosi yang besar. (contoh: Survei Khusus 06/12/2012: gading-gading sisi di dalam semua ruang muat dengan konsumsi rata-rata 13-15%).
  12. Laporan Survei Khusus terakhir dan laporan tahunan berikutnya: konsep yang melatarbelakangi hal ini adalah untuk melakukan identifikasi kemungkinan adanya permasalahan yang berarti oleh kapalnya di masa yang lalu. Biasanya informasi ini telah dipertimbangkan di dalam no. 6; apabila hal ini telah dipertimbangkan secara akurat, di bawah hal ini hanya sisanya seperti perbaikan yang tidak ada hubungannya dengan perbaikan besar, temuan yang penting dan perbaikan-perbaikan untuk dipertimbangkan, diperiksa dan, apabila dianggap baik untuk menggarisbawahi daerah yang layak untuk dilakukan konsiderasi khusus, dilaporkan.
  13. Informasi pada pelapisan tanki ballas air: dalam hal ini tidak ada laporan yang bersifat khusus dianggap diperlukan, karena informasi ini biasanya sudah termasuk di dalam status kapalnya dari Biro Klassifikasi Kehilangan dan untuk kapal ESP, di dalam suatu Laporan Evaluasi Kondisi (LED). Akan tetapi, kasus-kasus pengerjaan pelapisan (pengecatan) yang penting seperti, sebagai contoh, sandblasting sepenuhnya dan pengecatan kembali pada daerah-daerah yang luas dari kapalnya mungkin dipertimbangkan dan dilaporkan. (contoh: Survei Khusus 10/07/2007: semua ruang-ruang muat disandblast dan dicat kembali).
  14. Larangan/batasan dalam daerah navigasi: dimungkinkan larangan operasional penting diberlakukan oleh Biro Klassifikasi Kehilangan harus dipertimbangkan, lakukan pemeriksaan dan buatkan laporannya, dan juga alasannya mengapa mereka telah diberlakukan. Apabila ditemukan atau dirasa meragukan, maka hal ini dapat dipertimbangkan untuk menanyakan kepada Biro Klassifikasi Kehilangan suatu klarifikasi kepada Biro Klassifikasi Kehilangan.  (contoh: batasan navigasi di daerah pantai/coastal karena kapasitas tenaga aki darusatnya kurang dari 6 jam.
  15. Opsi Foto apabila ada: biasanya, dokumentasi ini tidak ada untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Lakukan verifikasi pada semua gambar dan rancangan yang ada sesuai dengan PR 1A IACS (data teknis alternatip mungkin dapat diterima oleh Biro Klassifikasi Penerima sebagai pengganti dokumentasi barang-barang tertentu yang tidak ada. Dan untuk kapal yang kurang dari 100 GT, pertimbangan khusus akan diberikan untuk dokumentasi yang harus diserahkan);
  • Lakukan persiapan untuk pembuatan Sertifikat Klass dan Statutori Permanen;
  • Setelah Sertifikatnya ditandatangani, kirimkan itu kepada Pemohon, dan berikan salinannya kepada Administrasi Benderanya;
  • Informasikan juga secara tertulis kepada Biro Klassifikasi Kehilangan, apabila diperlukan.


No comments:

Post a Comment