Friday, September 30, 2016

Bagian 1 - ORGANISASI MARITIM INTERNASIONAL (IMO)

 Kata Pengantar

Tulisan ini merupakan tulisan berseri dan jika dihubungkan akan menjadi sebuah buku. Begitu kira-kira awal ditulisnya tulisan ini. Tentu dari pengetahuan yang minim walaupun sudah berkecimpung di dalam bidang kemaritman ini selama lebih dari 35 tahun,  penulis memiliki keinginan yang kuat untuk menyumbangkan apa yang sudah diketahui dan alami di bidang kemaritiman ini agar yang lain paling tidak akan dapat kebagian tentang apa yang telah penulis miliki. Rasanya sayang sekali apabila pengalaman dan pengetahuan ini tidak ditulis paling tidak sebagai catatan pribadi agar apa yang telah didapat tidak hilang begitu saja.

Tentu kritik dan saran dari para pembaca merupakan masukan yang sangat berharga bagi penulis, hal ini guna meningkatkan mutu dari apa yang telah ditulis ini serta penambahan pengetahuan serta wawasan dari pembaca sekalian bagi penulis.

Apabila ada kekurangan serta hal yang tidak berkenan, maka itu sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis. Karena ada beberapa bagian dari tulisan ini yang hanya menterjemahkan langsung dari induk Oganisas Maritim Internasional (IMO) ataupun dari beberapa peraturan Biro Klassifikasi yang ada di dunia.

1.1 Pendahuluan

Didalam menjalankan tugasnya, suatu kapal bergerak dari suatu tempat ke tempat lain, bahkan tidak jarang mereka akan bergerak dalam suatu wilayah hukum yang berbeda pula. Untuk itu matarantai pemilik kapal dan manajemen yang mengawasi setiap pergerakan kapal bisanya bisa meliputi di banyak tempat bahkan di banyak Negara. Dan tidak jarang bahkan  banyak juga kapal-kapal yang beroperasi jauh dari wilayah di mana kapal-kapal itu terdaftar, dan hal ini terkadang tuntutan dan persyaratan yang diminta oleh otoritas yang sedang dilalui bisa berbeda dengan tuntutan di mana kapal itu terdaftar. Untuk itulah dibutuhkan suatu badan yang dapat menjembatani dari setiap perbedaan peraturan mengenai tuntutan pelayaran itu, sehingga dapat diterima oleh semua pihak. Yaitu suatu badan Organisasi Internasional yang mengatur semua pelayaran di manapun suatu kapal berlayar dan singgah, terutama peraturan yang menyangkut keselamatan dan pencegahan pencemaran lingkungan di laut.

Pada awalnya hanya ada beberapa negara yang mengusulkan dibentuknya badan internasional yang tetap untuk mendorong keselamatan di laut agar lebih effektif, akan tetapi keinginan itu tidak pernah berhasil dibentuk sampai dengan dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa itu sendiri, yang mana menyebabkan harapan dibentuknya badan internasional yang dikehendaki dapat terwujud pula. 

1.2 Sejarah Berdirinya IMO

Organisasi Maritim Internasional, IMO dibentuk pada tahun 1982 bermarkas di London, Britania Raya. Sebelum IMO dibentuk, pada tahun 1948 diadakan konferensi internasional di Jenewa yang menyepakati pembentukan suatu badan konsultasi maritim antar pemerintahan  yang disebut Inter-Govermental Maritime Consultative Organization, IMCO. Konvensi IMCO (sekarang IMO) diberlakukan pada tahun 1958 dan Organisasi ini bertemu untuk pertama kalinya pada tahun 1959. Badan-badan PBB lainnya juga dibentuk termasuk Badan Pangan dan Pertanian (FAO) berkantor pusat di Roma, Kantor Buruh Internasional (ILO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), keduanya bermarkas di Jenewa. Kemudian pada tahun 1982 IMCO dirubah namanya menjadi IMO.

IMO selain memiliki tujuan khusus untuk meningkatkan keselamatan di laut dan pencegahan pencemaran lingkungan di laut, juga bertanggungjawab untuk mengembangkan peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur bagi semua industri pelayaran, atau merevisi peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang sudah ada sebelumnya. Sampai saat ini IMO beranggotakan 170 negara, semua Negara anggota tersebut biasanya disebut sebagai Syahbandar/Flag State, dan tiga Anggota Assosiasi. 


Tujuan IMO sebenarnya sebagaimana yang tercantum di dalam suatu Konvensi dalam artikel 1(a) adalah; "untuk memberikan penggerak kerjasama antar Negara (States) dalam bidang  peraturan pemerintah dan pelaksanaannya yang berhubungan dengan masalah-masalah teknis dari segala bentuk yang berkaitan dengan pelayaran yang menggunakan perdagangan internasional: untuk menganjurkan dan memfasilitasi/memudahkan suatu adopsi umum terhadap standard-standard praktis tertinggi dalam permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan keselamatan di laut, effisiensi ketika melakukan navigasi serta pencegahan dan pengendalian pencemaran di laut dari kapal". Organisasi ini juga diberdayakan untuk melakukan kegiatan dengan masalah-masalah administrasi dan masalah-masalah resmi yang berhubungan dengan tujuan ini.


Hampir semua kegiatan IMO dilakukan oleh sejumlah Komite dan Sub-komite. Yang paling  berpengaruh (tinggi kedudukannya) dari semua itu adalah Komite Keselamatan di Laut (Marine Safety Committee - MSC). Komite ini bertanggungjawab terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan Konvensi Interasional Keselamatan Pelayaran di Laut, 1974 atau SOLAS, 1974 (the International Convention for Safety of Life at Sea, 1974) dan untuk Konvensi Internasional tentang Standard Pelatihan, Sertifikasi dan Pengawasan, 95 bagi Awak Badan Kapal atau STCW '95 (The International Convention for Standards of Training, Certification and Watchkeeping, 1995). 


Kemudian Komite berikutnya adalah Komite Perlindungan Lingkungan di Laut (The Marine Environment Protection Committee - MEPC) didirikan pada tahun 1973 lalu diangkat menjadi konstitusional berstatus penuh pada tahun 1985 dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasi kegiatan-kegiatan IMO didalam pencegahan dan pengawasan atau pengendalian polusi lingkungan bahari dari kapal-kapal.

Komite-komite itu bekerja khusus tentang suatu pekerjaan teknis untuk meng-update peraturan-peraturan yang sudah ada atau mengembangkan dan mengadopsi peraturan-peraturan baru, dengan pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh para ahli di bidang bahari dari para anggota Pemeritah, bersama dengan mereka dari organisasi-organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah.


Hasilnya dari suatu badan konprehensif itu adalah konvensi-konvensi internasional, yang didukung oleh sejumlah rekomendasi-rekomendasi yang mengatur setiap segi pelayaran. Ada langkah-langkah, terutama ditujukan untuk pencegahan kecelakaan, termasuk standard rancangan kapal, konstruksi, peralatan dan perlengkapan, operasi dan para pekerjanya. Perjanjian-perjanjian pokok termasuk konvensi SOLAS untuk mengatur keselamatan pelayaran di laut, konvensi MARPOL untuk pencegahan polusi oleh kapal-kapal dan konvesi STCW untuk standard-standard pelatihan bagi awak badan kapal.


Kemudian ada perjanjinan-perjanjian yang dapat mengenali atau menentukan lokasi dan posisi suatu kecelakaan yang terjadi, termasuk peraturan-peraturan mengenai komunikasi-komunikasi pertolongan dan keselamatannya, konvensi internasional tentang SAR (search and rescue) dan konvensi internasional tentang kesiagaan, tindakan dan kooperasi dari polusi minyak.


Yang lain lagi, konvensi-konvensi yang memberikan kompensasi dan kewajiban para rezim, termasuk Konvensi Internasional tentang tanggung jawab secara perdata untuk kerusakan karena polusi minyak, suatu konvensi pembentukan dana internasional untuk kerusakan karena polusi minyak dan suatu konvensi Athena yang meliputi pertanggungjawaban dan kompensasi untuk para penumpang di laut.

IMO memiliki peran kunci didalam memastikan bahwa kehidupan di laut tidak berada dalam keadaan bahaya, dan bahwa lingkungan laut tidak dicemari oleh pelayaran - sebagaimana terangkum di dalam pernyatan missi IMO: Pelayaran yang effisien, selamat dan aman dengan kondisi laut tetap bersih.


1.3 Struktur Organisasi IMO

Seperti yang telah disebutkan dalam Pendahuluan di atas, bahwa IMO merupakan Agen Khusus dari Perserikatan Bangsa-bangsa. Sejak awal dibentuk, tujuan yang paling utama dari IMO adalah memperbaiki/meningkatkan keselamatan di laut dan mencegah polusi di laut. Yaitu bertanggungjawab untuk mengembangkan peraturan-peratiuran dan prosedur-prosedur baru bagi industri pelayaran, atau merevisi peraturan dan prosedur yang sudah ada. 

Sampai saat ini IMO memiliki anggota lebih dari 170 Negara, sering disebut sebagai Syahbandar/Flag State, dan tiga Anggota Assosiasi.

Badan Organisasi IMO terdiri dari satu Majelis, satu Konsul dan lima Komite Utama. Majelis bertemu setiap dua tahun sekali. Diantara sidang-sidangnya dijalankan oleh Konsul yang mana terdiri dari 40 Negara Anggota yang dipilih oleh anggota Majelis. Ada juga Sekertariat yang terdiri dari 300 orang, bekerja dalam enam Divisi Teknis. Organisasi IMO dipimpin oleh seorang Sekertaris Jenderal. 

Adapun kelima komite-komitenya terdiri dari Komite Keselamatan di Laut (the Maritime Safety Committee), MSC; Komite Perlindungan Lingkungan di Laut (the Marine Environment Protection Committee), MEPC; Komite Legal (the Legal Committee); Komite Kerjasama Teknikal (the Technical Co-operation Committee); dan Komite Fasilitasi (the Facilitation Committee) dan sejumlah Sub-komite yang menunjang pekerjaan Komite Teknis Utama. 

1.3.1 Majelis

Majelis adalah Badan Tertinggi dalam Organisasi IMO. Majelis terdiri dari semua Negara Anggota dan Majelis ini selalu bertemu sekali dalam dua tahun dalam sesi-sesi secara regular, akan tetapi mungkin juga bertemu dalam suatu sesi luarbiasa apabila diperlukan. Majelis bertanggungjawab dalam mengesahkan program kerja, persetujuan dengan pemungutan suara tentang anggaran dan menentukan rencana keuangan Organisasi. Majelis juga memilih Dewan Organisasi.

1.3.2 Dewan

Anggota Dewan dipilih oleh Majelis untuk periode dua tahun dimulai setelah setiap sidang reguler Majelis. 

Dewan merupakan Organ Eksekutif IMO dan pertanggungjawaban, dibawah Majelis, untuk melakukan supervisi pekerjaan Organisasi. Diantara sidang-sidang Majelis, Dewan melaksanakan semua fungsi dari Majelis, kecuali fungsi pembuatan rekomendasi terhadap Negara-negara tentang keselamatan di laut dan pencegahan pencemaran di laut yang mana diperuntukan untuk Majelis sesuai Artikel 15(j) pada Konvensi.

Fungsi lainnya Dewan adalah untuk:
  1. mengkoordinasi aktivitas-aktivitas dari organ-organ Organisasi;
  2. mempertimbangkan rancangan program kerja dan perkiraan anggaran dari Organisasi dan menyampaikannya kepada Majelis;
  3. menerima laporan-laporan dan proposal-proposal dari Komite-komite dan organ-organ lainnya dan menyampaikannya kepada Majelis dan Negara-negara Anggota, dengan memberikan catatan-catatan dan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan;
  4. mengangkat Sekertaris Jenderal, yang tergantung pada pengesahan Majelis;
  5. melakukan perjanjian-perjanjian atau pengaturan-pengaturan sehubungan dengan hubungan Organisasi dengan organisasi-organisasi lain, yang tergantung dari pengesahan Majelis.
Anggota-anggota Dewan untuk tahun 2012-2013 dua tahunan,

Kategori (a): 
10 Negara dengan kepentingan terbesar dalam memberikan pelayanan-pelayaran internasional: China, Yunani, Italia, Jepang, Norwagia, Panama, Korea Selatan, Federasi Rusia, Britania Raya, Amerika Serikat.

Kategori (b)
10 Negara lain dengan kepentingan terbesar dalam perdangan melalui laut: Argentina, Banglades, Brasil, Kanada, Perancis, Jerman, India, Belanda, Spanyol, Swedia.

Kategori (c)
20 Negara tidak terpilih dibawah Kategori (a) atau (b) di atas yang mana memiliki kepentingan khusus dalam transportasi atau navigasi laut, dan yang mana terpilihnya untuk Dewan akan memastikan keterwakilan dari semua daerah-daerah geografis dunia: Australia, Bahama, Belgia, Chili, Siprus, Denmark, Mesir, Indonesia, Jamaika, Kenya, Liberia, Malaysia, Malta, Meksiko, Maroko, Philipina, Singapura, Afrika Selatan, Thailand, Turki.

1.3.3 Maritime Safety Committee (MSC)

MSC adalah suatu komite keselamatan di laut dan merupakan badan teknikal tertinggi dalam Organisasi, MSC terdiri dari Negara-negara Anggota. Fungsi dari komite ini adalah untuk mempertimbangkan setiap masalah dalam lingkup yang berhubungan dengan Organisasi untuk pertolongan di bidang navigasi, konstruksi dan peralatan-peralatan kapal, tenaga kerja dari kacamata keselamatan, peraturan-peraturan untuk pencegahan tubrukan di laut, penanganan muatan-muatan berbahaya, prosedur-prosedur keselamatan di laut dan persyaratan-persyaratannya, informasi tentang hidrografi, catatan-catatan log-books dan navigasi, investigasi-investigasi korban kecelakaan di laut, pertolongan dan penyelamatan   serta masalah-masalah lain yang secara langsung mengakibatkan keselamatan di laut.

Komite ini juga diperlukan untuk menjadi penggerak guna melaksanakan setiap tugas yang dibebankan terhadapnya oleh Konvensi IMO atau setiap tugas yang mencakup pekerjaannya yang mungkin diberikan kepadanya oleh atau di bawah instrumen-instrumen internasional dan disahkan atau diterima oleh Organisasi. Komite ini juga memiliki tanggungjawab untuk mempertimbangkan dan menyampaikan rekomendasi-rekomendasi dan petunjuk-petunjuk tentang keselamatan untuk memungkinkan diadopsi oleh Majelis.

MSC diperluas untuk mengadopsi amandemen-amandemen konvensi-konvensi seperti SOLAS dan termasuk semua Negara Anggota dan juga negara-negara yang merupakan bagian dari konvensi-konvensi seperti SOLAS walaupun mereka bukan Negara-negara Anggota IMO.

1.3.4 The Marine Environment Protection Committee (MEPC)

MEPC adalah suatu komite IMO yang bertugas di bidang pencegahan dan pengawasan pencemaran dari kapal-kapal. MEPC yang terdiri dari semua Anggota Pemerintah-pemerintah, diberi mandat untuk mempertimbangkan setiap masalah dalam cakupan Organisasi berkenaan dengan pencegahan dan pengawasan pencemaran dari kapal-kapal. Terutama yang berkenaan dengan adopsi dan amandemen dari konvensi-konvensi dan peraturan-peraturan lainnya dan langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaannya.

MEPC didirikan untuk pertama kalinya sebagai suatu badan pendukung dari Majelis dan ditetapkan menjadi badan hukum berstatus penuh pada tahun 1985.

1.3.5 Sub-komite-sub-komite

MSC dan MEPC dalam melaksakan tugas mereka dibantu oleh satu anggota dari Sub-komite-sub-komite yang mana terbuka juga bagi Anggota Pemerintah-pemerintah:

  • Sub-komite untuk Unsur Manusia, Pelatihan dan Pengawasan (Human Element, Training and Watchkeeping - HTW);
  • Sub-komite untuk pelaksanaan dari instrumen-instrumen IMO (Implementation of IMO Instruments);
  • Sub-komite untuk Navigasi, Komunikasi dan SAR (Navigation, Communications and Search and Rescue - NCSR);
  • Sub-komite untuk Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran (Prevention Pollution and Respond - PPR);
  • Sub-komite untuk Rancangan dan Konstruksi Kapal (Ship Design and Construction - SDC);
  • Sub-komite untuk Sistem-sistem dan Peralatan Kapal (Ship Systems and Equipment - SSE); dan
  • Sub-komite untuk Pengangkutan Kargo-kargo dan Kontainer-kontainer (Carriage of Cargoes and Containers - CCC).
(Sampai dengan tahun 2013 terdapat sembilan Sub-Komite sebagai berikut:
  • Cairan-cairan Curah dan Gas-gas (Bulk Liquids and Gases - BLG)
  • Barang-barang Berbahaya, Kargo-kargo Padat dan Kontainer-kontainer (Dangerous Goods, Solid Cargoes and Containers - DSC)
  • Perlindungan terhadap Kebakaran (Fire Protection - FP)
  • Radio-komunikasi dan SAR (Radio-communications and Search and Rescue - COMSAR)
  • Keselamatan Navigasi (Safety of Navigation - NAV)
  • Rancangan dan Peralatan Kapal (Ship design and Equipment - DE)
  • Stabilitas dan Garis Muat dan Keselamatan Kapal-kapal Penangkap Ikan (Stability and Load Lines and Fishing Vessels Safety - SLF)
  • Standard Pelatihan dan Pengawasan (Standards of Training and Watchkeeping - STW)
  • Pelaksanaan Syahbandar (Flag State Implementation - FSI)

1.3.6 Komite Legal (Legal Committee)

Komite legal atau Komite Hukum diperuntukkan untuk menangani setiap masalah-masalah hukum yang tercakup di dalam Organisasi. Komitenya terdiri dari Negara-Negara Anggota IMO. Komite ini didirikan pada tahun 1967 sebagai satu badan pendukung dalam menangani pertanyaan-pertanyaan resmi yang ada setelah bencana Torrey Canyon.

Komite Hukum juga diperuntukkan untuk melaksanakan setiap tugas-tugas yang termasuk dalam cakupannya yang mungkin dibebankan  oleh atau di bawah setiap instrumen internasional lainnya dan diterima oleh Organisasi.

1.3.7 Komite Kerjasama Teknikal

Komite Kerjasama Teknikal diperlukan dalam mempertimbangkan setiap masalah yang tercakup dalam Organisasi berkenaan dengan implementasi proyek-proyek kerjasama teknikal dimana Organisasi bertindak sebagai pelaksananya atau agen kerjasama dan setiap masalah-masalah lainnya yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas Organisasi dalam bidang kerjasama teknikal.

Komite Kerjasama Teknikal terdiri dari seluruh Negara Anggota dari IMO, dibentuk pada tahun 1969 sebagai badan penunjang dari Dewan, dan dilembagakan dengan satu amandemen pada suatu Konvensi IMO yang mana telah diberlakukan pada tahun 1984.

1.3.8 Komite Fasilitasi

Suatu Komite Fasilitasi dibentuk sebagai badan pendukung dari Dewan pada tahun 1972, dan dilembagakan secara penuh pada Desember 2008 sebagai suatu hasil dari satu amandemen suatu Konvensi IMO. Ini terdiri dari seluruh Negara Anggota  dari Organisasi dan berhubungan dengan pekerjaan IMO didalam membatasi formalitas yang tidak diperlukan dan "pelat merah" dalam pelayaran internasional dengan pengimplementasian seluruh aspek-aspek dari suatu Konvensi untuk Fasilitasi Lalulintas Laut Internasional (Facilitation of International Maritime Traffic) 1995 dan setiap masalah di dalam cakupan Organisasi berhubungan dengan fasilitasi lalulintas laut internasional. Terutama pekerjaan Komite tahun-tahun belakangan ini, sesuai dengan keinginan dari Majelis, untuk memastikan bahwa keseimbangan yang sesuai dikenakan antara keamanan di laut dan suatu fasilitasi perdagangan di laut internasional.

1.3.9 Sekertariat

Sekertariat IMO terdiri dari Sekertaris Jenderal dan beberapa orang internasional sebanyak 300 berkedudukan di kantor pusat di London.

Sekertaris Jenderal Organisasi adalam Mr. Koji Sekimizu dari Jepang diangkat pada posisi ini belaku mulai tanggal 1 Januari 2012.

Pemegang jabatan sebelumnya adalah sebagai berikut:

Ove Nielsen (Denmark)1959-1961
William Graham (United Kingdom, Pengganti)1961-1963
Jean Roullier (Perancis)1964-1967
Colin Goad (United Kingdom)1968-1973
Chandrika Prasad Srivastava (India)  1974-1989
William A. O’Neil (Kanada)1990-2003
Efthimios E. Mitropoulos (Yunani) 2004-2011

Koji Sekimizu (Jepang)                                   2012-

1.3.10 Perwakilan Regional

IMO sampai saat ini sudah memiliki lima koordinator regional atu advisor untuk kegiatan-kegiatan kerjasama teknikal, di Pantai Gading, Ghana, Kenya, Philipina dan Trinidad Dan Tobago.

Ditulis di Abu Dhabi, pada tanggal 8 September, 2013

1 comment:

  1. Dengan Hormat,

    Kepada YTH

    Bag. Import Dept

    Bersama dengan ini perkenalkanlah Kami dari PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI

    Yang begerak dibidang Jasa Import Door To Door/ Under Name

    Kami Adalah Specialis Dalam Pengiriman Barang Ekspor Dan Impor Dengan Layanan ‘Door To Door Service’. Melalui Layanan Ini Kami Akan Mengangkut Barang Mulai Dari Pintu Sipengirim Sampai Ke Pintu Sipenerima Barang. Anda Dapat Memanfaatkan Layanan Kami Dengan Harga Terjangkau Karena Kami Menawarkan Harga Yang Kompetitif Serta Dikombinasikan Dengan Layanan Transportasi Cepat Ke Dan Dari Berbagai Negara Di Dunia Dan Barang Tersebut Akan Kami Antar Sampai Ke Door Tempat Bapak/Ibu

    Pelayanan Utama:
    - Borongan (All-In)

    - Door To Door Service-
    - Domestic Service

    -Custom Clearance
    - Under Name

    - Import Sea Freight Dan Air Freight Service
    - Export Sea Freight Dan Air Freight Service

    mengenai biaya dan pembayaran atas kesepakatan bersama

    Demikianlah penawaran jasa yang Kami ajukan semoga menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak / Ibu untuk menjadi mitra Kami



    Moto Kami : Kesuksesan Anda menjadi Kebahagiaan Kami, Solusi Kami menjadi kepercayaan AndaTerimakasih.



    Hormat Kami,

    HENDRI

    PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI

    Office Ruko HM sarmili

    Jl.Raya Bogor KM 26,Blok A - 8.Kel.ciracas, Jakarta-Timur,13740 Indonesia.

    Mobile : 08111937444
    WhatsApp : 081293716226
    E-mail : hendri.pinxiang@gmail.com
    Website : ptpinxiangraihanindomandiri.blogspot.co.id

    ReplyDelete