BAB – I
PENDAHULUAN
1. APA ITU KLASSIFIKASI KAPAL?
Apabila disebutkan bahwa jenis kapal dagang/komersian atau jenis kapal perang, hal ini akan menentukan terhadap kriteria perencanaan, konstruksi dan pengetesan dari kapal tersebut, dengan catatan bahwa tak satupun mengenai aspek-aspek kemampuan sebuah kapal sebagai ciri kapal untuk berdagang yang memiliki kemampuan untuk dipakai berdagang atau, sebagai kapal perang yang memiliki kemampuan untuk dipakai berperang. Hal-hal tentang suatu kemampuan tentang fungsi kapal tidak termasuk di dalam penklassifikasian suatu kapal, dan hal ini harus dikendalikan atau diawasi oleh badan-badan otoritas tertentu sesuai fungsi masing-masing kapal. Ketika suatu kapal diniatkan untuk dibangun dan diklassifikasikan sebagai kapal dagang, maka hal ini akan menggambarkan bahwa Biro Klassifikasi akan dibuat puas dengan anggapan bahwa kapal tersebut dibangun dan memenuhi persyaratan yang diminta sesuai yang tertulis di dalam Buku Peraturan Biro Klassifikasi untuk jenis kapal layanan yang disepakati, hal ini tentu sesuai dengan notasi-notasi yang diemban atau dimandatkan kepada kapal bersangkutan. Demikian juga dengan kapal perang. Sehingga aspek kemampuan kapal perang untuk bertempur tidak termasuk di dalam persyaratan Peraturan Biro Klassifikasi.
Biro Klassifikasi akan memiliki suatu sistem pemeriksaan atau yang dikenal dengan sitem survei atau survey system dan sistem rekomendasi-rekomendasinya, dan dengan sistem-sistem itu surveyor akan meneliti dan mengawasi guna memastikan bahwa persyarata-persyaratan yang sudah ditentukan dan dimandatkan terhadap klassifikasi kapalnya dipenuhi. Pengklassifikasian kapal juga akan menuntut dan memberikan penilaian secara berkala terhadap kondisi struktur-struktur, perlengkapan dan permesinan kapal, bersamaan dengan catatan secara formal yang mana akan berguna (apabila mengalami kerusakan) untuk memberikan penilaian terhadap suatu tindakan penanganan pada kapal tersebut di masa yang akan datang.
Setiap Buku Peraturan Biro Klassifikasi akan mengasumsikan bahwa pemilik atau pengoperasi dari kapal yang diklassifikasikan merupakan pihak pemelihara kapal yang paling bertanggungjawab terhadap suatu kapal. Merupakan tugas mereka dalam pemeliharaan terhadap keselamatan, operasional dan orang-orang yang bekerja pada kapal-kapal mereka. Pemilik/pengoperasi merupakan pihak yang bertanggungjawab pula dalam memenuhi kelengkapan dokumentasi dan informasi yang benar, yang diperlukan untuk pemandatan suatu klassifikasi, atau untuk pemeliharaan klassifikasinya, agar tersedia pada tempat yang sudah ditentukan, yaitu di Galangan dimana kapal dibangun untuk bangunan baru, dan di atas kapal untuk kapal yang sedang beroperasi. Untuk kapal yang sedang dibangun pihak pembuat kapal merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk memastikan dan memberikan jaminan yang aman bagi jalan masuk ke dalam kapal ketika dilakukan pemiriksaan, sehingga pemeriksaan-pemeriksaan ketika kapal sedang dibangun akan dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraraturan-Peraturan Biro Klassifikasi tidak akan mengalami hambatan. Hal ini juga berlaku bagi galangan-galangan reparasi kapal ataupun sub-kontraktor mereka.
2. MENGAPA KAPAL DIKLASSIFIKASIKAN?
Sejarah pengklassifikasian kapal dimulai sejak pertengahan abad ke delapanbelas. Saat itu perusahaan-perusahaan asuransi memandang perlu adanya badan independen yang dapat memberikan masukan sebagai penilaian yang legal terhadap kondisi kapal untuk kepentingan asuransi. Lalu bermarkas di Kedai Kopi Lloyd’s, London mereka (beberapa perusahaan asuransi) memulai mengembangkan suatu sistem bagi Inspektor Independen mengenai lambung dan perlengkapan dari suatu kapal. Dimana laporan dari Inspektor ini untuk ditunjukkan kepada mereka (perusahaan asuransi) tentang kondisi kapal yang sudak diperiksa untuk keperluan asuransi.
Lalu pada tahun 1760 sebuah komite khusus untuk itu dibentuk, gunanya adalah agar mereka bekerja dengan cepat, dan dari inisiatip pembentukan komite ini mereka menghasilkan Lloyd’s Register Book untuk tahun 1764-1765-1766.
Ketika itu suatu usaha telah dikakukan untuk “mengklassifikasikan” kondisi setiap kapal berdasarkan tahunan. Lalu kondisi lambung kapal diklassifikasikan ke dalam klassifikasi A, E, O atau U, dimana A adalah tingkat keunggulan konstruksinya sangat tinggi dan U adalah yang terendah, E adalah bagik sekali, dan O adalah biasa. Sedangkan untuk perlengkapannya adalah G, M atau B, dimana G artinya baik, M adalah cukup dan B adalah buruk. Lalu dalam perkembangannya G, M dan B diganti dengan 1, 2 dan 3. Inilah asal-usul adanya istilah yang sangat dikenal dengan penamaan A1 yang berarti “utama atau klass tertinggi”.
3. PEMANDATAN KLASS
Ketika suatu klass dibebankan kepada suatu kapal, dengan kata lain dimandatkan kepada suatu kapal, ini berarti kapal tersebut sudah mengalami beberapa proses sesuai dengan sistem baku dalam Buku Peraturan Biro Klassifikasi. Adapun proses-proses itu dimulai dari sejak kapal dalam perancangan sampai dengan dikeluarkannya sertifikat klass sementara sampai sertifikat permanen. Kemudian untuk mempertahankan klassifikasi yang telah dimandatkan suatu kapal harus dilakukan pemeriksaan secara berkala sesuai dengan persyaratan Buku Peraturan Biro Klassifikasi.
Adapun proses-proses pemandatan klass pada suatu kapal seperti berikut ini:
- Penilaian dan/atau Pengesahan terhadap Rancangan-rancangan Kapal;
- Pemeriksaan-pemeriksaan yang dikenal dengan istilah survei, dan supervisi ketika kapal kapal sedang dibangun;
- Pengeluaran Sertifikat Klass; dan
- Pemeriksaan secara berkala untuk mempertahankan status klass yang dimandatkan ketika kapal dalam keadaan beroperasi.
3.1 Penilaian dan/atau Pengesahan terhadap Rancangan Kapal
Proses Penilaian dan/atau Pengesahan terhadap Rancangan Kapal merupakan proses yang paling penting dalam proses pengklassifikasian suatu kapal. Proses ini dilakukan sebelum proses pembangunan kapal secara fisik dilakukan. Tenaga-tenaga spesialis (lambung, struktur, permesinan dan komunikasi) yang khusus bekerja di Bagian Pengesahan Rancangan ini akan melakukan eksaminasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Dimana dokumen-dokumen itu harus dikirim oleh pihak Pembangun atau Konsultan Perancang yang ditunjuk oleh Pembangun untuk pengesahan. Dokumen-dokumen tersebut secara umum berisi antara lain:
- Rancangan-rancangan dan sejenisnya, seperti:
· Rencana Umum;
· Rancangan struktur gading-gading, termasuk perhitungannya jika diperlukan;
· Rancangan bukaan kulit, termasuk perhitungannya jika diperlukan;
· Rancangan propulsi, termasuk proros baling-baling dan bantalan-bantalannya;
· Rencana kelistrikan,
· Rancangan Steering Gear,
· Dan lain sebagainya
- Hal-hal yang berhubungan dengan penjelasan teknis dan data, termasuk material sebagaimana dijelaskan di dalam Buku Peraturan Biro Klassifikasi, seperti:
· Permesinan yang akan dipasang, mesin utama, generator, pompa-pompa untuk bongkar-muat;
· Perlengkapan, mesin jangkar, mesin kemudi dan mesin tambat;
· Katup-katup, untuk semua sistem, air laut, air tawar, minyak lumas, bahan bakar
· Pipa-pipa untuk semua sistem baik metal ataupun non metal
· Pelat kulit, dan profil-profil untuk kerangka, gading-gading
· Dan lain sebagainya.
Setelah dokumen-dokumen dilakukan eksaminasi secara seksama menggunakan Peraturan Biro Klassifikasi dan/atau Peraturan lainnya yang berlaku untuk kapal bersangkutan, maka Kantor Biro Klassifikasi akan memberikan pengarahan kepada Perancang kapal bersangkutan, apakah dokumen atau dokumen-dokumen yang telah dikirim dan telah dilakukan eksaminasi dapat diterima lalu dilakukan pengesahan atau, bilamana diperlukan, akan diberi catatan atau komentar yang terindikasi hal-hal atau bagian-bagian yang perlu dilakukan perubahan atau modifikasi sebagaimana seharusnya atau tambahan informasi untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang di[perlukan bagi pengesahan bagi suatu dokumen untuk pengklassifikasian suatu kapal.
3.2 Pemeriksaan-pemeriksaan atau Survei-survei dan Supervisi ketika kapal sedang dibangun
Setelah dokumen-dokumen dievaluasi dan/atau disahkan lalu dimulailah proses pembangunan fisik dari kapal bersangkutan. Dalam proses pembangunannya surveyor-surveyor dari Kantor Biro Klassifikasi bersangkutan akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang dibangun untuk memastikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa rancangan dan tulang-tulangnya memenuhi persyaratan Peraturannya dan sesuai dengan rancangan yang sudah mendapatkan pengesahan serta menggunakan bahan-bahan yang sesuai dan benar;
- Bahwa bahan-bahan dan komponen-komponen yang dipakai dan dipasang telah memiliki sertifikat ataupun telah disertifikasi sesuai yang dipersyaratkan di dalam Peraturan yang berlaku;
- Bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan adalah untuk memberi kepuasan Surveyor lapangan dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, dan sesuai pula dengan praktek bangunan kapal yang baik;
- Bahwa pemeriksaan dan pengujian-pengujian operasionalnya baik untuk barang secara individu, barang-barang yang telah terpasang secara sistem, ataupun kapal secara keseluruhan telah dilakukan sesuai dengan apa yang telah ditentukan, diperintahkan dan tertuang di dalam Peraturan yang berlaku.
Setiap pemeriksaan yang telah selesai dilaukan oleh Surveyor, hasilnya akan dicatat di dalam format laporan standar dengan Bahasa yang sederhana dan terfokus sebagai bukti bahwa setiap langkah telah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Peraturan Biro Klassifikasi dan/atau Peraturan lainnya yang berlaku, termasuk catatan-catatan atau komentar-komentar atau rekomendasi-rekomendasi apabila ditemukan penyimpangan, kekurangan atau cacat dalam memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Peraturan yang berlaku. Dan juga rekomendasi perbaikan atau penggatian serta hasil perbaikan atau penggantian yang tercantum di dalam rekomendasi telah dilakukan pemesiksaan dan/atau pengujian dengan hasil memuaskan pihak Surveyor.
3.3 Pengeluaran Sertifikat Klass
Setelah semua pemeriksaan kapal baru sudah dilakukan termasuk pengujian dan pengetesan telah selesai dengan hasil memuaskan pada pihak Surveyor lapangan, maka Sertifikat Klass Sementara atau disebut Class interim Certificate bisa dikeluarkan, suatu sertifikat yang dikeluarkan oleh Surveyor bersangkutan yang melakukan pemeriksaan dan pengujian-pengujian selama pembangunan. Sertifikat ini bersifat sementara biasanya berlaku sampai dengan lima bulan. Sertifikat ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa kapal bersangkutan telah dibangun sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dan dinyatakan oleh Peraturan Biro Klassifikasi dan Peraturan yang berlaku lainnya dengan hasil memuaskan pihak Surveyor yang telah memeriksa seluruh hasil pembangunannya.
Sertifikat Klass Sementara berlaku sementara sesuai dengan masa berlaku yang tercantum di dalamnya, dan kemudian Kantor Biro Klassifikasi bersangkutan (Kantor yang akan mengeluarkan sertifikat biasanya kantor pusat dari Biro Klassifikasi bersangkutan) memeriksa secara seksama dan apabila dinyatakan semua persyaratannya sudah memenuhi, maka Kantor Biro Klassifikasi tersebut akan memberikan konfirmasi untuk mengeluarkan Sertifikat Klass Jangka Waktu Penuh yang berlaku selama 5 tahun terhitung sejak dikeuarkannya Sertifikat Klass Sementara. Sertifikat Klass Jangka Waktu Penuh harus dikeluarkan sebelum Sertifikat Sementara habis masa berlakunya, jika tidak, maka kapal tidak diijinkan untuk beroperasi. Hal ini mengingat asuransi kapal dan muatannya tergantung daripada berlakunya Sertfikat Klass.
3.4 Mempertahankan Klass yang dimandatkan
Didalam operasionalnya, kapal akan mengalami banyak gangguan baik itu disebabkan oleh kapalnya sendiri, hal-hal yang berasal dari dalam kapal seperti muatan yang dibawa dan awak badan kapal dan hal-hal yang berasal dari luar kapal seperti cuaca, kapal lain, dermaga yang disinggahi dan lain sebagainya. Segala hal yang dapat mengganggu performa kapal dalam menjalankan operasinya harus diwaspadai, untuk itu diperlukan pemeriksaan dan perawatan baik secara berkala ataupun secara tiba-tiba.
Biro Klassifikasi memiliki standar untuk menilai bahwa kapal yang bersangkutan masih dapat dinilai tetap pada posisi ketika Klass yang dimandatkan maasih terpenuhi atau tidak, sehingga Sertifikate Klass yang telah dikeluarkan masih dianggap berlaku, dimana kapal masih dalam kondisi pada batas-batas kewajaran sesuai persyaratan Peraturan yang dipakai. Untuk memastikan bahwa kapal masih berada di dalam batas-batas standar kewajaran Klass yang telah dimandatkan, maka kapal perlu dilakukan pemeriksaan secara berkala atau dikenal dengan istilah Class Periodical Surveys, seperti berikut ini:
- Survei Berkala Tahunan,
- Survei Antara,
- Survei Pengedokan/Ketika Terapung,
- Survei Khusus atau Pembaharuan Sertifikat
Survei-survei di atas memiliki interval waktu tertentu yang sudah ditentukan oleh Peraturan Biro Klassifikasi. Survei Berkala Tahunan akan dilakukan setiap tahun, Survei Antara akan dilakukan pada pertengahan masa berlakunya Sertifikat Klass, Survei Pengedokan/Ketika Terapung akan dilakukan minimal 2 kali selama masa berlakunya Sertifikat Klass, dan Survei Khusus/Pembaharuan Sertifikat akan dilakukan ketika masa Sertifikat Klass berakhir (pada akhir tahun kelima dari masa berlakunya Klass Sertifikat selama 5 tahun). Untuk lebih terperinci, survei-survei di atas akan dijelaskan pada bab khusus dalam buku ini.
Ada survei yang terkadang harus dilakukan apabila sesuatu hal terjadi pada kapal, survei itu dinamakan Survei Mendadak/Sewaktu-waktu/Unscheduled Survey/Occasional Survey. Yaitu suatu survei diluar survei berkala yang terdaftar di atas yang diakibatkan oleh sesuatu yang menyebabkan keadaan Klass yang dimandatkan pada kapal akan menjadi taruhannya. Survei-survei itu biasanya disebabakan oleh adanya suatu kecelakaan pada kapal, atau adanya modifikasi kapal yang cukup mempengaruhi kondisi Klass kapal, atau karena kapal telah lama tidak beroperasi. Berikut ini merupakan penyebab dimana Surve Sewaktu-waktu:
- Adanya kecelakaan yang menyebabkan terpengaruhnya keadaan Klass kapal, yaitu adanya kerusakan, cacat atau gangguan, yang mana dapat menyebabkan tidak berlakunya untuk mana Klass kapal telah dimandatkan, hal ini harus segera dilaporkan kepada kantor Biro Klassifikasi tanpa adanya keterlambatan waktu;
- Adanya kerusakan pada lambung kapal, permesinannya atau perlengkapannya sampai sedemikian besar sehingga mempengaruhi keadaan Klassnya;
- Kapal sedang dalam perubahan/modifikasi terhadap lambungnya, permesinannya atau perlengkapannya, yang mana sampai sedemikian besar sehingga mempengaruhi keadaan Klassnya;
- Kapal sedang dalam keadaan diperbaiki dari kerusakan/cacat yang telah dicatat di dalam survey terdahulu, akan tetapi ditangguhkan untuk perbaikan dalam masa periode tertentu.